• Login
  • Register
Senin, 9 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Reformasi Al-Qur’an dalam Membebaskan Perempuan

Kehendak reformasi al-Qur'an juga dalam banyak hal terlihat pada sikap-sikap Nabi Muhammad Saw sendiri yang ramah terhadap perempuan.

Redaksi Redaksi
14/01/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
reformasi al-Qur'an

reformasi al-Qur'an

683
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ide reformasi al-Qur’an dalam membebaskan perempuan, dapat kita lihat pada visi kemanusiaan universal sebagaimana dalam ayat-ayat Makiyyah dan teks-teks partikularnya, menyiratkan kehendak-kehendak untuk melakukan reformasi terhadap pola relasi gender.

Kehendak reformasi al-Qur’an juga dalam banyak hal terlihat pada sikap-sikap Nabi Muhammad Saw sendiri yang ramah terhadap perempuan.

Untuk menjalankan reformasi tersebut, al-Qur’an sendiri maupun Nabi, pada satu sisi melancarkan berbagai strategi, baik melalui pernyataan-pernyataan yang bernada persuasi, gradual, maupun dengan membuka ruang publik, membebaskan bagi perempuan, dan memberikan hak yang sebelumnya terlarang.

Sementara pada sisi yang lain, terhadap tindakan yang biasa dilakukan oleh orang Arab terhadap perempuan yang nusyuz misalnya, dilakukan dengan mengubah tradisi itu.

Dalam tradisi Arab saat itu, istri yang membangkang suami dapat sanksi perendahan dan pemukulan. Hal ini menurut tradisi mereka sebagai cara mendidik istri. Kenyataan ini menurut al-Qur’an sebagai tradisi kekerasan yang harus Islam ubah.

Al-Qur’an menyampaikan langkah persuasif sekaligus bertahap dan berurutan: menasihati, membiarkannya, dan kemudian memukulnya.

Baca Juga:

Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Sebenarnya Nabi sendiri menginginkan transformasi yang radikal, dengan memberikan kesempatan kepada istri yang suaminya pukul untuk membalasnya secara setimpal. Namun, Tuhan belum mengizinkannya.

Imam al Suyuthi menyampaikan sejumlah riwayat tentang latar belakang turunnya ayat nusyuz ini, sebagaimana berikut:

Dari Hasan melalui Asyats bin Abdul Malik menceritakan bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi saw. mengadukan tindakan suaminya yang memukulnya (menampar). Nabi saw. dengan tegas menyarankan pembalasan yang setimpal (qisash). Tetapi ayat kemudian turun, maka perempuan tersebut kembali tanpa membalasnya. Begitu ayat ini turun Nabi bersabda: “Aku menghendaki sesuatu tetapi Allah menghendaki yang lain.”

Terkait hadis di atas, Nasr Hamid Abu Zaid berkomentar:

“Adalah pasti bahwa ketidaksukaan Nabi terhadap perbuatan suami tersebut menunjukkan sikapnya yang menghendaki ditegakkannya prinsip kesetaraan. Tetapi, karena audien tidak atau belum sanggup memikul prinsip kesetaraan tersebut, maka Tuhan menurunkan ayat ini.” []

Tags: membebaskanperempuanReformasi Al-Qur'an
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KDRT yang

KDRT Kejahatan yang Menodai Harkat dan Martabat Kemanusiaan

9 Juni 2025
KDRT

Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?

8 Juni 2025
Kursi Lipat

Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

8 Juni 2025
Anda Korban KDRT

7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

7 Juni 2025
KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Siti Hajar

    Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kartu Penyandang Disabilitas (KPD), Ahlan wa Sahlan! 
  • KDRT Kejahatan yang Menodai Harkat dan Martabat Kemanusiaan
  • Menolak Lupa, Tragedi Sejarah Kekerasan terhadap Perempuan
  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID