Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pola Fikih Parenting dalam Keluarga yang Broken Home

Semua syarat yang diajukan ulama fikih sehingga layak memegang hak asuh, sesungguhnya berangkat dari kemampuan merawat anak secara optimal

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
19 Mei 2024
in Keluarga
A A
0
Fikih Parenting

Fikih Parenting

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada tahun belakangan ini tumbuh kesadaran pentingnya pengasuhan anak. Seiring dengan kesadaran tersebut,  marak pula fenomena perceraian. Nah dalam celah itu, saya akan mengulas bagaimana fikih parenting menyikapi pengasuhan anak broken home.

Dalam fikih, yang tak lepas dengan konteks dan budaya tertentu, pengasuhan anak menjadi tanggung jawab ibu. Sementara ayah menjamin kesejahteraan anak dan ibunya. Termasuk ketika mengalami perceraian.

Misal Imam Nawawi menandaskan bahwa hak pengasuhan anak ketika terjadi perpisahan baik dengan cara perceraian maupun fasakh adalah berada di pihak ibu, bila ia rela.

«وَإِنَّ تَفَرَّقَا بِفَسْخٍ أَوْ طَلَاقٍ، فَالْحَضَانَةُ لِلْأُمِّ إِنْ رَغِبَتْ فِيهَا،

“Dan bila kedua ortunya berpisah baik karena gugatan dari istri atau talak suami maka hak pengasuhan anak berada di pihak ibu selama ia berkenan.”

Hak Pengasuhan Anak

Tentu saja menitikberatkan hak pengasuhan anak kepada pihak ibu bukan lantaran mendiskreditkan perempuan hanya bertugas mengurus anak. Sebab, kalau kita jeli membaca dengan mempertimbangkan faktor historis dan ilmu kesehatan maka tak akan janggal akan diktum tersebut.

Pertama, dari segi historis di mana ulama fikih merumuskan diktum hukum, maka yang paling memungkinkan untuk kemaslahatan anak adalah ibu. Karena ibu, pada zaman itu, konstruk sosialnya memang tidak bekerja di luar rumah sehingga bisa secara optimal merawat dan memperhatikan kembang tumbuhnya anak.

Di saat yang sama, laki-laki biasanya bekerja ke luar rumah. Dari sini, coba bayangin bila fikih membebankan kepada lelaki maka kemungkinan besar anaknya tak terurus.

Kedua, secara kesehatan, misalnya, ketika anak sudah lahir maka ia membutuhkan asi yang mana paling bagus adalah asi secara ekslusif, dan paling dekat adalah ibu. Oleh sebab itu, bila ibu tak bersedia memberikan asi secara ekslusif tanpa bayaran, maka suami wajib memenuhi bayarannya.

Di sini, bisa kita ambil kesimpulan muara keputusan fikih adalah kemaslahatan anak. Oleh sebab itu, kendatipun hak asuh anak berada di pihak ibu, tetap diberikan beberapa kriteria atau syarat yang menjadi kualifikasi kelayakan mengasuh anak.

Syarat-Syarat Hak Asuh Anak

Beririsan dengan syarat, Imam al-Mawardi merinci sekitar 5 syarat yang harus terpenuhi, ulama lainnya mengajukan 7. Pertama, muslim. Kalau anaknya, juga muslim lantaran ayahnya muslim. Kedua, berakal dalam arti tidak gila atau sehat secara mental. Ketiga, merdeka. Keempat, amanah. Terakhir, punya waktu yang luang, dalam arti tidak bersuami lagi dengan laki-laki asing atau tak punya hubungan kekerabatan dengan anak asuhnya.

Inti dari Syarat Hak Asuh Anak

Semua syarat yang diajukan ulama fikih sehingga layak memegang hak asuh, sesungguhnya berangkat dari kemampuan merawat anak secara optimal. Termasuk syarat ibu tak boleh menikah lagi dengan lelaki yang tak memiliki hubungan kekerabatan dengan anak, agar hak asuhnya berdada di tangannya. Sebab, apa bila ibu itu menikah dengan lelaki lain maka boleh jadi anaknya akan terlantar.

Alasan fikih, si ibu akan direpotkan dengan hak-hak suami. Atau boleh jadi, suami barunya tidak memperdulikan anak yang membutuhkan sentuhan kasih sayang. Dengan demikian, ilat atau alasan syarat tersebut bukan lantaran menikah atau tidaknya, melainkan komitmen untuk merawat anaknya secara optimal.

Sehingga, ibu – baik yang menikah lagi atau tidak – tak berhak atas pengasuhan anak bila kiranya tidak secara optimal mengasuhnya. Sebaliknya, bila ibu mampu mengasuh anak walau menikah lagi, maka hak asuhnya tetap berada di tangannya.

Hal ini sama dengan syarat ibu yang berhak mengasuh anak adalah yang sehat secara jasamani dan rohani sebagaimana termanifestasi dalam syarat berakal.

Syarat pengasuhan Anak Juga Berlaku pada Ayah

Dengan demikian, ibu yang tidak memenuhi kualifikasi menurut fikih maka ia tidak bisa menjadi pemegang hak asuh anak. Melainkan berpindah kepada nenek dari pihak ibu, dan seterusnya sesuai hierarkis fikih.

Setelah itu, bila semua keluarga ibu yang punya hak asuh tak memenuhi kualifikasi, maka berpindah kepada ayah. Namun demikian perpindahan ke ayah bila si ayah juga memenuhi kualifikasi sebagaimana ibu.

Artinya, syarat pengasuhan anak tidak hanya berlaku kepada ibu melainkan juga kepada ayah. Karena tujuan syarat tersebut adalah kemaslahatan anak, bukan lantaran orang tua perempuan atau lelaki. Misalnya bisa kita baca pada teks berikut.

وَإِنَّمَا يُخَيَّرُ بَيْنَ الْأَبَوَيْنِ إِذَا اجْتَمَعَ فِيهِمَا شُرُوطُ الْحَضَانَةِ، بِأَنْ يَكُونَا مُسْلِمَيْنِ حُرَّيْنِ عَاقِلَيْنِ عَدْلَيْنِ مُقِيمَيْنِ فِي وَطَنٍ وَاحِدٍ عَلَى مَا سَيَأْتِي – إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى

“Hanya saja anak diberi opsi bila kedua ortunya memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Seperti keduanya muslim, merdeka, berakal, adil dan sama-sama berdomisili di daerah yang sama”.

Dan kendati hak asuh anak dipasrahkan kepada ibu, bukan berarti ayah lepas tanggung jawab. Sebab, ayah tetap punya beban untuk merawat anaknya di lain hal. Misalnya memenuhi kebutuhan anak dalam hal pendidikan dan ekonomi, termasuk ekonomi mantan istrinya selama ia mengasuh anaknya. Sebagaimana termaktub dalam Alquran.

Anak Sudah Mulai Dewasa Harus Ikut Siapa?

Ketentuan bahwa hak asuh anak berada pada orang tua perempuan saat orang tuanya bercerai yaitu ketika anaknya masih balita. Sedangkan kalau sudah tumbuh dewasa atau dalam istilah fikih balig maka anak punya kebebasan untuk memilih bersama siapa ia tinggal. Sebab, si anak sudah bisa menimbang-nimbang kemaslahatannya sendiri.

فَأَمَّا إِذَا صَارَ الصَّغِيرُ مُمَيِّزًا، فَيُخَيَّرُ بَيْنَ الْأَبَوَيْنِ إِذَا افْتَرَقَا، وَيَكُونُ عِنْدَ مَنِ اخْتَارَ مِنْهُمَا، وَسَوَاءٌ فِي التَّخْيِيرِ الِابْنُ وَالْبِنْتُ

“Apa bila anak sudah mulai dewasa maka ia punya opsi untuk memilih salah satu kedua ortunya yang berpisah, dan tinggal bersama orang pilihannya. Baik yang memilih adalah anak lelaki maupun perempuan”.

Namun demikian, opsional itu berlaku apa bila antara ayah dan ibunya sama-sama memenuhi kualifikasi dalam mengasuh anak lebih lanjut. Yaitu fase pendidikan. Sebaliknya, bila salah satunya tidak memenuhi kualifikasi maka secara otomatis anak itu ikut kepada ortu yang memenuhi kualifikasi.

Atau, salah satu dari ortunya lebih potensial untuk mengasuh anak, semisal harta dan ilmu ibunya lebih banyak, maka menurut satu pendapat, anak itu mengikuti si ibu tanpa melewati opsi.

Lalu bagaimana ketentuan lanjut bila anak memilih si ibu atau ayah dalam fikih? []

 

 

Tags: Broken HomeFikih ParentingHak asuh anakkeluargaKesalinganperceraian
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

5 Tips Mengatasi Rasa Takut akan Masa Depan ala Ayesha Nadeera

Next Post

Komodifikasi Agama dalam Teori Psikoanalisis Sigmund Freud

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Alteritas Disabilitas
Disabilitas

Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

1 Maret 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita
Keluarga

Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

26 Februari 2026
Next Post
Komodifikasi Agama

Komodifikasi Agama dalam Teori Psikoanalisis Sigmund Freud

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0