• Login
  • Register
Sabtu, 1 April 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Puasa dan Pengalaman Perempuan

Islam (fiqih) sebagaimana ditegaskan dalam berbagai ayat Al Qur'an sangat mendengar suara dan pengalaman perempuan, sebagaimana antara lain ditegaskan dalam ayat pertama dan surat Al Mujadilah.

Imam Nakhai Imam Nakhai
06/04/2021
in Hukum Syariat
0
Puasa

Puasa

81
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagaimana kewajiban agama lainnya, puasa Ramadan tidak tiba tiba diwajibkan sejak awal Islam hadir. Dan pun ketika puasa Ramadhan diwajibkan tidak kemudian diwajibkan kepada setiap orang.

Bahkan di awal kewajiban puasa Ramadhan (tahun ke 2 H , 12 tahun setelah kenabian), umat beriman yang mampu berpuasa masih diberi pilihan untuk menjalankan puasa atau tidak berpuasa, namun harus memberi makan seukuran 6 ons beras setiap harinya. Sekalipun ada penegasan bahwa pilihan puasa lebih baik.

Penegasan keharusan puasa baru di tegaskan oleh ayat sesudahnya ( Al Baqarah 185). Menurut Ulama, Al Baqarah 185 ini menghapus (nasakh)  ayat sebelumnya yang memberikan pilihan antara puasa atau tidak.

Namun yang dihapus oleh ayat 185 ini hanyalah pilihan bagi “orang mukmin yang sehat dan tidak dalam perjalanan”. Sementara bagi orang yg tidak mampu seperti orang tua tetap diberi pilihan antara puasa atau membayar fidyah (6 ons beras).

Bagaimana dengan hukum puasa  perempuan yang sedang menjalankan fungsi reproduksi “hamil dan melahirkan”?

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Kiprah Nyai Khairiyah Hasyim Asy’ari: Ulama Perempuan yang terlupakan
  • Gerakan Perempuan Melestarikan Tradisi Nyadran
  • Pantas Saja, Agama Perempuan Separuh Lelaki
  • Hikmah Walimah Pernikahan Dalam Islam

Baca Juga:

Kiprah Nyai Khairiyah Hasyim Asy’ari: Ulama Perempuan yang terlupakan

Gerakan Perempuan Melestarikan Tradisi Nyadran

Pantas Saja, Agama Perempuan Separuh Lelaki

Hikmah Walimah Pernikahan Dalam Islam

Menurut Mufassir Ibnu Katsir (w 774 H), perempuan Hamil dan Menyusui semakna dengan orang yang tidak mampu. Jadi ia berdua diberi pilihan antara puasa dan tidak.

Jika ia memilih tidak puasa, apakah harus menganti puasa atau cukup bayar fidyah? Ulama beda pendapat sebagaimana umumnya dalam masalah fiqih.

Setidaknya ada 4 pendapat ulama dalam masalah ini, yaitu bahwa perempuan “Hamil dan Menyusui”;

  1. Boleh tidak puasa, tetapi wajib qada’ (mengganti) dan bayar fidyah.
  2. Boleh tidak puasa dan cukup bayar fidyah, tidak usah qada’
  3. Boleh tidak puasa dan cukup qada’ , tidak perlu bayar fidyah
  4. Boleh tidak puasa, dan tidak perlu qada’ dan tidak perlu bayar fidyah.

Bahkan juga ada ulama yang membedakan antara jika ia tidak puasa karena mengkhawatirkan kesehatan dirinya, anaknya atau keduanya.

Dari empat pendapat ini mana yang perlu dipilih?

Berilah ruang perempuan untuk memilih. Pendapat mana dari ke 4 itu yang paling “maslahah” baginya. Maslahah versi siapa? Ya pasti kemaslahatan versi perempuan yang mengalami dan menjalani fungsi reproduksi. Agama memudahkan, tidak menyulitkan. Laki laki jangan sok tahu dalam hal ini. Sebab sehebat apapun keilmuan laki laki, ia tidaklah mengalami hamil dan menyusui.

Islam (fiqih) sebagaimana ditegaskan dalam berbagai ayat Al Qur’an sangat mendengar suara dan pengalaman perempuan, sebagaimana antara lain ditegaskan dalam ayat pertama dan surat Al Mujadilah. Wallahu A’lam.

Selamat Menyambut Bulan Ramadan. Bulan penuh pahala dan berkah memberkahi. []

Tags: Fiqih PerempuanHukum Syariatislampengalaman perempuanPeran Reproduksi Perempuanpuasa
Imam Nakhai

Imam Nakhai

Bekerja di Komnas Perempuan

Terkait Posts

Pernikahan tanpa Wali

Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

3 Februari 2023
Hukum Aborsi

Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi

29 Desember 2022
Khitan Perempuan

OIAA-Cairo: Mengharamkan Khitan Perempuan Sesuai Syari’ah Islam

19 Desember 2022
Khitan Perempuan

Ulama Dunia Desak Hentikan Khitan Perempuan

13 Desember 2022
Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran

Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran Menurut Syekh As-Sya’rawi

2 Desember 2022
Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

9 November 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Melestarikan Tradisi Nyadran

    Gerakan Perempuan Melestarikan Tradisi Nyadran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadis Relasi Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerjaan Rumah Tangga Bisa Dikerjakan Bersama, Suami dan Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Nyai Khairiyah Hasyim Asy’ari: Ulama Perempuan yang terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan Indonesia Bukti dari Keberkahan Ramadan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kasus KDRT: Praktik Mikul Dhuwur Mendem Jero yang Salah Tempat
  • Nabi Muhammad Saw Biasa Melakukan Kerja-kerja Rumah Tangga
  • Kiprah Nyai Khairiyah Hasyim Asy’ari: Ulama Perempuan yang terlupakan
  • Pekerjaan Rumah Tangga Bisa Dikerjakan Bersama, Suami dan Istri
  • Antara Israel, Gus Dur, dan Sepak Bola Indonesia

Komentar Terbaru

  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist