• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perkembangan Konsep Hijab

Hijab di Indonesia sama sekali tidak menjadi simbol pemasungan perempuan. Hijab di sarana publik seperti transportasi massal kini bahkan menjadi kebutuhan seiring dengan makin banyaknya pelecehan seksual

Redaksi Redaksi
03/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
konsep hijab

konsep hijab

412
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa dalam perkembangannya, hijab menjadi sebuah konsep pemisahan perempuan dan laki-laki di ruang publik yang berlaku secara umum, tidak hanya kepada keluarga Nabi.

Ruang perempuan dan laki-laki dipisah, mulai oleh kain tirai pembatas, kayu, dan material yang bisa dibongkar pasang, hingga tembok permanen.

Kalangan ultra konservatif, menurut Nyai Badriyah, memaknai hijab sebagai pemisah laki-laki dan perempuan secara berlebihan.

Sehingga, Nyai Badriyah melanjutkan, hijab menjadi institusi pemasung perempuan, seperti Taliban saat berkuasa. Perempuan dilarang terlihat dan terdengar suaranya oleh laki-laki di ruang publik.

Maka, berlakulah larangan perempuan bekerja di luar rumah, perempuan menjadi penyiar radio dan televisi, perempuan mengajar murid laki-laki, dan sebagainya.

Baca Juga:

Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Di Indonesia, Nyai Badriyah menyebutkan, hijab sebagai pemisah ruang juga berlaku di masjid, di pesantren, di sebagian madrasah dan sekolah, dan pertemuan-pertemuan tertentu. Meski demikian penerapan konsep hijab di Indonesia tidaklah kaku.

Belakangan, demi keamanan dan kenyamanan perempuan, kereta api juga menyediakan kereta khusus perempuan. Ini juga bentuk penerapan hijab, meskipun hanya di gerbong paling depan dan belakang.

Melihat realitas yang ada, Nyai Badriyah menegaskan, penerapan institusi hijab di Indonesia lebih untuk melindungi perempuan dari tindakan tidak patut laki-laki, melindungi laki-laki dan perempuan agar tidak saling pandang dan berbaur tanpa sekat, serta demi kekhusyukan beribadah dan belajar.

Hijab di Indonesia sama sekali tidak menjadi simbol pemasungan perempuan. Hijab di sarana publik seperti transportasi massal kini bahkan menjadi kebutuhan seiring dengan makin banyaknya pelecehan seksual.

Uniknya, masyarakat Indonesia sebagian besar tidak menyadari bahwa praktik pemisahan ruang adalah penerapan hijab. (Rul)

Tags: HijabJilbabKonsepNyai Badriyah FayumiPerkembanganulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Boys Don’t Cry

    Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu
  • Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID