Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Prinsip-prinsip Mubadalah dalam Pengelolaan Dana Zakat

Dengan tiga prinsip dan lima langkah kongkrit itu, zakat sebagai lembaga filantropi Islam akan secara nyata memberikan keadilan bagi laki-laki dan perempuan

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
30 Maret 2024
in Featured, Hukum Syariat, Rujukan
0
Pengelolaan Dana Zakat

Pengelolaan Dana Zakat

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mubadalah secara bahasa berarti kesalingan dan kerjasama. Dalam relasi gender, perspektif Mubadalah kita definisikan sebagai prinsip yang memandang laki-laki dan perempuan sebagai subjek setara. Di mana kemaslahatan hidup harus kita lakukan, dan kita capai keduanya secara kesalingan dan kerjasama. Begitupun kemudaratan, atau keburukan. Hidup harus kita hindarkan dari mereka berdua, dan keduanya tidak boleh menjadi pelaku maupun korban.

Ketika kemaslahatan zakat adalah untuk memenuhi kebutuhan  yang miskin, lemah, dan membutuhkan. Maka baik laki-laki maupun perempuan harus benar-benar bisa berperan dan terlibat secara aktif dan setara dalam pengelolaan zakat. Baik sebagai pemberi zakat (muzakki), penerima zakat (mustahiq), maupun pengelola zakat (amil). Hal ini menjadi niscaya agar kemaslahatan zakat benar-benar terwujud secara kongkrit dalam kehidupan nyata, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

3 Prinsip Mubadalah

Untuk menerjemahkan prinsip mubadalah di atas, yang utama adalah menjamin bahwa perempuan memiliki akses yang sama dengan laki-laki dalam hal pengelolaan dana zakat, pembayaran zakat, penerimaan zakat, dan partisipasi dalam badan pengelola zakat.

Pertama, dalam hal pembayaran zakat, perempuan harus memiliki akses yang sama dengan laki-laki dalam hal bekerja, upah layak, dan kepemilikan harta sebagai syarat berzakat. Begitupun hal-hal teknis pembayaran zakat. Seperti pengetahuan tentang kewajiban zakat, perhitungan zakat, dan kemampuan untuk membayar zakat.

Dalam hal ini, narasi Islam tidak boleh melarang dan menghalangi perempuan bekerja, hanya karena mereka adalah perempuan. Pada saat yang sama, lembaga-lembaga zakat harus memastikan bahwa informasi dan panduan tentang zakat tersedia dan mudah perempuan akses. Selain itu,  memastikan bahwa perempuan memiliki kemampuan untuk menghitung dan membayar zakat mereka sendiri jika mereka memilih untuk melakukannya.

Kedua, dalam hal penerimaan zakat, perempuan yang membutuhkan harus memiliki akses yang sama dengan laki-laki dalam hal mendapatkan zakat. Hal ini harus dilakukan tanpa diskriminasi gender. Perempuan harus kita berikan bantuan yang sama dengan laki-laki jika mereka memenuhi kriteria untuk menerima zakat.

Membaca Kebutuhan Khas Perempuan

Kebutuhan-kebutuhan perempuan, yang nyata ada dan bisa berbeda dari laki-laki, harus kita kenali dan menjadi daftar pembayaran (tasharruf) zakat. Seperti perempuan orang tua tunggal, perempuan pekerja rumah tangga, perempuan korban kekerasan rumah tangga dan seksual, perempuan korban perdagangan orang, perempuan yang terdiskriminasi dari akses beasiswa, dan banyak lagi kondisi sosial  yang berpotensi memiskan, atau sudah, memiskinkan perempuan.

Ketiga, dalam hal badan pengelola zakat, perempuan harus memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk terlibat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan dana zakat. Ini dapat dicapai dengan memastikan bahwa perempuan terwakili dalam badan pengelola zakat dan memiliki akses yang sama dengan laki-laki dalam hal informasi, pelatihan, dan sumber daya yang dibutuhkan untuk melakukan tugas mereka.

Hal ini penting agar kebutuhan-kebutuhan khas perempuan, yang  bisa jadi tidak ada dalam daftar kebutuhan umum yang biasanya didefinisikan laki-laki, bisa lahir dan muncul menjadi kebijakan badan amil zakat.

Dengan menerapkan ketiga prinsip mubadalah di atas, pengelolaan dana zakat dapat menjadi lebih inklusif dan adil. Memberikan kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan untuk berpartisipasi dalam upaya untuk membantu mereka yang membutuhkan. Pada saat  yang, ketiga prinsip di atas, menjadi implemnetasi dari wasiat Nabi Saw untuk berbuat baik pada perempuan (Sunan Ibn Majah, no. 1924).

5 Kegiatan Kongkrit

Untuk menerjemahkan tiga prinsip mubadalah di atas, beberapa langkah perlu menjadi kegiatan kongkrit untuk memastikan perempuan dan laki-laki benar-benar memperoleh kemaslahatan zakat. Setidaknya, ada lima langkah, sebagaimana penjelasan berikut ini:

Pertama adalah penting sekali kegiatan yang berbentuk edukasi dan informasi mengenai zakat. Kegiatan ini harus menyasar secara jelas dan nyata kepada laki-laki dan perempuan. Karena problem sosial yang sering melupakan perempuan, lembaga zakat harus secara sengaja dan sadar memastikan sejuah mana perempuan telah terlibat dalam kegiatan edukasi dan sekaligus memperoleh informasi darinya.

Pada kondisi tertentu, lembaga zakat harus memberikan edukasi dan informasi yang berbeda dan khas bagi kebutuhan perempuan, yang mudah diakses dan dipahami oleh perempuan mengenai kewajiban zakat, perhitungan zakat, dan cara membayar zakat.

Kedua, melakukan kegiatan-kegiatan yang membuat para perempuan menjadi pembayar zakat yang aktif. Mulai dari kerja-kerja kultural untuk menghapuskan segala penghalang perempuan bisa bekerja. Memperoleh upah layak, dan dapat memiliki harta kekayaanya secara kongkrit. Termasuk juga, kerja-kerja struktural mengadvokasi kebijakan pemerintah dan perusahaan untuk hal tersebut.

Termasuk juga memfasilitasi pembayaran zakat oleh perempuan. Lembaga zakat harus memastikan bahwa perempuan memiliki akses yang sama dengan laki-laki dalam hal pembayaran zakat. Misalnya dengan memberikan opsi pembayaran zakat online atau melalui transfer bank. Hal ini dapat memudahkan perempuan untuk membayar zakat tanpa harus keluar dari rumah, atau menghadapi kesulitan lainnya.

Ketiga, memprioritaskan kebutuhan perempuan dalam penerimaan zakat. Lembaga zakat harus memastikan bahwa perempuan yang membutuhkan mendapatkan zakat dengan cara yang sama dengan laki-laki, tanpa adanya diskriminasi gender.

Memprioritaskan Kebutuhan Perempuan

Dalam hal ini, lembaga zakat dapat memprioritaskan kebutuhan perempuan. Seperti memberikan zakat kepada perempuan yang menjadi kepala rumah tangga, perempuan orang tua tunggal, perempuan pekerja rumah tangga, perempuan korban kekerasan rumah tangga dan seksual, perempuan korban perdagangan orang, perempuan yang terdiskriminasi dari akses beasiswa, dan yang lain.

Keempat, membuat badan pengelola zakat yang inklusif gender dengan memastikan minimal proporsi 70:30 laki-laki dan perempuan. Lembaga zakat harus memastikan bahwa badan pengelola zakat terdiri dari perempuan dan laki-laki secara proporsional, dan bahwa perempuan memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam hal pengambilan keputusan dan pengelolaan dana zakat. Proporsi 70:30, laki-laki dan perempuan, adalah langkah afirmasi awal untuk menuju yang lebih proporsial sesuai dengan kebutuhan pengelolaan dana zakat.

Kelima, mendorong partisipasi aktif perempuan dalam pengelolaan zakat. Lembaga zakat dapat mendorong partisipasi aktif perempuan dalam pengelolaan dan penggunaan dana zakat. Dalam hal ini, lembaga zakat harus memastikan bahwa perempuan memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk memegang posisi penting dalam badan pengelola zakat, seperti posisi ketua atau bendahara.

Hal tersebut bisa memulai berbagai kegiatan. Di antaranya dengan memberikan pelatihan dan sumber daya yang dibutuhkan untuk melakukan tugas-tugas pengelolaan zakat yang baik, penggunaan dana zakat yang produktif dan konsumtif bagi para perempuan penerima zakat, serta pelatihan sadar zakat bagi para perempuan kaya yang berkewajiban bayar zakat.

Dengan tiga prinsip dan lima langkah kongkrit itu, zakat sebagai lembaga filantropi Islam akan secara nyata memberikan keadilan bagi laki-laki dan perempuan Yaitu, dengan mengambil zakat dari yang berkewajiban, menyerahkan kepada mereka yang benar-benar berhak. Memastikan dana zakat benar-benar sampai kepada mereka yang paling lemah secara sosial dan paling membutuhkan secara ekonomi. Wallahu a’lam. []

Tags: ibadahKesalinganPengelolaan Dana Zakatperspektif mubadalahRukun IslamZakat
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Pendekatan Holistik Disabilitas
Publik

Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

26 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Gugatan Cerai Guru PPPK
Keluarga

Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

13 Oktober 2025
Trauma Kolektif
Personal

Membaca Trauma Kolektif dalam Rumah Tangga Kontemporer

5 Oktober 2025
Kerja Domestik
Keluarga

Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

2 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyebab dan Cara Mengatasi Intoleransi Di Indonesia yang Perlu Diketahui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam
  • Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi
  • Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis
  • Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID