Selasa, 20 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Dimonopoli

    Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli

    Nyadran Perdamaian

    Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    Merusak Alam

    Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Ketaatan Istri pada Suami

    Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

    Jurnalisme

    Menulis dengan Empati: Wajah Jurnalisme yang Seharusnya

    Lingkungan

    KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

    Korban Kekerasan Seksual

    Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

    Kerusakan Alam

    Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Dimonopoli

    Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli

    Nyadran Perdamaian

    Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    Merusak Alam

    Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Ketaatan Istri pada Suami

    Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

    Jurnalisme

    Menulis dengan Empati: Wajah Jurnalisme yang Seharusnya

    Lingkungan

    KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

    Korban Kekerasan Seksual

    Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

    Kerusakan Alam

    Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Prioritas Disabilitas dalam Zakat: Pandangan Fikih Progresif Menjamin Kesejahteraan Kaum Difabel

Zakat berperan penting dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan bagi individu penyandang disabilitas

LudfiahRIsnaeni LudfiahRIsnaeni
19 Desember 2025
in Buku, Rekomendasi
0
Prioritas Disabilitas

Prioritas Disabilitas

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dunia akademik fikih menyambut terbitnya karya terbaru Dr. KH. Faqihuddin Abdul Kodir yang berjudul “Fikih Zakat Progresif” pada Juli 2025. Buku ini merupakan jelmaan tesisnya dua puluh lima tahun berselang. Saya membaca buku ini pagi tadi dan menemukan pandangan mendalam yang mengajak kita meninjau ulang kewajiban zakat sebagai pilar solidaritas.

Telaah Awal: Fikih Zakat Progresif K.H. Faqihuddin Abdul Kodir

Zakat bukan sekadar milik teks yang tertulis dalam kitab-kitab. Ia milik kehidupan itu sendiri: milik umat manusia, milik perempuan yang terpinggirkan, milik orang miskin yang terabaikan, milik korban kekerasan yang terbungkam, milik para difabel yang dilupakan, dan milik siapa pun yang selama ini tidak dihitung dalam sistem yang mengatasnamakan keadilan.

-Dr. KH. Faqihuddin Abdul Kodir

Kiai Faqih membangun struktur buku ini menyerupai sebuah rumah tinggal. Beliau membagi isinya menjadi pintu pembuka dan ruang tengah, disusul lima kamar utama (kamar pertama hingga kelima). Pembaca harus melalui kamar-kamar ini secara berurutan. Setelah seluruh kamar terlewati, beliau menghadirkan pintu penutup yang memberi ruang renung. Struktur unik ini memandu pembaca secara bertahap menuju kesimpulan fikih progresif yang mendalam.

Kritik Fikih Klasik dan Urgensi Prioritas

Zakat berperan penting dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan bagi individu penyandang disabilitas. Di berbagai lapisan masyarakat, kelompok ini kerap mengalami hambatan lebih besar dalam memperoleh akses terhadap pendidikan, lapangan kerja, maupun layanan kesehatan. Melalui penyaluran zakat kepada mereka, kesenjangan tersebut dapat diminimalkan sekaligus membuka peluang yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.

Fikih zakat klasik selama ini memandang penyandang disabilitas (difabel) secara simplistis, dan menggolongkan mereka hanya sebagai bagian dari asnaf fakir atau miskin biasa. Akibatnya, pandangan ini gagal menangkap urgensi keadilan. Maka dari itu, Kiai Faqihuddin membahas kegagalan ini secara mendalam dalam Kamar Keempat, yang mengulas reinterpretasi alokasi zakat dan asnaf.

Bukankah prinsip keadilan dalam Islam tidak mengenal diskriminasi atas dasar kondisi tubuh? Sebaliknya, al-Qur’an berulang kali menegaskan keberpihakan kepada mereka yang lemah. Sebagai contoh, QS. al-Nisa’ ayat 75 mengajak kita untuk membela “orang-orang yang tertindas di muka bumi,” menegaskan bahwa keberpihakan kepada kelompok rentan adalah bagian dari misi teologis umat Islam.

Kiai Faqih menegaskan bahwa kelompok difabel harus mendapat Prioritas Disabilitas dalam Zakat. Menariknya, prioritas ini muncul, bukan karena alasan keterbatasan fisik yang mereka miliki. Justru, beliau menjelaskan bahwa mereka kerap kali berada di posisi yang terabaikan secara struktural dan sistemik oleh masyarakat. Oleh karena itu, zakat, sebagai dana publik, memiliki kewajiban etis untuk mengangkat kelompok terpinggirkan.

Zakat untuk Keadilan Struktural: Prioritas Alokasi Dana Difabel

مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ

“Apa saja (harta yang diperoleh tanpa peperangan) yang dianugerahkan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk beberapa negeri adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. (Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa pun yang Rasul berikan kepadamu, terimalah! Apa pun yang Rasul larang bagimu, tinggalkanlah! Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. { Q.S. al-Hasyr [59]:7}”

Ayat di atas menunjukan bahwa Islam menekankan distribusi kekayaan yang adil agar kekayaan tidak hanya berputar di kalangan tertentu. Dalam hal ini, zakat hadir untuk memastikan bahwa harta tidak hanya terkonsentrasi di tangan segelintir orang, tetapi juga tersebar bagi mereka yang membutuhkan.

Seperti halnya kelompok fakir dan miskin, penyandang disabilitas juga menghadapi keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta ruang sosial yang layak. Dalam banyak kasus, mereka mengalami kemiskinan berlapis, bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga secara relasional dan simbolik. Padahal, kehadiran mereka dalam masyarakat bukanlah aib, ia adalah bagian dari keberagaman ciptaan Tuhan.

Zakat sebagai Instrumen Keadilan Sosial

Penyandang disabilitas harus menerima dukungan zakat, bukan hanya karena tergolong asnaf miskin, tetapi karena mereka membutuhkan intervensi struktural yang mendasar. Jika dimaknai melalui kerangka Maqashid Syariah, Prioritas Disabilitas dalam Zakat berfungsi melindungi jiwa, martabat, dan partisipasi sosial mereka.

Oleh karena itu, Amil zakat wajib merancang dana zakat sebagai instrumen transformatif, menghindari praktik karitatif sesaat yang gagal memutus rantai kemiskinan.

Prioritas disabilitas dalam zakat harus diinvestasikan pada program yang membawa perubahan jangka panjang, seperti bantuan alat bantu, pelatihan kerja, penguatan modal usaha, hingga pengadaan fasilitas umum yang inklusif. Pendekatan ini menegakkan prinsip penentuan prioritas (konsep al-ahwaj tsumma al-ahwaj), dan memastikan laku distribusi berfokus pada kelompok yang paling rentan.

Dengan demikian, Kiai Faqihuddin menegaskan bahwa penyandang disabilitas adalah mitra (mubadalah) dalam membangun masyarakat yang adil, bukan sekadar penerima pasif. Zakat, dalam konteks ini, menjadi bentuk solidaritas spiritual dan tanggung jawab kolektif untuk menciptakan dunia yang dapat diakses oleh semua. []

 

 

 

 

Tags: Buku Zakat ProgresifDisabilitasfikih progresifHak Penyandang DisabilitasPrioritas DisabilitasZakat
LudfiahRIsnaeni

LudfiahRIsnaeni

Terkait Posts

Jurnalisme
Publik

Menulis dengan Empati: Wajah Jurnalisme yang Seharusnya

20 Januari 2026
Caregiver Disabilitas
Publik

Caregiver Disabilitas Menjadi Pahlawan yang Tak Terlihat

17 Januari 2026
Bahasa Disabilitas
Publik

Bahasa Disabilitas: dari Peyorasi ke Eufemisme

16 Januari 2026
Disabilitas
Publik

Disabilitas, Trilogi KUPI, dan Perjuangan Melawan Ketidakadilan

15 Januari 2026
sahabat tuli
Publik

Sahabat Tuli Salatiga: Representasi Gerakan Kelompok Disabilitas

14 Januari 2026
Masjid
Publik

Masjid untuk Semua? Membaca Akses Ibadah dari Perspektif Disabilitas

5 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ketaatan Istri pada Suami

    Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli
  • Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam
  • Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami
  • Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID