Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pola Perkawinan Equal Partner dalam Pandangan Islam Bagian II

Mereka yang menerapkan pola perkawinan equal ini merasa lebih nyaman dalam menjalankan kehidupan rumah tangganya, karena beban publik dan domestik ditanggung bersama

Isti'anah by Isti'anah
27 Oktober 2022
in Keluarga
A A
0
Pola Perkawinan Equal Partner dalam Pandangan Islam Bagian II

Pola Perkawinan Equal Partner dalam Pandangan Islam Bagian II

9
SHARES
447
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada tulisan sebelumnya di “Pola Perkawinan Equal Partner dalam Pandangan Islam bagian I” dijelaskan tentang bagaimana konsep setara dalam perkawinan. Nah, di bagian kedua saya akan menjelaskan pemikiran Amina Wadud Muhsin, salah seorang sarjana-aktivis perempuan muslim, yang menyatakan bahwa laki-laki adalah pemimpin atas perempuan tidaklah dimaksudkan untuk memberikan superioritas kepada laki-laki secara otoritas melekat pada semua individu akan tetapi hanya terjadi secara fungsional yakni selama laki-laki tersebut memenuhi kriteria yang telah disebutkan al-Qur’an.

Terkait kriteria pola perkawinan yang laki-laki tersebut memenuhi kriteria, antara lain: 1) Jika laki-laki tersebut mampu membuktikan kelebihannya, 2) Mampu memberikan nafkah kepada keluarganya, 3) Kelebihan yang dijamin al-Qur’an terhadap laki-laki adalah warisan di mana laki-laki adalah mendapatkan dua bagian dari perempuan. Kelebihan itu harus digunakan laki-laki untuk mendukung perempuan.

Dalam pola perkawinan, Amina Wadud mengkritik para penafsir yang beranggapan bahwa kelebihan laki-laki adalah di bidang fisik dan intelektual adalah given (pemberian dari Tuhan), menurutnya, penafsiran semacam itu sebetulnya tidak ada rujukannya dan tidak sesuai dengan ajaran Islam lainnya.

Oleh karena itu kelebihan  (superioritas) laki-laki itu tidak secara otomatis dan absolut, melainkan relatif. Tidak semua laki-laki mengungguli kaum perempuan dalam segala hal. Begitu pula sebaliknya perempuan juga memiliki kelebihan atas laki-laki di dalam hal-hal tertentu.

Yang menjadi perhatian utama dari ayat ini adalah alasan atau rasionalitas  laki-laki dijadikan kepala keluarga dengan menyebut beragam makna yaitu pemimpin, pengayom, pelindung dan pendidik bagi kaum perempuan.

Dalam pola perkawinan, Husein Muhammad mengemukanan beragam pendapat mufasir di antaranya Zamakhsyari yang mengatakan bahwa keunggulan laki-laki tersebut meliputi potensi nalar (aql), ketegasan (al -hazm), semangat (al-‘azm), kekuatan fisik (al-quwwah), keberanian dan ketangkasan (al- furusiyyah wa al-ramy).

Sedangkan Al-Razi  menyebut faktor keunggulan laki-laki itu adalah di antaranya potensi pengetahuan ( al-ilm) dan kekuatan fisik (al-qudrah). Dalam catatan Husein Muhammad hampir semua mufasir memberikan penjelasan serupa mengenai keunggulan kaum laki-laki dari pada perempuan, akan tetapi para mufasir ini juga menyertai kata fil Ghalib atau ‘urfan pada setiap pendapatnya.

Artinya menurut Husein Muhammad, kata-kata tersebut mengindikasikan bahwa alasan keunggulan laki-laki tersebut sebenarnya diakui oleh para mufassir sebagai sesuatu yang tidak berlaku secara mutlak atau menyeluruh bagi setiap kaum laki-laki.

Terkait pola perkawinan, Alasan kedua dari ayat 34 surat an-Nisa ini yang menjadi landasan laki-laki menjadi superior atas perempuan adalah karena laki-laki menafkahkan sebagian harta mereka. Ayat ini menjelaskan bahwa harta yang diberikan suami kepada istri dan keluarganya tidaklah semua diberikan akan tetapi hanya sebagian saja (min amwaalihim). Husein Muhammad juga mengkritisi pendapat para mufassir yang menyatakan tentang sifat-sifat dari dua alasan atas keunggulan laki-laki ini.

Ibnu Katsir menyebutkan sebagai sifat  fi nafsihi (inheren), Muhammad Thahir bin ‘Asyur menyebut sebagai mazaya jibiliyyah (keistimewaan, natural, watak). Syaikh Nawawi Banten dalam ‘uqud al-lujain mengatakan sebagai haqiqiyah (hakikat). Sebutan-sebutan tersebut  : fi nafsihi, mazaya jibiliyah, dan haqiqiyah mengesankan sifat-sifat yang permanen, bukan sesuatu yang dapat diusahakan, dipelajari, diubah atau dikonstruksikan.

Menurut Husein Muhammad, pandangan para mufassir di atas tentang sifat superior laki-laki ini berbeda dengan fakta-fakta dari perkembangan sosial yang terjadi dan mengalami perubahan dari masa ke masa. Dewasa ini semakin nampak terlihat banyak kaum perempuan yang memiliki tingkat kecerdasan dan kekuatan yang setara bahkan melebihi kaum laki-laki. fakta-fakta seperti ini bahkan sudah muncul sejak masa Nabi dan para sahabat. Pada masa Nabi banyak ditemukan perempuan yang memiliki tingkat kecerdasan yang setara atau melebihi kaum laki-laki.

Fakta-fakta tentang keunggulan kaum  perempuan baik dari segi kecerdasan nalar, kedalaman ilmu pengetahuan, keberanian, ketabahan mental, emosionalitas menujukkan bahwa berbagai keunggulan tersebut dapat dimiliki laki-laki dan perempuan dan merupakan sesuatu yang bisa diusahakan, relatif, bisa dipelajari, bukan sesuatu yang mutlak.

Lebih kanjut Husein Muhammad mengatakan bahwa kesimpulan relatifitas atas sifat-sifat keunggulan laki-laki dan perempuan ini sudah dapat difahami dari ayat 34 surat an-Nisa ini dengan kata-kata ba’dhuhum auliyaau ba’dhin (sebagian atas sebagian lain), artinya tidak semua laki-laki memiliki keunggulan tersebut atas perempuan.

KH Faqihuddin AK menegaskan bahwa bahwa kepala rumah tangga atau kepala keluarga sebenarnya hanyalah status sosial saja, karena yang utama adalah fungsi sosialnya dalam mengemban pertanggungjawaban untuk kebaikan rumah tangga ataupun keluarga. fungsi sosial inilah yang didukung dan diapresiasi oleh Islam.

Oleh karena itu ketika banyak kaum perempuan yang melakukan fungsi-fungsi sebagai kepala keluarga, maka apresiasi  dan dukungan terhadap mereka tidak hanya perlu, tetapi wajib dan merupakan implementasi dari syari’ah Islam. Karena Allah SWT dan juga Nabi Muhammad Saw hanya memandang seseorang dari kerja-kerja yang dilakukan, bukan dari status sosial yang disandang atau jenis kelamin yang dimiliki.

Sementara mengenai nafkah harta, merupakan sebuah kewajiban yang dibebankan kepada suami. karena istri sudah diberi beban reproduksi yaitu hamil, melahirkan dan menyusui. Hal ini sangat sesuai dengan makna qawwam dalam surat annisa ayat 34. Akan tetapi hal ini tentu saja tidak mutlak mengingat realitas yang terjadi banyak perempuan yang mampu bekerja sebagaimana laki-laki dan bahkan melebihi penghasilan laki-laki.

Perempuan di luar amanah reproduksinya atau ketika selesai mengemban amanah reproduksi maka dengan kemampuannya yang dimiliki dapat pula menanggung nafkah keluarga bersama dengan laki-laki.  Dengan memperhatikan pilar zawaj dan muasyarah bil ma’ruf di mana segala kebutuhan keluarga menjadi tanggung jawab bersama antara suami dan istri, maka nafkahpun menjadi kewajiban  bersama.

Harta yang dihasilkan adalah milik bersama dan tidak ada yang memonopoli. Pada saat tertentu di mana terdapat sebuah kondisi ketika perempuan turut andil mengemban amanah mencari nafkah untuk keluarga maka dengan prinsip musyawarah suami harus mampu  dan bersedia ikut bertanggung jawab untuk melakukan kerja-kerja dalam rumah tangga, sehingga beban rumah tangga dibagi bersama sebagaimana beban nafkah yang ditanggung bersama.

Realitas yang terjadi hari ini banyak suami dan istri memiliki keunggulan yang sama, mereka bersama-sama mencari nafkah untuk keluarga (bahkan banyak di antaranya penghasilan istri melebihi penghasilan suami), melakukan pekerjaan domestik bersama-sama, memutuskan perkara dalam rumah tangga bersama-sama yang mengakibatkan muncul keyakinan bahwa kepemimpinan rumah tangganya adalah kolektif kolegial (ditanggung bersama antara suami dan istri).

Mereka yang menerapkan pola perkawinan equal ini merasa lebih nyaman dalam menjalankan kehidupan rumah tangganya, karena beban publik dan domestik ditanggung bersama juga mendapatkan legitimasi dari agama berdasarkan pemahaman penafsiran surat an-Nisa ayat 34 sebagaimana yang telah dijelaskan.

Demikian penjelasan terkait Perkawinan Equal Partner dalam Pandangan Islam. Semoga bermanfaat. [Baca juga: Tiga Ulama Besar Menolak Perkawinan Anak]

Tags: keadilankeluargaKesetaraanPerkawinan EqualPola Perkawinanrumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

4 Pola Pendidikan yang Ramah Terhadap Anak

Next Post

Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

Isti'anah

Isti'anah

Dosen Universitas Islam KH Ruchiat Tasikmalaya

Related Posts

UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Next Post
hukum suami mengasuh anak

Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0