Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pola Fikih Parenting dalam Keluarga yang Broken Home

Semua syarat yang diajukan ulama fikih sehingga layak memegang hak asuh, sesungguhnya berangkat dari kemampuan merawat anak secara optimal

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
19 Mei 2024
in Keluarga
A A
0
Fikih Parenting

Fikih Parenting

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada tahun belakangan ini tumbuh kesadaran pentingnya pengasuhan anak. Seiring dengan kesadaran tersebut,  marak pula fenomena perceraian. Nah dalam celah itu, saya akan mengulas bagaimana fikih parenting menyikapi pengasuhan anak broken home.

Dalam fikih, yang tak lepas dengan konteks dan budaya tertentu, pengasuhan anak menjadi tanggung jawab ibu. Sementara ayah menjamin kesejahteraan anak dan ibunya. Termasuk ketika mengalami perceraian.

Misal Imam Nawawi menandaskan bahwa hak pengasuhan anak ketika terjadi perpisahan baik dengan cara perceraian maupun fasakh adalah berada di pihak ibu, bila ia rela.

«وَإِنَّ تَفَرَّقَا بِفَسْخٍ أَوْ طَلَاقٍ، فَالْحَضَانَةُ لِلْأُمِّ إِنْ رَغِبَتْ فِيهَا،

“Dan bila kedua ortunya berpisah baik karena gugatan dari istri atau talak suami maka hak pengasuhan anak berada di pihak ibu selama ia berkenan.”

Hak Pengasuhan Anak

Tentu saja menitikberatkan hak pengasuhan anak kepada pihak ibu bukan lantaran mendiskreditkan perempuan hanya bertugas mengurus anak. Sebab, kalau kita jeli membaca dengan mempertimbangkan faktor historis dan ilmu kesehatan maka tak akan janggal akan diktum tersebut.

Pertama, dari segi historis di mana ulama fikih merumuskan diktum hukum, maka yang paling memungkinkan untuk kemaslahatan anak adalah ibu. Karena ibu, pada zaman itu, konstruk sosialnya memang tidak bekerja di luar rumah sehingga bisa secara optimal merawat dan memperhatikan kembang tumbuhnya anak.

Di saat yang sama, laki-laki biasanya bekerja ke luar rumah. Dari sini, coba bayangin bila fikih membebankan kepada lelaki maka kemungkinan besar anaknya tak terurus.

Kedua, secara kesehatan, misalnya, ketika anak sudah lahir maka ia membutuhkan asi yang mana paling bagus adalah asi secara ekslusif, dan paling dekat adalah ibu. Oleh sebab itu, bila ibu tak bersedia memberikan asi secara ekslusif tanpa bayaran, maka suami wajib memenuhi bayarannya.

Di sini, bisa kita ambil kesimpulan muara keputusan fikih adalah kemaslahatan anak. Oleh sebab itu, kendatipun hak asuh anak berada di pihak ibu, tetap diberikan beberapa kriteria atau syarat yang menjadi kualifikasi kelayakan mengasuh anak.

Syarat-Syarat Hak Asuh Anak

Beririsan dengan syarat, Imam al-Mawardi merinci sekitar 5 syarat yang harus terpenuhi, ulama lainnya mengajukan 7. Pertama, muslim. Kalau anaknya, juga muslim lantaran ayahnya muslim. Kedua, berakal dalam arti tidak gila atau sehat secara mental. Ketiga, merdeka. Keempat, amanah. Terakhir, punya waktu yang luang, dalam arti tidak bersuami lagi dengan laki-laki asing atau tak punya hubungan kekerabatan dengan anak asuhnya.

Inti dari Syarat Hak Asuh Anak

Semua syarat yang diajukan ulama fikih sehingga layak memegang hak asuh, sesungguhnya berangkat dari kemampuan merawat anak secara optimal. Termasuk syarat ibu tak boleh menikah lagi dengan lelaki yang tak memiliki hubungan kekerabatan dengan anak, agar hak asuhnya berdada di tangannya. Sebab, apa bila ibu itu menikah dengan lelaki lain maka boleh jadi anaknya akan terlantar.

Alasan fikih, si ibu akan direpotkan dengan hak-hak suami. Atau boleh jadi, suami barunya tidak memperdulikan anak yang membutuhkan sentuhan kasih sayang. Dengan demikian, ilat atau alasan syarat tersebut bukan lantaran menikah atau tidaknya, melainkan komitmen untuk merawat anaknya secara optimal.

Sehingga, ibu – baik yang menikah lagi atau tidak – tak berhak atas pengasuhan anak bila kiranya tidak secara optimal mengasuhnya. Sebaliknya, bila ibu mampu mengasuh anak walau menikah lagi, maka hak asuhnya tetap berada di tangannya.

Hal ini sama dengan syarat ibu yang berhak mengasuh anak adalah yang sehat secara jasamani dan rohani sebagaimana termanifestasi dalam syarat berakal.

Syarat pengasuhan Anak Juga Berlaku pada Ayah

Dengan demikian, ibu yang tidak memenuhi kualifikasi menurut fikih maka ia tidak bisa menjadi pemegang hak asuh anak. Melainkan berpindah kepada nenek dari pihak ibu, dan seterusnya sesuai hierarkis fikih.

Setelah itu, bila semua keluarga ibu yang punya hak asuh tak memenuhi kualifikasi, maka berpindah kepada ayah. Namun demikian perpindahan ke ayah bila si ayah juga memenuhi kualifikasi sebagaimana ibu.

Artinya, syarat pengasuhan anak tidak hanya berlaku kepada ibu melainkan juga kepada ayah. Karena tujuan syarat tersebut adalah kemaslahatan anak, bukan lantaran orang tua perempuan atau lelaki. Misalnya bisa kita baca pada teks berikut.

وَإِنَّمَا يُخَيَّرُ بَيْنَ الْأَبَوَيْنِ إِذَا اجْتَمَعَ فِيهِمَا شُرُوطُ الْحَضَانَةِ، بِأَنْ يَكُونَا مُسْلِمَيْنِ حُرَّيْنِ عَاقِلَيْنِ عَدْلَيْنِ مُقِيمَيْنِ فِي وَطَنٍ وَاحِدٍ عَلَى مَا سَيَأْتِي – إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى

“Hanya saja anak diberi opsi bila kedua ortunya memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Seperti keduanya muslim, merdeka, berakal, adil dan sama-sama berdomisili di daerah yang sama”.

Dan kendati hak asuh anak dipasrahkan kepada ibu, bukan berarti ayah lepas tanggung jawab. Sebab, ayah tetap punya beban untuk merawat anaknya di lain hal. Misalnya memenuhi kebutuhan anak dalam hal pendidikan dan ekonomi, termasuk ekonomi mantan istrinya selama ia mengasuh anaknya. Sebagaimana termaktub dalam Alquran.

Anak Sudah Mulai Dewasa Harus Ikut Siapa?

Ketentuan bahwa hak asuh anak berada pada orang tua perempuan saat orang tuanya bercerai yaitu ketika anaknya masih balita. Sedangkan kalau sudah tumbuh dewasa atau dalam istilah fikih balig maka anak punya kebebasan untuk memilih bersama siapa ia tinggal. Sebab, si anak sudah bisa menimbang-nimbang kemaslahatannya sendiri.

فَأَمَّا إِذَا صَارَ الصَّغِيرُ مُمَيِّزًا، فَيُخَيَّرُ بَيْنَ الْأَبَوَيْنِ إِذَا افْتَرَقَا، وَيَكُونُ عِنْدَ مَنِ اخْتَارَ مِنْهُمَا، وَسَوَاءٌ فِي التَّخْيِيرِ الِابْنُ وَالْبِنْتُ

“Apa bila anak sudah mulai dewasa maka ia punya opsi untuk memilih salah satu kedua ortunya yang berpisah, dan tinggal bersama orang pilihannya. Baik yang memilih adalah anak lelaki maupun perempuan”.

Namun demikian, opsional itu berlaku apa bila antara ayah dan ibunya sama-sama memenuhi kualifikasi dalam mengasuh anak lebih lanjut. Yaitu fase pendidikan. Sebaliknya, bila salah satunya tidak memenuhi kualifikasi maka secara otomatis anak itu ikut kepada ortu yang memenuhi kualifikasi.

Atau, salah satu dari ortunya lebih potensial untuk mengasuh anak, semisal harta dan ilmu ibunya lebih banyak, maka menurut satu pendapat, anak itu mengikuti si ibu tanpa melewati opsi.

Lalu bagaimana ketentuan lanjut bila anak memilih si ibu atau ayah dalam fikih? []

 

 

Tags: Broken HomeFikih ParentingHak asuh anakkeluargaKesalinganperceraian
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

5 Tips Mengatasi Rasa Takut akan Masa Depan ala Ayesha Nadeera

Next Post

Komodifikasi Agama dalam Teori Psikoanalisis Sigmund Freud

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
ODGJ
Disabilitas

ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

5 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

2 Februari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

29 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Next Post
Komodifikasi Agama

Komodifikasi Agama dalam Teori Psikoanalisis Sigmund Freud

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0