Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Punya Kasus di Kampus, Adukan atau Viralkan?

Saat ini muncul tren “viralkan, kasusmu akan diselesaikan”. Tren ini satu sisi mempermudah korban menemukan jalan penyelesaian

Yulinar Aini Rahmah by Yulinar Aini Rahmah
18 Januari 2024
in Personal
A A
0
Kasus di Kampus

Kasus di Kampus

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nama baik PTKIN sepertinya sedang tidak baik-baik saja. Hal ini buntut dari kasus viral mahasiswa yang “dianggap” mencoreng nama baik PTKIN akhir-akhir ini. Jenis kasus di kampus viralnya pun terbilang unik. Tidak hanya isu berat kasus perundungan yang saat ini sedang concern dibicarakan dunia, namun juga kasus di kampus yang ringan perkara catering makanan ma’had yang PTKIN kelola.

Evaluasi Diri Bagi Unit Pelayanan Pengaduan

Saat ini muncul tren “viralkan, kasusmu akan diselesaikan”. Tren ini satu sisi mempermudah korban menemukan jalan penyelesaian. Namun di sisi yang lain, seharusnya ini merupakan tamparan keras bagi stakeholder penentu kebijakan.

Korban yang memilih memviralkan kasusnya demi mencari penyelesaian. Artinya warning bagi pengambil kebijakan bahwa adanya ketidakpercayaan “pelanggan” pada stakeholder penentu kebijakan. Prosedur yang berbeli-belit dan belum tentu mendapatkan afirmasi positif serta ketidakjelasan akan mereka bawa kemana kasus si korban. Di mana hal ini menjadi alasan mengapa korban tidak mengadu pada unit pelayanan menjadi tren dewasa ini.

Alasan keengganan tersebut terkonfirmasi pada kasus perempuan Cikarang yang tewas di tangan suaminya sendiri. Sebelum kejadian nahas tersebut ia sempat mengadukan kepada pihak kepolisian bahwa dia mengalami KDRT. Namun tidak mendapat afirmasi dan kejelasan dari pihak kepolisian.

Hal ini tentu seharusnya menjadi perhatian bagi penentu kebijakan. Khususnya pihak-pihak pengambil keputusan terlebih sekelas kampus yang memiliki idealisme kuat sebagai institusi Pendidikan. Jangan sampai idealisme yang melekat pada kampus justru ternodai dengan sendirinya oleh pihak kampus itu sendiri.

Tugas berat menghadang kampus, bagaimana untuk mengembalikan kepercayaan mahasiswa kepada unit-unit pelayanan yang mereka bangun khususnya unit pelayanan pengaduan. Berkaca pada prinsip zona integritas dalam lingkungan pemerintahan bahwa indikator kesuksesan suatu organisasi bukan terletak pada banyak-sedikitnya pengaduan yang masuk. Namun bagaiamana sebuah pengaduan bisa kita tindaklanjuti.

Semakin banyak pengaduan yang kita tindaklanjuti, maka akan meningkatkan kepercayaan mahasiswa untuk kembali melapor kepada unit terkait. Sehingga tidak lantas gegabah memviralkan permasalahan yang mereka hadapi.

Prinsip Kesalingan dalam Penyelesaian Masalah

Korban, pelaku dan kampus memiliki kedudukan setara di mata hukum. Tidak ada satu-pun kekuatan dominasi antara ketiganya. Jika ingin masalah selesai, ketiganya harus saling mengevaluasi diri. Penyelesaian tentu kita lakukan dengan duduk bersama tiga pihak tersebut untuk saling mengklarifikasi. Lalu meminta dan memberi maaf.

Bahkan karena kasus telah terlanjur viral, ketiganya perlu membuat pernyataan klarifikasi yang tersampaikan kepada khalayak. Sekali lagi, ketiga pihak, bukan salah satu atau salah dua pihak. Karena Pihak kampus seharusnya mendudukkan diri sebagai penengah (mediator), mengayomi korban dan memberi sanksi bagi pelaku.

Kampus tidak seharusnya malah mengamankan citra diri, merasa sekan-akan sebagai pihak yang dirugikan dari adanya berita buruk yang beredar. Dengan berdalih nama baik, lantas mengabaikan penyelesaian masalah. Maka klarifikasi berupa pernyataan terbuka kita perlukan di sini.

Dari sisi pelaku, yang jelas berbuat salah maka hukuman perlu kita dapatkan dalam rangka pemberian efek jera. Salah satu hukuman tersebut adalah pernyataan penyesalan dan permohonan maaf di depan khalayak. Hukuman ini terkesan tidak beradab karena mungkin dianggap mempermalukan pelaku.

Namun dalam konteks ini, hal demikian justru dalam rangka membersihkan nama baik pelaku yang videonya jelas terpampang wajah dan terlanjur beredar tanpa sensor di media sosial. Jejak digital tidak akan pernah bisa terhapus. Permintaan maaf pelaku secara terang-terangan harusnya menjadi solusi, jangan malah dibully!

Dengan demikian, korban bisa melayangkan pernyataan terbuka dalam konteks mengapresiasi kampus dalam merespon dan menangani kegaduhan yang terjadi. Bukan justru klarifikasi meminta maaf atas viralnya kasus yang ia perjuangkan. Sebagaimana terlihat dalam video klarifikasi korban perundungan di kampus yang saat ini telah beredar.

Benar jika korban meminta maaf atas kegegabahannya dalam mengunggah video ke media sosial tanpa mencari terlebih dahulu penyelesaian melalui jalur pengaduan internal. Namun akan lebih bijak dan menyejukkan jika korban menyatakan rasa terima kasih dan manjadikan hal ini pelajaran bagi siapapun.  Sebab sekali lagi, jejak digital tidak akan pernah bisa hilang. []

Tags: bullyingkasusKasus di KampusperundunganPTKINviral
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Batasan Aurat Perempuan Menurut Ahli Fiqh

Next Post

Batasan Aurat Perempuan Diperpengaruhi oleh Konteks Sosial dan Tradisi Masyarakat

Yulinar Aini Rahmah

Yulinar Aini Rahmah

Related Posts

Guru Era Digital
Personal

Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

16 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Feminine Energy
Personal

Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

19 Januari 2026
Qawwam
Keluarga

Memaknai Qawwam dalam Relasi Pernikahan: Refleksi Kewajiban Suami untuk Menafkahi Istri

2 Februari 2026
Nikah Muda
Personal

Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

13 Januari 2026
Nikah Muda
Aktual

Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

9 Januari 2026
Next Post
Aurat Perempuan

Batasan Aurat Perempuan Diperpengaruhi oleh Konteks Sosial dan Tradisi Masyarakat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0