Mubadalah.id – Pada tahun belakangan ini tumbuh kesadaran pentingnya pengasuhan anak. Seiring dengan kesadaran tersebut, marak pula fenomena perceraian. Nah dalam celah itu, saya akan mengulas bagaimana fikih parenting menyikapi pengasuhan anak broken home.
Dalam fikih, yang tak lepas dengan konteks dan budaya tertentu, pengasuhan anak menjadi tanggung jawab ibu. Sementara ayah menjamin kesejahteraan anak dan ibunya. Termasuk ketika mengalami perceraian.
Misal Imam Nawawi menandaskan bahwa hak pengasuhan anak ketika terjadi perpisahan baik dengan cara perceraian maupun fasakh adalah berada di pihak ibu, bila ia rela.
«وَإِنَّ تَفَرَّقَا بِفَسْخٍ أَوْ طَلَاقٍ، فَالْحَضَانَةُ لِلْأُمِّ إِنْ رَغِبَتْ فِيهَا،
“Dan bila kedua ortunya berpisah baik karena gugatan dari istri atau talak suami maka hak pengasuhan anak berada di pihak ibu selama ia berkenan.”
Hak Pengasuhan Anak
Tentu saja menitikberatkan hak pengasuhan anak kepada pihak ibu bukan lantaran mendiskreditkan perempuan hanya bertugas mengurus anak. Sebab, kalau kita jeli membaca dengan mempertimbangkan faktor historis dan ilmu kesehatan maka tak akan janggal akan diktum tersebut.
Pertama, dari segi historis di mana ulama fikih merumuskan diktum hukum, maka yang paling memungkinkan untuk kemaslahatan anak adalah ibu. Karena ibu, pada zaman itu, konstruk sosialnya memang tidak bekerja di luar rumah sehingga bisa secara optimal merawat dan memperhatikan kembang tumbuhnya anak.
Di saat yang sama, laki-laki biasanya bekerja ke luar rumah. Dari sini, coba bayangin bila fikih membebankan kepada lelaki maka kemungkinan besar anaknya tak terurus.
Kedua, secara kesehatan, misalnya, ketika anak sudah lahir maka ia membutuhkan asi yang mana paling bagus adalah asi secara ekslusif, dan paling dekat adalah ibu. Oleh sebab itu, bila ibu tak bersedia memberikan asi secara ekslusif tanpa bayaran, maka suami wajib memenuhi bayarannya.
Di sini, bisa kita ambil kesimpulan muara keputusan fikih adalah kemaslahatan anak. Oleh sebab itu, kendatipun hak asuh anak berada di pihak ibu, tetap diberikan beberapa kriteria atau syarat yang menjadi kualifikasi kelayakan mengasuh anak.
Syarat-Syarat Hak Asuh Anak
Beririsan dengan syarat, Imam al-Mawardi merinci sekitar 5 syarat yang harus terpenuhi, ulama lainnya mengajukan 7. Pertama, muslim. Kalau anaknya, juga muslim lantaran ayahnya muslim. Kedua, berakal dalam arti tidak gila atau sehat secara mental. Ketiga, merdeka. Keempat, amanah. Terakhir, punya waktu yang luang, dalam arti tidak bersuami lagi dengan laki-laki asing atau tak punya hubungan kekerabatan dengan anak asuhnya.
Inti dari Syarat Hak Asuh Anak
Semua syarat yang diajukan ulama fikih sehingga layak memegang hak asuh, sesungguhnya berangkat dari kemampuan merawat anak secara optimal. Termasuk syarat ibu tak boleh menikah lagi dengan lelaki yang tak memiliki hubungan kekerabatan dengan anak, agar hak asuhnya berdada di tangannya. Sebab, apa bila ibu itu menikah dengan lelaki lain maka boleh jadi anaknya akan terlantar.
Alasan fikih, si ibu akan direpotkan dengan hak-hak suami. Atau boleh jadi, suami barunya tidak memperdulikan anak yang membutuhkan sentuhan kasih sayang. Dengan demikian, ilat atau alasan syarat tersebut bukan lantaran menikah atau tidaknya, melainkan komitmen untuk merawat anaknya secara optimal.
Sehingga, ibu – baik yang menikah lagi atau tidak – tak berhak atas pengasuhan anak bila kiranya tidak secara optimal mengasuhnya. Sebaliknya, bila ibu mampu mengasuh anak walau menikah lagi, maka hak asuhnya tetap berada di tangannya.
Hal ini sama dengan syarat ibu yang berhak mengasuh anak adalah yang sehat secara jasamani dan rohani sebagaimana termanifestasi dalam syarat berakal.
Syarat pengasuhan Anak Juga Berlaku pada Ayah
Dengan demikian, ibu yang tidak memenuhi kualifikasi menurut fikih maka ia tidak bisa menjadi pemegang hak asuh anak. Melainkan berpindah kepada nenek dari pihak ibu, dan seterusnya sesuai hierarkis fikih.
Setelah itu, bila semua keluarga ibu yang punya hak asuh tak memenuhi kualifikasi, maka berpindah kepada ayah. Namun demikian perpindahan ke ayah bila si ayah juga memenuhi kualifikasi sebagaimana ibu.
Artinya, syarat pengasuhan anak tidak hanya berlaku kepada ibu melainkan juga kepada ayah. Karena tujuan syarat tersebut adalah kemaslahatan anak, bukan lantaran orang tua perempuan atau lelaki. Misalnya bisa kita baca pada teks berikut.
وَإِنَّمَا يُخَيَّرُ بَيْنَ الْأَبَوَيْنِ إِذَا اجْتَمَعَ فِيهِمَا شُرُوطُ الْحَضَانَةِ، بِأَنْ يَكُونَا مُسْلِمَيْنِ حُرَّيْنِ عَاقِلَيْنِ عَدْلَيْنِ مُقِيمَيْنِ فِي وَطَنٍ وَاحِدٍ عَلَى مَا سَيَأْتِي – إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى
“Hanya saja anak diberi opsi bila kedua ortunya memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Seperti keduanya muslim, merdeka, berakal, adil dan sama-sama berdomisili di daerah yang sama”.
Dan kendati hak asuh anak dipasrahkan kepada ibu, bukan berarti ayah lepas tanggung jawab. Sebab, ayah tetap punya beban untuk merawat anaknya di lain hal. Misalnya memenuhi kebutuhan anak dalam hal pendidikan dan ekonomi, termasuk ekonomi mantan istrinya selama ia mengasuh anaknya. Sebagaimana termaktub dalam Alquran.
Anak Sudah Mulai Dewasa Harus Ikut Siapa?
Ketentuan bahwa hak asuh anak berada pada orang tua perempuan saat orang tuanya bercerai yaitu ketika anaknya masih balita. Sedangkan kalau sudah tumbuh dewasa atau dalam istilah fikih balig maka anak punya kebebasan untuk memilih bersama siapa ia tinggal. Sebab, si anak sudah bisa menimbang-nimbang kemaslahatannya sendiri.
فَأَمَّا إِذَا صَارَ الصَّغِيرُ مُمَيِّزًا، فَيُخَيَّرُ بَيْنَ الْأَبَوَيْنِ إِذَا افْتَرَقَا، وَيَكُونُ عِنْدَ مَنِ اخْتَارَ مِنْهُمَا، وَسَوَاءٌ فِي التَّخْيِيرِ الِابْنُ وَالْبِنْتُ
“Apa bila anak sudah mulai dewasa maka ia punya opsi untuk memilih salah satu kedua ortunya yang berpisah, dan tinggal bersama orang pilihannya. Baik yang memilih adalah anak lelaki maupun perempuan”.
Namun demikian, opsional itu berlaku apa bila antara ayah dan ibunya sama-sama memenuhi kualifikasi dalam mengasuh anak lebih lanjut. Yaitu fase pendidikan. Sebaliknya, bila salah satunya tidak memenuhi kualifikasi maka secara otomatis anak itu ikut kepada ortu yang memenuhi kualifikasi.
Atau, salah satu dari ortunya lebih potensial untuk mengasuh anak, semisal harta dan ilmu ibunya lebih banyak, maka menurut satu pendapat, anak itu mengikuti si ibu tanpa melewati opsi.
Lalu bagaimana ketentuan lanjut bila anak memilih si ibu atau ayah dalam fikih? []