Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pernikahan Tanpa Wali, Bolehkah?

Membaca Perdebatan Para Ulama tentang Kebolehan Menikah Tanpa Wali

Ahmad Dirgahayu Hidayat by Ahmad Dirgahayu Hidayat
2 Februari 2021
in Hikmah
A A
0
Pernikahan

Pernikahan

7
SHARES
342
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan adalah sebuah ikatan yang sakral. Tak hanya dalam realitas sosial, tetapi juga diakui Al-Qur’an. Allah SWT menyifatinya dalam surah an-Nisa’ ayat 21 dengan mitsaqan ghalidha (ikatan yang kuat/sakral). Karena kesakralan ini, para ulama sangat berhati-hati membahasnya. Walau tak dapat membuat mereka semua sepakat.

Mengkaji ihwal pernikahan, berarti mengkaji segala seluk-beluknya, dari syarat, rukun sampai hal-hal yang menghambat kesahannya. Perihal rukun saja, dalam mazhab Syafi’i, terdapat lima poin pembahasan, di antaranya, shigot (redaksi akad nikah), mempelai wanita, mempelai pria, dua saksi, dan wali nikah. Hal tersebut hanya dalam mazhab Syafi’i saja, belum yang lain. Jadi, tampak sekali begitu banyak objek kajian para ulama seputar nikah ini.

Dari ragam kajian ulama tentang nikah, pembahasan wali dan saksi termasuk yang bergengsi di kalangan mereka. Penulis sendiri, yang pernah sedikit menyimak perdebatan lintas mazhab seputar wali nikah, tiada henti menganggut dan berdecak kagum melihat logika dan argumentasi yang luar biasa.

Imam Nu’man bin Tsabit bin Zutha, atau yang akrab dikenal Abu Hanifah berpendapat, seorang gadis yang berakal sehat (rasyidah), boleh menikahkan dirinya sendiri, tanpa campur tangan seorang wali. Dengan syarat sekufu dan dihadiri dua orang saksi, itupun tidak harus adil. Alias, yang fasik pun boleh. Karena baginya, kehadiran dua saksi hanya sebagai syiar pernikahan, agar tidak terkesan sembunyi-sembunyi. Jadi, tak perlu adil.

Hal ini, sebagaimana dalam kitab Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid (hal. 441) karya Ibnu Rusyd al-Qurtubiy. Berikut redaksinya:

وقال أبو حنيفة وزفر والشعبي والزهري: إذا عقدت المرأة نكاحها بغير ولي وكان كفئا جاز

“Abu Hanifah, Zufar, asy-Sya’bi dan az-Zuhri berpendapat, seorang wanita yang menikahkan dirinya dengan pria sekufu, hukumnya sah.”

Juga dalam kitab yang sama pada halaman 448, disebutkan:

وأبو حنيفة ينعقد عنده بشهادة فاسقين لأن المقصود عنده بالشهادة هو الإعلان فقط

“Menurut Abu Hanifah, keabsahan akad nikah cukup disaksikan oleh dua orang fasik (tak perlu adil). Karena tujuan persaksian itu hanya mempublikasikan status pernikahan saja.”

Abu Hanifah sendiri, mengantongi dua logika sederhana yang melatarbelakangi pendapatnya di atas. Pertama, seorang perempuan memiliki otoritas penuh akan harta bendanya, baik untuk dijual, disedekahkan atau yang lain. Lalu, mengapa dalam pernikahannya, otoritas itu tidak ada?

Kedua, apalah perbedaan antara perempuan, dan bila lelaki boleh menikah tanpa campur tangan wali, mengapa perempuan harus? Dua hal inilah yang mendorong munculnya pendapat Abu Hanifah di atas. Sebagaimana yang ditulis Muhammad Abu Zahrah dalam bukunya Tarikh al-Madzahib al-Islamiyah (juz 2, hal. 167).

Namun, argumentasi itu ditepis oleh mayoritas ulama, termasuk Imam Syafi’i dan Imam Malik bin Anas. Menurutnya, sebuah pernikahan harus dengan wali dan dua saksi yang adil. Berdasarkan dalil hadis riwayat Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:

لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل

“Tiada pernikahan kecuali dengan seorang wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ahmad).

Juga ditepis oleh penggalan Hadis riwayat Siti Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:

أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل ثلاثا

“Perempuan manapun yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahannya batal (kalimat terakhir diulang tiga kali).” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ahmad).

Berdasarkan dua hadis di atas, jumhur ulama menyatakan, mempelai perempuan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri, alias harus dengan walinya sekaligus disaksikan dua orang adil. Sebagaimana yang dianut masyarakat Indonesia pada umumnya.

Namun Abu Hanifah berpendapat bahwa hadis riwayat Ibnu Abbas yang dikemukakan tadi tidak sedang membahas ke-sah-an nikah, melainkan kesempurnaan nikah. Jadi, takwil dari redaksi لا نكاح (tiada pernikahan) adalah لا تمام النكاح (tiada pernikahan yang sempurna), bukan لا صحة النكاح (tiada pernikahan yang sah). Oleh karena itu, kehadiran seorang wali dan dua saksi yang adil tidak terlalu prinsip. Ada dan tidaknya, tak mengganggu keabsahan nikah.

Menyangkal hadis yang kedua, Abu Hanifah berpandangan, perempuan yang hendak menikah hanya disyaratkan meminta izin walinya, tanpa harus dinikahkan si wali. Jadi, cukup mendapat izin dari wali, kemudian ia boleh menikahkan dirinya sendiri.

Hal ini karena redaksi hadisnya mengatakan بغير إذن وليها (tanpa izin walinya). Oleh karenanya, yang ditekankan dalam Hadis riwayat Siti Aisyah di atas adalah إشتراط إذن الولي (keharusan mendapatkan izin wali), bukan إشتراط الولاية في العقد (harus wali yang menikahkan). Perdebatan ini bisa ditemukan dalam kitab Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid (hal. 441-442).

Perbedaan pendapat di atas, secara tidak langsung mengajak kita lebih bijaksana menghadapi keberagaman dan tidak fanatik melihat perbedaan. Tidak ada perbedaan yang patut disalahkan, apalagi dikafirkan. Mengingat, kebenaran hanyalah milik Tuhan, dan menentukan siapa yang benar adalah hak prerogatif-Nya. Wallahu a’lam. []

 

 

Tags: Fiqih KeluargaislamKajian Fiqihpernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ruby: Pentingnya Kacamata Analisis Gender dalam Ekstremisme

Next Post

Merebut Tafsir: De-syariatisasi Jilbab?

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Related Posts

Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Kepemimpinan Abu Bakar
Hikmah

Menilik Kembali Integritas Kepemimpinan Abu Bakar di Tengah Kekacauan Politik

15 Juli 2026
Bertumbuh bersama Pesantren
Personal

Bertumbuh Bersama Pesantren: Menjadi Alim, Saleh, dan Kafi

10 Juli 2026
Lini Masa
Buku

Agama, Peristiwa Lini Masa, dan Bagaimana Sikap Kita?

7 Juli 2026
Kepemimpinan Perempuan
Publik

Membongkar Mitos Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

7 Juli 2026
Next Post
Jilbab

Merebut Tafsir: De-syariatisasi Jilbab?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0