• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Politisi Pelaku KDRT Wajah Ganteng, Kaya, Pejabat Tinggi, dan dari Partai Islam Tidak Menjamin Ramah Perempuan

Seseorang yang berpoligami, apalagi dengan cara nikah sirri, sudah menjadi awal dari cara pandang bahwa dia lebih penting dari istrinya

Redaksi Redaksi
25/05/2023
in Publik
0
Politisi Pelaku KDRT

Politisi Pelaku KDRT

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Publik Indonesia gempar lagi dengan politisi pelaku KDRT. Ia merupakan anggota DPR yang sangat kejam. Pria ganteng, kaya, pejabat tinggi, dan dari partai Islam tidak menjaminnya bisa bebas dari perilaku jahat dan zalim terhadap perempuan. Politisi initial BY ini dilaporkan menyiksa istri keduanya yang sedang hamil secara biadab. Laporan ini sekarang dilimpahkan dari kepolisian Bandung ke Pusat Jakarta.

Sebelumnya, Majlis Kehormatan Dewan (MKD) menerima laporan ini dan tidak memprosesnya karena yang bersangkutan mengundurkan diri dari Partainya. Otomotis ia keluar dari anggota DPR. Sekalipun demikian, yang bersangkutan menyangkal laporan ini. Malah, melalui kuasa hukumnya, ia menuduh balik sang istri sebagai pelaku kekerasan pada dirinya.

Kejahatan Sistemik

KDRT adalah kejahatan sistemik, memiliki akar kultural dan struktural. Di samping melibatkan sisi emosional dan faktor-faktor ekonomi serta sosial. Karena itu, yang perlu dilakukan pertama kali adalah empati pada korban dan memberikan keleluasaan padanya untuk mengungkap, mendampinginya, dan memulihkannya.

Keberadaan korban sebagai istri kedua menempatkannya bertambah rentan. Apalagi dengan praktik nikah sirri, sebagaimana dalam pernyataan kuasa hukum terlapor. Secara kultur  ia akan dianggap perempuan perebut suami orang yang penuh salah dan secara struktur tidak memiliki dokumen sebagai istri sah dari terlapor.

Kondisi ini menuntut berbagai pihak untuk sadar dan berhati-hati, agar tidak mudah menyalahkan korban, dan memastikanya memperoleh perlindungan yang memadai, baik dari sisi hukum, medis, maupun psikologis. Perlindungan ini penting, sebagai bentuk pelayanan negara kepada warganya yang dalam kondisi paling membutuhkan.

Baca Juga:

Tonic Immobility: Ketika Korban Kekerasan Seksual Dihakimi Karena Tidak Melawan

Luka di Balik Panggung: Kisah Tragis Para Pemain Sirkus OCI Jadi Korban Eksploitasi

Revisi UU TNI Disahkan: Perempuan semakin Rentan Menjadi Korban Kekerasan

Perempuan Rentan Menjadi Korban Kekerasan dalam Perkawinan Poligami

Namun, karena kejahatan ini bersifat kultural dan struktural, kita juga harus berusaha memahami dari sisi pelaku. Mengapa dia bertindak demikian? Nilai apa yang mendasarinya? Faktor sosial apa yang melatarinya? Dan struktur atau kebijakan apa yang membuatnya abai sehingga berani melakukan kejahatan ini?

Refleksi kultural dan struktural ini penting bukan untuk memaafkan pelaku dan memakluminya. Tetapi untuk mencari akar-akar yang lebih dalam, mengapa hal itu terjadi. Agar, kita semua, bisa berbuat mencabut akar-akar tersebut, sehingga bisa menghapus kejahatan KDRT atau minimal menguranginya ke depan.

Nilai-nilai Mubadalah

Jika merujuk pada prinsip Mubadalah, yang paling penting adalah penanaman cara pandang tentang manusia sebagai makhluk yang bermartabat dan terhormat. Perlakuan kekerasan berawal dari cara pandang merendahkan, meremehkan, dan bahkan menyalahkan. Sehingga membuat seseorang merasa pantas melakukan kekerasan pada orang lain.

Seseorang yang berpoligami, apalagi dengan cara nikah sirri, sudah menjadi awal dari cara pandang bahwa dia lebih penting dari istrinya. Dia berhak bahagia dengan menikah lagi, tanpa memikirkan kebahagiaan istrinya.

Apalagi dengan nikah sirri, atau tanpa dokumen, membuatnya lebih leluasa untuk lari dari tanggung jawab. Sementara sang istri akan kesulitan untuk menuntut nafkah dan yang lain. Dari sini saja, sudah terlihat, bagaimana cara pandang laki-laki tidak memanusiakan perempuan. Tidak juga memandangnya secara bermartabat dan terhormat. Ia hanya memandangnya sebagai pemuas nafsu seksnya semata.

Cara pandang terhadap perempuan sebagai pemuas nafsu seks semata adalah salah di mata Islam. Karena perempuan adalah manusia utuh, dengan kapasitas akal, spiritual, sosial, di samping tentu saja tubuh yang fisikal. Perempuan juga subjek penuh kehidupan, yang dalam Islam kita sebut sebagai khalifah di muka bumi. Untuk memakmurkan dan mewujudkan segala kebaikan dengan berbagai kapasitas yang perempuan miliki tersebut.

Dari cara pandang terhadap perempuan sebagai manusia utuh dan subjek penuh kehidupan, atau tepatnya sebagai khalifah Allah SWT, sebagaimana laki-laki, maka kita semua harus menghormati dan memuliakannya.

Penghormatan ini hanya mungkin jika seseorang benar-benar tidak melakukan kekerasan terhadapnya. Penghormatan ini hanya mungkin jika seseorang benar-benar tidak melakukan kekerasan terhadapnya, baik di dalam rumah tangga, maupun dalam kehidupan publik. Wallahu a’lam. (FAK)

Tags: Darurat Kekerasan SeksualDPRkorbanPelaku KDRTPolitisi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Peran Aisyiyah

Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

20 Mei 2025
Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

20 Mei 2025
Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version