Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Pernyataan Sikap Aliansi Perempuan Solo Anti Kekerasan

Redaksi by Redaksi
15 Agustus 2020
in Aktual, Publik, Rekomendasi
A A
0
Hoolala
12
SHARES
603
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kekerasan yang terjadi di kediaman Almarhum Habib Segaf Aljufri, Mertodranan Solo, pada Sabtu Malam 8 Agustus 2020 menjadi peristiwa buruk bagi perempuan di wilayah Solo Raya, tak hanya bagi korban. Bagi kami, peristiwa ini mengingatkan pada kejadian kejadian kekerasan yang terjadi sebelumnya, termasuk memori kolektif tahun 1998.

Perlindungan terhadap kelompok minoritas dan terutama perempuan dan anak, hampir selalu tak dihitung dan dilihat sebagai korban (https://m.detik.com/news/berita-jawa-tengah/d-5125991/polisi-buru-pelaku-penyerangan-3-
peserta-doa-pernikahan-di-solo dan lampiran kronologi kejadian).

Untuk itu, kami dapat merasakan betul trauma para perempuan dan anak yang berada di didalam rumah ketika peristiwa intimidasi dan pembubaran paksa acara Midodareni tersebut terjadi. Bagi kami, Aliansi Perempuan Solo Anti Kekerasan, peristiwa ini menunjukkan secara nyata bahwa perempuan jarang diperhitungkan sebagai korban, dalam peristiwa kekerasan.

Korban dalam definisi media dan umum, selalu dilihat sebagai orang yang terluka secara fisik dan dalam kasus ini, utamanya adalah korban lelaki dewasa. Padahal dalam peristiwa semalam, lebih banyak perempuan dan anak anak didalam rumah yang melihat peristiwa kekerasan tersebut terjadi.

Tentu saja kami, dapat mengapresiasi upaya perlindungan yang telah dilakukan oleh aparat, tetapi ini belum maksimal. Para korban, terutama perempuan dan anak, baru bisa keluar dari rumah (TKP) setelah lepas malam. Tentu ini memberi perasaan traumatic dan ketakukan yang lebih dan tak mudah dihilangkan dalam memori mereka.

Aliansi Perempuan Solo Anti Kekerasan, juga melihat bahwa acara midodareni adalah upacara yang penting bagi seorang perempuan untuk memulai kehidupan mandirinya. Dalam konteks anthropologis, upacara midodareni adalah peristiwa ritual sebelum pernikahan, dimana perempuan akan menjadi mandiri untuk membangun keluarga baru sebagai unit sosial terkecil.

Apa yang akan terjadi jika pembentukan keluarga sebagai unit sosial dimulai dari trauma dan kecemasan. Kami melihat peristiwa semalam, telah mengubah tradisi perayaan penuh doa menjadi kesedihan dan traumatic bagi perempuan.

Untuk itu kami, Aliansi Perempuan Solo Anti Kekerasan, menyatakan :

1. Memberikan dukungan moral dan solidaritas, bagi para korban, utamanya perempuan dan anak yang berada didalam rumah. Sangat disayangkan hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait jumlahnya. Tetapi beredar informasi bahwa semasa kejadian, setidaknya ada 3 anak balita dan 3 anak remaja yang salah satunya menjadi korban pemukulan serta 16 perempuan. Bagi kami memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak, berarti
memberi perlindungan pada kehidupan itu sendiri.
2. Menuntut agar pemerintah, melalui pihak terkait, memberi dampingan pemulihan trauma (trauma healing) bagi para korban.
3. Menuntut kepada pihak berwajib, untuk menemukan otak pelaku dan memberi hukuman yang sesuai karena tindakan mereka telah menyebarkan ketakutan tak hanya bagi keluarga korban, tetapi menimbulkan keresahan berlebih bagi perempuan dan anak di komunitas-komunitas minoritas yang lainnya.

Demikian pernyataan dukungan ini kami buat, dan selanjutnya kami, Aliansi Perempuan Solo Anti kekerasan, secara tegas dan lantang, menolak apapun bentuk kekerasan baik atas nama agama, ras dan suku dan terlebih atas nama kebencian kepada kelompok kelompok tertentu. Salam Anti Kekerasan. (Press Realease)

Surat Pernyataan ini didukung oleh :
A. Kluster : komunitas kegamaan dan lintas agama Solo Raya
1. Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) MUI Sukoharjo
2. Yayasan Darul Falah Kartasura
3. Katahawa, perempuan lintas iman
4. WGWC ( working group on women and preventing/countering violent extremism) Jawa Tengah
5. Peace Generation Solo
6. Fatayat NU Sukoharjo
7. Fatayat NU Solo
8. PC. Ansor Kota Surakarta
9. KNPI Kab.Sukoharjo
10. JP3M Sukoharjo
11. Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI)
12. Sahabat lintas iman Surakarata ( SALIS)

B. Kluster : akademisi
13. Pusat studi pengamalan pancasila UNS Surakarta
14. Lembaga Studi Islam dan Perdamaian (LSIP), IAIN Surakarta
15. PSGA (Pusat Studi Gender dan anak)IAIN Surakarta

C. Kluster CSO Solo Raya dan Mitra localnya
16. AMAN Indonesia
17. Percik Institute
18. Yayasan Kepedulian Untuk Anak (KAKAK)
19. Spekham Solo
20. Peace Leader Indonesia
21. Pusat studi agama dan perdamaian ( PSAP) Surakarta
22. Institut Kapal Perempuan
23. Interfidei Yogyakarta
24. DPD FIBER JATENG
25. DPD GSPI JATENG

D. Kluster Individu/Aktifis Perdamaian Solo Raya
26. Pdt Retno Ratih,aktifis perempuan dan lintas iman
27. Indriyani Suparno, komisoner Komnas perempuan 2015-2019, tinggal di solo
28. Nunung, pemerhati masalah anak dan perempuan Solo

E. Kluster CSO Nasional
29. Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM), NTB
30. KPS2K, Surabaya
31. IKA (Indonesia untuk Kemanusiaan), Jakarta
32. KePPaK Perempuan (Kelompok Peduli Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap
33. Perempuan dan Anak – Negeriku Indonesia Jaya (NINJA)
34. WCC. Nurani Perempuan di Sumbar.
35. Cahaya Perempuan WCC – Bengkulu
36. Yayasan Perlindungan Insani Indonesia
37. Jaringan Antar Iman Indonesia (JAI)

Contact person :
– Ibu Nyai Hafidah (0821-3741-0463)
– Ibu Haryani Saptaningtyas (087855021779)

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Neoplatonisme (III)

Next Post

Meneladani Perjuangan Siti Walidah untuk Pendidikan Perempuan

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Next Post
Siti Walidah

Meneladani Perjuangan Siti Walidah untuk Pendidikan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0