• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perspektif Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak harus Hadir dalam Setiap Regulasi

Substansi konten dari seluruh perundang-undangan ini juga penting dipotret dengan analisis gender. Gunanya untuk mengetahui bagaimana mengakomodasi perbedaan-perbedaan biologis dan sosial yang dihadapi anak perempuan

Redaksi Redaksi
13/03/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hak Anak

Hak Anak

703
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perspektif perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak mereka merupakan ruh dari isu-isu anak. Perspektif ini harus hadir dalam berbagai perundang-undangan yang begitu banyak itu. Perundang-undangan ini tentu saja menjadi rujukan hukum positif yang menjanjikan. Terutama untuk menuntut negara agar memenuhi hak-hak dasar anak.

Namun, karena banyak dan menyentuh berbagai bidang dan isu lain, undang-undang itu juga rawan tumpang tindih, dan tidak terkonsolidasi. Serta tidak terkoordinasi, bahkan detail penjelasannya sering tidak mencerminkan perspektif dasar tersebut.

Substansi konten dari seluruh perundang-undangan ini juga penting dipotret dengan analisis gender. Gunanya untuk mengetahui bagaimana mengakomodasi perbedaan-perbedaan biologis dan sosial yang dihadapi anak perempuan dari situasi yang ragam dan berlapis-lapis.

Dengan cara itu, konten yang netral tidak membuat anak perempuan sulit mengakses hak-hak mereka secara leluasa, atau bahkan membuat mereka lebih terpuruk dibanding anak laki-laki.

Untuk evaluasi perspektif perlindungan anak ini, termasuk dengan memberi perhatian khusus pada anak perempuan, para pihak perlu membuka diri. Norma-norma dalam hukum Islam, dalam hal ini, juga bisa menjadi sumber inspirasi penguatan perspektif perlindungan ini.

Baca Juga:

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Vasektomi Sebagai Solusi Kemiskinan, Benarkah Demikian?

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

Vasektomi untuk Bansos: Syariat, HAM, Gender hingga Relasi Kuasa

Di sisi lain, juga perlu pengujian dan evaluasi di tingkat implementasi seluruh perundang-undangan terkait hak-hak ini. Pada praktiknya, secara de facto pemenuhan hak-hak ini, termasuk dari pihak negara, masih mengalami berbagai kendala baik kultural, sosial, ekonomi, maupun politik.

Sebagai efek dari warisan kolonialisme, dalam konteks umat Muslim, di Indonesia maupun dunia, kendala-kendala itu antara lain masih adanya segregasi dan pertentangan yang terus dihadap-hadapkan antara hukum positif di satu sisi (Konvensi Global dan Perundang-undangan Negara) dengan hukum Islam (norma-norma agama dari tafsir, hadits, dan fikih). Pertentangan ini sedikit banyak melemahkan upaya-upaya pemenuhan hak-hak anak di negara-negara Islam.

Kurang Kondusif

Pada kenyataannya sikap yang mempertentangkan ini membuat konsolidasi substansi konten perundang-undangan menjadi lemah. Kolaborasi dan kohesifitas antara aparat hukum dengan masyarakat kurang kondusif. Akibatnya apaya-upaya pemerintah dan masyarakat untuk pemenuhan hak anak juga menjadi minim.

Hal demikian ini berdampak pada fakta realitas kehidupan mayoritas anak di dunia berkembang, termasuk Indonesia. Mereka masih mengalami berbagai problem mendasar. Realitas ini menampilkan gambaran umum tentang anak-anak yang mengalami hambatan kultural untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

Mereka belum sepenuhnya dapat mengakses pendidikan, tumbuh kembang secara wajar sesuai perkembangan umur dan kebutuhannya, terlibat dalam hubungan kerja yang adil dan menentukan pilihan masa depan yang lebih merdeka namun terarah.

Sebaliknya mereka masih menjadi korban kekerasan termasuk seksual, korban perdagangan orang dan penculikan, mengalami beban ganda dalam perannya sebagai anak yang harus menanggung pekerjaan orang tua, kekurangan jaminan sosial dan berbagai hal yang menunjukkan tidak-terpenuhnya hak-hak dasar mereka.

Jawaban atas suramnya realitas ini banyak. Antara lain konsolidasi norma-norma legal dan kultural. Pemetaan isu-isu hak anak dalam perundang-undangan adalah jalan pembuka mata untuk konsolidasi ini. Pemetaan yang sama mereka lakukan dalam norma-norma kultural dari hukum Islam, baik dalam diskusi hukum fikih, tafsir al-Qur’an maupun hadits. []

Tags: Hak anakpemenuhanperlindunganperspektifRegulasi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version