Minggu, 7 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pseudoharmoni

    Pseudoharmoni; Kekaburan Relasi Pejabat Dengan Rakyat

    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Muhammad

    Kehidupan Masa Kecil Nabi Muhammad

    Muhammad

    Mengapa Abdul Muththalib Menamai Cucu Itu Muhammad ?

    Panggung Maulid

    Panggung Maulid: Ruang Kreatif Gen Z Menyemai Cinta Rasulullah

    Lahir Nabi Muhammad

    Kisah Tahun Gajah dan Lahirnya Nabi Muhammad Saw

    Maulid Nabi Muhammad Saw

    Ketika Maulid Nabi Muhammad Saw Dituduh Bid‘ah

    Temu Inklusi

    Temu Inklusi: Memastikan Aksesibilitas bagi Teman Disabilitas

    Maulid Nabi saw di Indonesia

    Perayaan Maulid Nabi di Indonesia

    Maulid Nabi

    Perayaan Maulid Nabi Saw di Berbagai Dunia

    Mencintai Nabi

    Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pseudoharmoni

    Pseudoharmoni; Kekaburan Relasi Pejabat Dengan Rakyat

    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Muhammad

    Kehidupan Masa Kecil Nabi Muhammad

    Muhammad

    Mengapa Abdul Muththalib Menamai Cucu Itu Muhammad ?

    Panggung Maulid

    Panggung Maulid: Ruang Kreatif Gen Z Menyemai Cinta Rasulullah

    Lahir Nabi Muhammad

    Kisah Tahun Gajah dan Lahirnya Nabi Muhammad Saw

    Maulid Nabi Muhammad Saw

    Ketika Maulid Nabi Muhammad Saw Dituduh Bid‘ah

    Temu Inklusi

    Temu Inklusi: Memastikan Aksesibilitas bagi Teman Disabilitas

    Maulid Nabi saw di Indonesia

    Perayaan Maulid Nabi di Indonesia

    Maulid Nabi

    Perayaan Maulid Nabi Saw di Berbagai Dunia

    Mencintai Nabi

    Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pola Fikih Parenting dalam Keluarga yang Broken Home

Semua syarat yang diajukan ulama fikih sehingga layak memegang hak asuh, sesungguhnya berangkat dari kemampuan merawat anak secara optimal

Moh Soleh Shofier Moh Soleh Shofier
19 Mei 2024
in Keluarga
0
Fikih Parenting

Fikih Parenting

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada tahun belakangan ini tumbuh kesadaran pentingnya pengasuhan anak. Seiring dengan kesadaran tersebut,  marak pula fenomena perceraian. Nah dalam celah itu, saya akan mengulas bagaimana fikih parenting menyikapi pengasuhan anak broken home.

Dalam fikih, yang tak lepas dengan konteks dan budaya tertentu, pengasuhan anak menjadi tanggung jawab ibu. Sementara ayah menjamin kesejahteraan anak dan ibunya. Termasuk ketika mengalami perceraian.

Misal Imam Nawawi menandaskan bahwa hak pengasuhan anak ketika terjadi perpisahan baik dengan cara perceraian maupun fasakh adalah berada di pihak ibu, bila ia rela.

«وَإِنَّ تَفَرَّقَا بِفَسْخٍ أَوْ طَلَاقٍ، فَالْحَضَانَةُ لِلْأُمِّ إِنْ رَغِبَتْ فِيهَا،

“Dan bila kedua ortunya berpisah baik karena gugatan dari istri atau talak suami maka hak pengasuhan anak berada di pihak ibu selama ia berkenan.”

Hak Pengasuhan Anak

Tentu saja menitikberatkan hak pengasuhan anak kepada pihak ibu bukan lantaran mendiskreditkan perempuan hanya bertugas mengurus anak. Sebab, kalau kita jeli membaca dengan mempertimbangkan faktor historis dan ilmu kesehatan maka tak akan janggal akan diktum tersebut.

Pertama, dari segi historis di mana ulama fikih merumuskan diktum hukum, maka yang paling memungkinkan untuk kemaslahatan anak adalah ibu. Karena ibu, pada zaman itu, konstruk sosialnya memang tidak bekerja di luar rumah sehingga bisa secara optimal merawat dan memperhatikan kembang tumbuhnya anak.

Di saat yang sama, laki-laki biasanya bekerja ke luar rumah. Dari sini, coba bayangin bila fikih membebankan kepada lelaki maka kemungkinan besar anaknya tak terurus.

Kedua, secara kesehatan, misalnya, ketika anak sudah lahir maka ia membutuhkan asi yang mana paling bagus adalah asi secara ekslusif, dan paling dekat adalah ibu. Oleh sebab itu, bila ibu tak bersedia memberikan asi secara ekslusif tanpa bayaran, maka suami wajib memenuhi bayarannya.

Di sini, bisa kita ambil kesimpulan muara keputusan fikih adalah kemaslahatan anak. Oleh sebab itu, kendatipun hak asuh anak berada di pihak ibu, tetap diberikan beberapa kriteria atau syarat yang menjadi kualifikasi kelayakan mengasuh anak.

Syarat-Syarat Hak Asuh Anak

Beririsan dengan syarat, Imam al-Mawardi merinci sekitar 5 syarat yang harus terpenuhi, ulama lainnya mengajukan 7. Pertama, muslim. Kalau anaknya, juga muslim lantaran ayahnya muslim. Kedua, berakal dalam arti tidak gila atau sehat secara mental. Ketiga, merdeka. Keempat, amanah. Terakhir, punya waktu yang luang, dalam arti tidak bersuami lagi dengan laki-laki asing atau tak punya hubungan kekerabatan dengan anak asuhnya.

Inti dari Syarat Hak Asuh Anak

Semua syarat yang diajukan ulama fikih sehingga layak memegang hak asuh, sesungguhnya berangkat dari kemampuan merawat anak secara optimal. Termasuk syarat ibu tak boleh menikah lagi dengan lelaki yang tak memiliki hubungan kekerabatan dengan anak, agar hak asuhnya berdada di tangannya. Sebab, apa bila ibu itu menikah dengan lelaki lain maka boleh jadi anaknya akan terlantar.

Alasan fikih, si ibu akan direpotkan dengan hak-hak suami. Atau boleh jadi, suami barunya tidak memperdulikan anak yang membutuhkan sentuhan kasih sayang. Dengan demikian, ilat atau alasan syarat tersebut bukan lantaran menikah atau tidaknya, melainkan komitmen untuk merawat anaknya secara optimal.

Sehingga, ibu – baik yang menikah lagi atau tidak – tak berhak atas pengasuhan anak bila kiranya tidak secara optimal mengasuhnya. Sebaliknya, bila ibu mampu mengasuh anak walau menikah lagi, maka hak asuhnya tetap berada di tangannya.

Hal ini sama dengan syarat ibu yang berhak mengasuh anak adalah yang sehat secara jasamani dan rohani sebagaimana termanifestasi dalam syarat berakal.

Syarat pengasuhan Anak Juga Berlaku pada Ayah

Dengan demikian, ibu yang tidak memenuhi kualifikasi menurut fikih maka ia tidak bisa menjadi pemegang hak asuh anak. Melainkan berpindah kepada nenek dari pihak ibu, dan seterusnya sesuai hierarkis fikih.

Setelah itu, bila semua keluarga ibu yang punya hak asuh tak memenuhi kualifikasi, maka berpindah kepada ayah. Namun demikian perpindahan ke ayah bila si ayah juga memenuhi kualifikasi sebagaimana ibu.

Artinya, syarat pengasuhan anak tidak hanya berlaku kepada ibu melainkan juga kepada ayah. Karena tujuan syarat tersebut adalah kemaslahatan anak, bukan lantaran orang tua perempuan atau lelaki. Misalnya bisa kita baca pada teks berikut.

وَإِنَّمَا يُخَيَّرُ بَيْنَ الْأَبَوَيْنِ إِذَا اجْتَمَعَ فِيهِمَا شُرُوطُ الْحَضَانَةِ، بِأَنْ يَكُونَا مُسْلِمَيْنِ حُرَّيْنِ عَاقِلَيْنِ عَدْلَيْنِ مُقِيمَيْنِ فِي وَطَنٍ وَاحِدٍ عَلَى مَا سَيَأْتِي – إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى

“Hanya saja anak diberi opsi bila kedua ortunya memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Seperti keduanya muslim, merdeka, berakal, adil dan sama-sama berdomisili di daerah yang sama”.

Dan kendati hak asuh anak dipasrahkan kepada ibu, bukan berarti ayah lepas tanggung jawab. Sebab, ayah tetap punya beban untuk merawat anaknya di lain hal. Misalnya memenuhi kebutuhan anak dalam hal pendidikan dan ekonomi, termasuk ekonomi mantan istrinya selama ia mengasuh anaknya. Sebagaimana termaktub dalam Alquran.

Anak Sudah Mulai Dewasa Harus Ikut Siapa?

Ketentuan bahwa hak asuh anak berada pada orang tua perempuan saat orang tuanya bercerai yaitu ketika anaknya masih balita. Sedangkan kalau sudah tumbuh dewasa atau dalam istilah fikih balig maka anak punya kebebasan untuk memilih bersama siapa ia tinggal. Sebab, si anak sudah bisa menimbang-nimbang kemaslahatannya sendiri.

فَأَمَّا إِذَا صَارَ الصَّغِيرُ مُمَيِّزًا، فَيُخَيَّرُ بَيْنَ الْأَبَوَيْنِ إِذَا افْتَرَقَا، وَيَكُونُ عِنْدَ مَنِ اخْتَارَ مِنْهُمَا، وَسَوَاءٌ فِي التَّخْيِيرِ الِابْنُ وَالْبِنْتُ

“Apa bila anak sudah mulai dewasa maka ia punya opsi untuk memilih salah satu kedua ortunya yang berpisah, dan tinggal bersama orang pilihannya. Baik yang memilih adalah anak lelaki maupun perempuan”.

Namun demikian, opsional itu berlaku apa bila antara ayah dan ibunya sama-sama memenuhi kualifikasi dalam mengasuh anak lebih lanjut. Yaitu fase pendidikan. Sebaliknya, bila salah satunya tidak memenuhi kualifikasi maka secara otomatis anak itu ikut kepada ortu yang memenuhi kualifikasi.

Atau, salah satu dari ortunya lebih potensial untuk mengasuh anak, semisal harta dan ilmu ibunya lebih banyak, maka menurut satu pendapat, anak itu mengikuti si ibu tanpa melewati opsi.

Lalu bagaimana ketentuan lanjut bila anak memilih si ibu atau ayah dalam fikih? []

 

 

Tags: Broken HomeFikih ParentingHak asuh anakkeluargaKesalinganperceraian
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Terkait Posts

Beyond The Bar
Film

Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

2 September 2025
Affan Kurniawan
Personal

Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

2 September 2025
Pratama Arhan dan Azizah Salsha
Personal

Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

29 Agustus 2025
Game Online
Keluarga

Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

27 Agustus 2025
KB Bukan
Hikmah

KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

26 Agustus 2025
Kesenjangan Gaji
Publik

Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

25 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Muhammad

    Mengapa Abdul Muththalib Menamai Cucu Itu Muhammad ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Tahun Gajah dan Lahirnya Nabi Muhammad Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Manggopoh Perempuan yang Menyusui dan Melawan Pajak di Medan Perang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panggung Maulid: Ruang Kreatif Gen Z Menyemai Cinta Rasulullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Love Untangled: Haruskah Menjadi Cantik untuk Dicintai?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kehidupan Masa Kecil Nabi Muhammad
  • Mengapa Abdul Muththalib Menamai Cucu Itu Muhammad ?
  • Panggung Maulid: Ruang Kreatif Gen Z Menyemai Cinta Rasulullah
  • Siti Manggopoh Perempuan yang Menyusui dan Melawan Pajak di Medan Perang
  • Kisah Tahun Gajah dan Lahirnya Nabi Muhammad Saw

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID