• Login
  • Register
Senin, 20 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Prinsip Mubadalah; Pekerjaan Rumah Bukanlah Kewajiban Istri

Meskipun tidak wajib melakukan pekerjaan rumah, suami istri tetap wajib untuk saling mentaati di antara keduanya, jika masing-masing pasangan tidak memerintahkan hal yang maksiat

Muhammad Hendrawan Muhammad Hendrawan
28/02/2023
in Keluarga
0
Pekerjaan Rumah

Pekerjaan Rumah

542
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id – Ikatan pernikahan memunculkan hak dan kewajiban-kewajiban yang mengikat antara pasangan suami dan istri. Termasuk di dalamnya adalah pekerjaan rumah. Sudah sering terdengar di telinga kita dengan istilah “perempuan itu hanya sebatas dapur, kasur atau sumur”.

Ungkapan ini muncul karena melihat tradisi yang ada di tengah-tengah masyarakat kita. Di mana mereka memandang bahwa semua pekerjaan urusan rumah tangga adalah tanggung jawab dari sang istri.

Alasan ungkapan tersebut muncul juga karena istri dalam masyarakat umum tidak bekerja mencari nafkah. Jadi hadirnya seorang perempuan dalam rumah tangga seringkali hanya dianggap sebagai pengurus dan pelayan keluarga. Namun seiring perkembangan zaman, laki-laki dan perempuan sekarang sudah setara dalam strata sosial masyarakat maupun pekerjaan.

Akan tetapi bagaimana pandangan Islam terhadap tugas mengurus pekerjaan rumah tersebut? Apakah wajib bagi seorang perempuan?

Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa mengurus rumah tangga seperti memasak, bersih-bersih, nyuci baju, dll. Bukan merupakan suatu kewajiban, jadi seorang istri boleh untuk tidak mengerjakannya.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?
  • Meminang Siti Khadijah Bint Khwailid
  • Polemik Pembahasan Childfree Hingga Hari Ini
  • Mati Mencari Nafkah untuk Keluarga, Lebih Baik daripada Mati Berjihad
    • Pekerjaan Rumah bukan Kewajiban Istri
    • Pentingnya Musyawarah antar Suami Istri

Baca Juga:

Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?

Meminang Siti Khadijah Bint Khwailid

Polemik Pembahasan Childfree Hingga Hari Ini

Mati Mencari Nafkah untuk Keluarga, Lebih Baik daripada Mati Berjihad

Hal ini dijelaskan di dalam kitab Syarah Yaqut An-Nafis halaman 677;

وقالوا لايجب عليها خدمته في البيت, ولا يلزمها أن تطبخ له.

Artinya: “sebagian ulama berpendapat bahwa tidak wajib atas istri untuk melakukan pekerjaan rumah, dan tidak wajib bagi istri memasak untuk suaminya.”

Pekerjaan Rumah bukan Kewajiban Istri

Namun meskipun tidak wajib melakukan pekerjaan rumah tersebut, suami istri tetap wajib untuk saling mentaati di antara keduanya, jika masing-masing pasangan tidak memerintahkan hal yang maksiat. Dan balasan yang suami istri dapatkan adalah surga. Sebagaimana yang Rasulullah Saw janjikan dalam keterangan di dalam kitab Ihya Ulumuddin juz 2, halaman 56;

أن النكاح نوع رق فهي رقيقة له فعليها طاعة الزوج مطلقاً في كل ما طلب منها في نفسها مما لَا مَعْصِيَةَ فِيهِ وَقَدْ وَرَدَ فِي تَعْظِيمِ حَقِّ الزَّوْجِ عَلَيْهَا أَخْبَارٌ كَثِيرَةٌ قَالَ صَلَّى الله عليه وسلم أيما امرأة ماتت وزوجها عنها راض دخلت الجنة

Artinya: “Sesungguhnya menikah adalah satu bagian dari penyerahan diri, istri menyerahkan dirinya kepada suami dan wajib kepada istri untuk taat kepada suaminya secara mutlak pada setiap pekerjaan yang diminta oleh sang suami yang bukan perbuatan maksiat. Sungguh dalam pengagungan hak suami datang beberapa hadist rasul saw ‘seorang wanita (istri) mana saja yang wafat dalam keadaan suaminya ridla, maka masuk surga.”

Memang benar setiap perintah dan keinginan suami jika bukan menyangkut maksiat agama perbolehkan untuk mentaatinya. Namun tugas-tugas rumah tersebut menjadi tanggung jawab bagi sang suami juga. Dalam perspektif mubadalah, pernyataan hadis di atas itu, tujuannya tidak hanya bagi istri pada suami. Tetapi juga bagaimana suami memperlakukan istrinya secara ma’ruf.

Pentingnya Musyawarah antar Suami Istri

Dan di saat istri mengira bahwa tugas-tugas rumah itu adalah kewajibannya, apakah sang suami wajib memberitahukan istri tentang ketidakwajiban tersebut? Syekh Sulaiman Al-Jamal dalam kitabnya Futuhatul Wahhab juz 7, halaman 276 menyebutkan;

لِأَنَّهَا إذَا لَمْ تَعْلَمْ بِعَدَمِ وُجُوبِ ذَلِكَ ظَنَّتْ أَنَّهُ وَاجِبٌ، وَأَنَّهَا لَا تَسْتَحِقُّ نَفَقَةً وَلَا كِسْوَةً إنْ لَمْ تَفْعَلْهُ فَصَارَتْ كَأَنَّهَا مُكْرَهَةٌ عَلَى الْفِعْلِ، وَمَعَ ذَلِكَ لَوْ فَعَلَتْهُ وَلَمْ يُعْلِمْهَا فَيُحْتَمَلُ أَنَّهُ لَا يَجِبُ لَهَا أُجْرَةٌ عَلَى الْفِعْلِ لِتَقْصِيرِهَا بِعَدَمِ الْبَحْثِ وَالسُّؤَالِ عَنْ ذَلِكَ اهـ ع ش عَلَى م ر

Artinya: “Kewajiban tersebut, karena jika istri tidak mengetahui bahwa pekerjaan itu bukan kewajibannya, maka sang istri akan menganggap bahwa pekerjaan itu adalah kewajibannya, serta istri juga akan menyangka jikalau tidak ia laksanakan pekerjaan tersebut, maka ia tidak mendapat nafkah dan pakaian dari sang suami.

Dengan demikian, seolah-olah istri melakukan pekerjaan tersebut karena terpaksa. Di samping itu, jikalau istri melakukan dan tidak diberi tahu masih berkemungkinan istri tidak dapat upah karena lalainya istri karena tidak diskusi dan tidak bertanya tentang status kewajiban pekerjaan tersebut.”

Solusi yang bisa kita ambil adalah harus adanya kompromi dan musyawarah antara suami dan istri. Tujuannya agar tercapai rumah tangga yang bisa membawa serta memenuhi semua hak dan kewajiban bersama itu. Sebagai catatan yang perlu kita ingat, sebuah kapal tidak akan berjalan mulus jika hanya ada satu pihak. Jadi prinsip mubadalah perlu kita terapkan demi tercapainya rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Sekian, semoga bermanfaat. []

 

 

 

Tags: istrikeluargaKesalinganMubadalahpernikahanrumah tanggasuami
Muhammad Hendrawan

Muhammad Hendrawan

Mahasantri Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur

Terkait Posts

Dinafkahi Istri

Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?

20 Maret 2023
Generasi Strawberry

Self Diagnose, Parenting, dan Labelling: Penyebab Munculnya Generasi Strawberry

16 Maret 2023
Positive Vibes Keluarga

Pentingnya Kesalingan Membentuk Positive Vibes Keluarga

15 Maret 2023
Akhlak Mulia dalam Rumah Tangga

Tiket Masuk Majlis Rasulullah Saw adalah Akhlak Mulia dalam Rumah Tangga

14 Maret 2023
Terburu-buru Segera Menikah

Bestie, Jangan Terburu-buru untuk Segera Menikah

11 Maret 2023
Mencari Nafkah

Prinsip Kesalingan Dalam Mencari Nafkah

10 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rethink Sampah

    Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meminang Siti Khadijah Bint Khwailid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Menghindari Penipuan Biro Travel Umroh dan Haji?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam
  • Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?
  • Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur’an
  • Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu
  • Meminang Siti Khadijah Bint Khwailid

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist