• Login
  • Register
Selasa, 24 Mei 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Larangan Memukul Anak-anak

    Ternyata ini Penyebabnya, Pernikahan Eka S Rufaidah yang Bertahan Cuma 8 Hari

    mubadalah

    Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Bacaan Doa Sebelum Hubungan Intim

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ibu Rumah Tangga

    Ibu Rumah Tangga Vs Bapak Rumah Tangga Bukan Kompetisi

    dampak kawin anak

    Dampak Kawin Anak Menurut Ulama KUPI

    Larangan Memukul Anak-anak

    Larangan Memukul Anak-anak dalam Islam

    Peran Islam Merawat Bhineka Tunggal Ika

    Bagaimana Peran Islam Merawat Bhineka Tunggal Ika?

    Menjaga Relasi Pasutri

    3 Strategi Menjaga Relasi Pasutri dalam Perspektif Mubadalah

    meluruskan niat menikah

    Pentingnya Meluruskan Niat Menikah

    hamil

    Perlunya Dukungan Suami dan Keluarga, saat Masa Kehamilan Istri

    Demokrasi Indonesia

    Hate Spin, Ancaman bagi Demokrasi Indonesia

    Nabi Saw tidak melarang perempuan shalat berjamaah di masjid

    Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    dampak kawin anak

    Dampak Kawin Anak Menurut Ulama KUPI

    Makna Tradisi Lebaran

    Menggali Makna Tradisi Lebaran Topat dan Praonan

    Larangan Memukul Anak-anak

    Larangan Memukul Anak-anak dalam Islam

    Menjaga Relasi Pasutri

    3 Strategi Menjaga Relasi Pasutri dalam Perspektif Mubadalah

    Mengenal Taylor Swift

    Mengenal Taylor Swift Lebih Dekat dari Lagu The Man

    meluruskan niat menikah

    Pentingnya Meluruskan Niat Menikah

    Refleksi Iman

    Refleksi Iman dan Rasa Aman Manusia dalam Kehidupan

    hamil

    Perlunya Dukungan Suami dan Keluarga, saat Masa Kehamilan Istri

    Nabi Saw tidak melarang perempuan shalat berjamaah di masjid

    Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Suara Perempuan

    Suara-suara Perempuan yang Didengar Allah Swt dalam al-Qur’an

    Cinta Tanah Air dalam Islam

    Cinta Tanah Air dalam Islam: Perspektif KUPI

    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits tentang Pemukulan Anak

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    Nabi Muhammad Tidak Pernah Memukul Istri

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa saat dilanda penderitaan

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Larangan Memukul Anak-anak

    Ternyata ini Penyebabnya, Pernikahan Eka S Rufaidah yang Bertahan Cuma 8 Hari

    mubadalah

    Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Bacaan Doa Sebelum Hubungan Intim

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ibu Rumah Tangga

    Ibu Rumah Tangga Vs Bapak Rumah Tangga Bukan Kompetisi

    dampak kawin anak

    Dampak Kawin Anak Menurut Ulama KUPI

    Larangan Memukul Anak-anak

    Larangan Memukul Anak-anak dalam Islam

    Peran Islam Merawat Bhineka Tunggal Ika

    Bagaimana Peran Islam Merawat Bhineka Tunggal Ika?

    Menjaga Relasi Pasutri

    3 Strategi Menjaga Relasi Pasutri dalam Perspektif Mubadalah

    meluruskan niat menikah

    Pentingnya Meluruskan Niat Menikah

    hamil

    Perlunya Dukungan Suami dan Keluarga, saat Masa Kehamilan Istri

    Demokrasi Indonesia

    Hate Spin, Ancaman bagi Demokrasi Indonesia

    Nabi Saw tidak melarang perempuan shalat berjamaah di masjid

    Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    dampak kawin anak

    Dampak Kawin Anak Menurut Ulama KUPI

    Makna Tradisi Lebaran

    Menggali Makna Tradisi Lebaran Topat dan Praonan

    Larangan Memukul Anak-anak

    Larangan Memukul Anak-anak dalam Islam

    Menjaga Relasi Pasutri

    3 Strategi Menjaga Relasi Pasutri dalam Perspektif Mubadalah

    Mengenal Taylor Swift

    Mengenal Taylor Swift Lebih Dekat dari Lagu The Man

    meluruskan niat menikah

    Pentingnya Meluruskan Niat Menikah

    Refleksi Iman

    Refleksi Iman dan Rasa Aman Manusia dalam Kehidupan

    hamil

    Perlunya Dukungan Suami dan Keluarga, saat Masa Kehamilan Istri

    Nabi Saw tidak melarang perempuan shalat berjamaah di masjid

    Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Suara Perempuan

    Suara-suara Perempuan yang Didengar Allah Swt dalam al-Qur’an

    Cinta Tanah Air dalam Islam

    Cinta Tanah Air dalam Islam: Perspektif KUPI

    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits tentang Pemukulan Anak

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    Nabi Muhammad Tidak Pernah Memukul Istri

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa saat dilanda penderitaan

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pola Perkawinan Equal Partner dalam Pandangan Islam Bagian I

Pola perkawinan equal partner yaitu pola perkawinan di mana posisi suami dan istri adalah setara, tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah

Isti'anah Isti'anah
13/05/2022
in Keluarga
0
Perkawinan Equal Partner

Pola Perkawinan

94
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menurut Scanzoni dan Ccanzoni yang dikutip Evelyn Suleeman dalam buku Bunga Rampai Sosiologi Keluarga, pola dalam perkawinan ada empat yaitu : owner property, head complement, senior-junior partner dan equal partner. tiga pola perkawinan pertama mendudukkan suami sebagai pemimpin atau yang diutamakan atas istri, sedangkan pola perkawinan ke empat yaitu equal partner mendudukkan suami dan istri setara.

Daftar Isi

    • Definisi Perkawinan Equal Partner
    • Perkawinan Equal Partner dalam Pandangan Islam
  • Baca Juga:
  • Doa untuk Menjaga Relasi Pasangan Suami Istri Tetap Hangat dan Harmonis
  • Ibu Rumah Tangga Vs Bapak Rumah Tangga Bukan Kompetisi
  • Bagaimana Peran Islam Merawat Bhineka Tunggal Ika?
  • 3 Strategi Menjaga Relasi Pasutri dalam Perspektif Mubadalah

Definisi Perkawinan Equal Partner

Pola perkawinan equal partner  yaitu pola perkawinan di mana posisi suami dan istri adalah setara, tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah. Istri mendapatkan hak dan kewajiban yang sama untuk mengembangkan dirinya sepenuhnya dan melakukan tugas-tugas rumah tangga. Pekerjaan suami sama pentingnya dengan pekerjaan istri. Maka istri dapat menjadi pencari nafkah utama dalam keluarga, dalam hal ini berarti penghasilan istri bisa lebih tinggi dari pada penghasilan suami.

Alasan istri bekerja dalam pola perkawinan adalah agar istri tidak sepenuhnya bergantung kepada suami atau agar istri dapat mandiri secara penuh. Norma dalam perkawinan ini adalah baik istri maupun suami sama sama memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya baik dalam pekerjaan atau secara ekspresif.

Semua keputusan yang disepakati bersama berdasarkan saling mempertimbangkan kebutuhan dan kepuasan kedua belah pihak. Istri mendapat pengakuan dari orang lain disebabkan oleh kemampuan dirinya bukan karena suaminya. Dalam pola perkawinan ini potensi dan kemampuan individu sangat diperhatikan.

Dilihat dari definisi perkawinan equal partner ini maka dapat disimpulkan bahwa pola ini menerapkan prinsip kesalingan antara suami dan istri termasuk dalam hal siapa yang menjadi pemimpin rumah tangga. Dalam ajaran Islam banyak yang memahami bahwa laki-laki (suami) merupakan pemimpin keluarga.

Perkawinan Equal Partner dalam Pandangan Islam

Namun dalam pola perkawinan equal partner ini, pemimpin keluarga adalah kolektif kolegial antara suami dan istri. Lalu apakah pola perkawinan equal partner ini ada pada masyarakat muslim dan bagaimana korelasinya dengan surat an-Nisa ayat 34.

Baca Juga:

Doa untuk Menjaga Relasi Pasangan Suami Istri Tetap Hangat dan Harmonis

Ibu Rumah Tangga Vs Bapak Rumah Tangga Bukan Kompetisi

Bagaimana Peran Islam Merawat Bhineka Tunggal Ika?

3 Strategi Menjaga Relasi Pasutri dalam Perspektif Mubadalah

Hasil penelitian Disertasi penulis tentang relasi rumah tangga feminis muslim, menemukan bahwa ada  rumah tangga feminis muslim yang menerapkan pola perkawinan equal partner dengan menerapkan prinsip kesalingan dalam semua aspek kehidupan rumah tangga, mulai pemimpin keluarga yang dipegang bersama antara suami, dan istri dengan model kepemimpinan kolektif kolegial, pekerjaan domestik dilakukan bersama antara suami dan istri, mencari nafkah dilakukan bersama atau salah satunya dalam arti suami bisa menjadi pencari nafkah utama atau dalam kondisi tertentu istri juga  bisa menjadi pencari nafkah utama.

Keluarga feminis yang menerapkan pola perkawinan ini  tidak mengenyampingkan surat an-Nisa ayat 34. Feminis muslim yang menganut pola perkawinan equal partner ini memahami penafsiran surat an-Nisa ayat 34 berdasarkan penafsiran Ulama-ulama modern yang berperspektif kesetaraan dan keadilan gender, di antaranya Muhammad Abduh, Fazlurrahman, Amina Wadud Muhsin, Husein Muhammad, dan Faqihuddin Abdul Qadir. Berikut adalah arti dari surat an-Nisa ayat 34:

Kaum laki-laki itu adalah qawwam bagi kaum wanita, oleh karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka).

Muhammad Abduh, seorang mufassir modern yang terkenal dengan karya tafsirnya yaitu al-Manar, tidak memutlakkan kepemimpinan laki-laki terhadap perempuan. Dengan alasan karena ayat ini menggunakan kata qawwān atau yang lebih tegas menunjuk laki-laki memiliki kelebihan  di atas perempuan, akan tetapi ayat tersebut mengatakan : “oleh karena Allah telah memberikan kelebihan di antara mereka di atas sebagian yang lain,” artinya Tidak mutlak dan tidak selamanya laki-laki memiliki kelebihan di atas perempuan.

Fazlur Rahman, seorang sarjana asal Pakistan yang banyak mengkaji terhadap metodologi tafsir klasik, menjelaskan perbedaan laki-laki dan perempuan bukanlah pada perbedaan hakiki akan tetapi pada perbedaan fungsional.

Apabila seorang istri dapat berdiri sendiri dalam bidang ekonomi baik karena warisan ataupun karena kemampuannya, dan memberikan sumbangan bagi kepentingan dan keperluan rumah tangganya, maka keunggulan suaminya akan berkurang, karena sebagai seorang manusia dia tidak memiliki keunggulan atas istrinya. (bersambung).

Tags: islamistrikeluargaKesalinganPola Perkawinansuami
Isti'anah

Isti'anah

Dosen IAIC Tasikmalaya

Terkait Posts

Ibu Rumah Tangga

Ibu Rumah Tangga Vs Bapak Rumah Tangga Bukan Kompetisi

24 Mei 2022
dampak kawin anak

Dampak Kawin Anak Menurut Ulama KUPI

24 Mei 2022
Larangan Memukul Anak-anak

Larangan Memukul Anak-anak dalam Islam

24 Mei 2022
Menjaga Relasi Pasutri

3 Strategi Menjaga Relasi Pasutri dalam Perspektif Mubadalah

23 Mei 2022
meluruskan niat menikah

Pentingnya Meluruskan Niat Menikah

23 Mei 2022
hamil

Perlunya Dukungan Suami dan Keluarga, saat Masa Kehamilan Istri

23 Mei 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • meluruskan niat menikah

    Pentingnya Meluruskan Niat Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Taylor Swift Lebih Dekat dari Lagu The Man

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Strategi Menjaga Relasi Pasutri dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Anak Laki-laki Lebih Baik dari Anak Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Iman dan Rasa Aman Manusia dalam Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kisah Perempuan Desa yang Ingin Beranjak
  • Doa untuk Menjaga Relasi Pasangan Suami Istri Tetap Hangat dan Harmonis
  • Ibu Rumah Tangga Vs Bapak Rumah Tangga Bukan Kompetisi
  • Dampak Kawin Anak Menurut Ulama KUPI
  • Menggali Makna Tradisi Lebaran Topat dan Praonan

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kiat Membaca Kecerdasan Spiritual Perspektif Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist