Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perubahan Kepemimpinan di Pesantren, dari Kiai Sentris ke Nyai Sentris

Perubahan kepemimpinan di pesantren meneguhkan semangat perjuangan kemanusiaan yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
20 Oktober 2022
in Publik, Rekomendasi
0
Kepemimpinan di Pesantren

Kepemimpinan di Pesantren

421
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia. (Azyumardi Azra, 2007). Meskipun demikian, pesantren mampu beradaptasi dengan modernitas, sehingga keberadaannya masih eksis di tengah gempuran teknologi pendidikan. Salah satu unsur terpenting adalah kepemimpinan di pesantren dan keberadaan kiai. Ia memiliki pengaruh yang besar dan menjadi rujukan masyarakat untuk menginterpretasi Islam.

Dalam struktur masyarakat patriarki, kiai tak hanya memiliki otoritas tertinggi dalam kepemimpinan pesantren. Namun juga memegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan rumah tangganya. (Dhofier, 1982) Adapun nyai (istri kiai) diposisikan sebagai pendamping kyai dan pihak yang bertanggungjawab atas kebutuhan domestik pesantren.

Pun demikian dengan penerus kepemimpinan, kiai memiliki hak penuh untuk memilih siapa yang akan menjadi penggantinya. Mayoritas akan berlanjut pada anak lelakinya atau yang kita kenal dengan sebutan gus.

Namun seiring dengan semakin terbukanya akses bagi perempuan, terjadi perubahan kepemimpinan di pesantren. Posisi nyai tidak hanya sebagai pendamping kiai namun juga sebagai partner yang memiliki hak untuk merumuskan kebijakan pesantren.

Bahkan ada juga pesantren yang kepemimpinannya terpegang oleh bu nyai, antara lain; pesantren Kebon Jambu Al Islamy Babakan Ciwaringin Cirebon oleh Nyai Masriyah Amva; pesantren Mahasiswa Bekasi oleh Nyai Badriyah fayumi; pesantren putri Cintapada oleh Nyai Nonoh Hasanah.

Nyai sebagai Sentralitas Agensi Perempuan di Pesantren

Perubahan kepemimpinan bu Nyai di pesantren ini tak bisa kita lepaskan dari pengaruh gerakan kesetaraan yang Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah usung. (Jamal Makmur, 2015) NU melahirkan organisasi sayap perempuan berupa Muslimat dan Fatayat. Sedangkan  Muhammadiyah memiliki Aisyiyah sebagai organisasi perempuan Muhammadiyah. Keduanya organisasi tersebut aktif membincang isu kesetaraan gender dan bagaimana posisi perempuan dalam Islam.

Selain Muslimat, Fatayat, dan Aisyiyah, ada pula FK3 (Forum Kajian Kitab Kuning) yang diinisiasi oleh Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid. (Masdar Mas’udi, 2021) Kitab kuning tidak saja merepresentasikan kontinuitas keilmuan dalam pesantren karena ditulis oleh ulama abad pertengahan, tapi juga rujukan penting dalam menginterpretasi Islam. Namun sayangnya, banyak teks-teks misoginis yang terproduksi di dalamnya, dan acapkali menjadi pembenar untuk mensubordinasi perempuan.

Maka sebagai bentuk penghargaan terhadap karya ulama di abad pertengahan, forum ini banyak mengadakan mimbar kajian terbuka tentang gender. Dengan mengkaji kitab kuning melalui pendekatan keadilan, kesetaraan, dan mengedepankan sisi humanisme. Forum ini juga memberikan banyak kritik/wacana tandingan (counter-discourse) terhadap kajian kitab kuning terutama dalam konsep pembagian peran publik dan domestik bagi laki-laki dan perempuan.

Forum Kajian Kitab Kuning (FK3)

FK3 bertujuan untuk lebih memantapkan sosialisasi gender kepada publik. Sehingga muslim bisa menerima pandangan progresif tentang kesetaraan gender dalam pandangan Islam. Adapun anggota FK3 itu sendiri terdiri dari bu nyai, ning, dan pengasuh pesantren yang harapannya mampu memberi interpretasi baru tentang makna gender sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Keberadaan organisasi sayap perempuan baik di NU maupun Muhammadiyah ini membuka peluang bagi perempuan untuk memperbarui kajian fiqh agar lebih transformatif dalam menjawab persoalan-persoalan yang selalu berkembang di masyarakat. Hal tersebut mereka lakukan salah satu tujuannya adalah dalam rangka penguatan hak-hak perempuan.

Dengan adanya berbagai gerakan ini pulalah, terjadi pergeseran posisi nyai yang sebelumnya hanya menjadi pelengkap keberadaan kyai dan pesantren berubah menjadi sentralitas agensi. Nyai juga memproduksi ilmu, nyai juga menjadi rujukan untuk pengetahuan agama, nyai juga memiliki hak  untuk menafsirkan hal-hal furu’iyah berasaskan nilai keadilan, kemanusiaan, dan kesetaraan.

Kesetaraan Laki-Laki dan Perempuan di Pesantren

Perubahan kepemimpinan di pesantren meneguhkan semangat perjuangan kemanusiaan yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Hal ini dipertegas oleh Qs al-Hujurat ayat 13 bahwa sebaik-baik manusia adalah yang paling bertaqwa kepada Tuhannya. Bukan berdasarkan jenis kelaminnya, suku, ras, bangsa, ataupun faktor lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa kompetisi untuk menjadi makhluk terbaik di hadapan Allah adalah hak semua gender. Termasuk juga di dalamnya kompetisi dan kerjasama dalam sebuah kepemimpinan. Kepemimpinan dalam sebuah kelembagaan seyogyanya kita pandang dari segi kapasitas dan kemampuan yang dimiliki bukan berdasarkan jenis kelamin.

Pun demikian dalam otoritas keagamaan, tidak terkooptasi oleh gender tertentu namun terbuka untuk siapapun yang memang memiliki kapasitas dan kemampuan di bidang keagamaan.

Maka dengan demikian penerus kepemimpinan dalam sebuah pesantren seharusnya tidak hanya mengedepankan keturunan dengan gender tertentu. Namun berdasarkan pada kapasitas dan kemampuan para penerus. Terpilih berdasarkan kemampuannya bukan karena faktor-faktor pembeda lahiriyah yang berpotensi menyebabkan diskriminasi dan subordinasi.

Nilai-nilai patriarki yang mengesampingkan sisi kemanusiaan harus kita tinggalkan sedikit demi sedikit. Dan pondok pesantren sebagai pusat keilmuan agama, bisa menjadi leading sector utama yang mampu mengikis nilai-nilai patriarki di tengah masyarakat. Jika nilai kesetaraan sudah terinternalisasi secara maksimal di sebuah pesantren, maka masyarakat akan mengikuti tradisi baik tersebut dalam kehidupannya sehari-hari. []

Tags: Hari Santri NasionalkiaiNyaiPondok PesantrenResolusi JihadSantri
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Lembaga Pendidikan
Publik

Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

27 Oktober 2025
Santri Penjaga Peradaban
Publik

Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

25 Oktober 2025
Hari Santri Nasional
Publik

Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

24 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Perempuan Disabilitas
Publik

Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

22 Oktober 2025
Resolusi Jihad
Aktual

Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

22 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID