• Login
  • Register
Rabu, 2 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Reformasi Al-Qur’an dalam Membebaskan Perempuan

Kehendak reformasi al-Qur'an juga dalam banyak hal terlihat pada sikap-sikap Nabi Muhammad Saw sendiri yang ramah terhadap perempuan.

Redaksi Redaksi
14/01/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
reformasi al-Qur'an

reformasi al-Qur'an

684
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ide reformasi al-Qur’an dalam membebaskan perempuan, dapat kita lihat pada visi kemanusiaan universal sebagaimana dalam ayat-ayat Makiyyah dan teks-teks partikularnya, menyiratkan kehendak-kehendak untuk melakukan reformasi terhadap pola relasi gender.

Kehendak reformasi al-Qur’an juga dalam banyak hal terlihat pada sikap-sikap Nabi Muhammad Saw sendiri yang ramah terhadap perempuan.

Untuk menjalankan reformasi tersebut, al-Qur’an sendiri maupun Nabi, pada satu sisi melancarkan berbagai strategi, baik melalui pernyataan-pernyataan yang bernada persuasi, gradual, maupun dengan membuka ruang publik, membebaskan bagi perempuan, dan memberikan hak yang sebelumnya terlarang.

Sementara pada sisi yang lain, terhadap tindakan yang biasa dilakukan oleh orang Arab terhadap perempuan yang nusyuz misalnya, dilakukan dengan mengubah tradisi itu.

Dalam tradisi Arab saat itu, istri yang membangkang suami dapat sanksi perendahan dan pemukulan. Hal ini menurut tradisi mereka sebagai cara mendidik istri. Kenyataan ini menurut al-Qur’an sebagai tradisi kekerasan yang harus Islam ubah.

Al-Qur’an menyampaikan langkah persuasif sekaligus bertahap dan berurutan: menasihati, membiarkannya, dan kemudian memukulnya.

Baca Juga:

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

Sebenarnya Nabi sendiri menginginkan transformasi yang radikal, dengan memberikan kesempatan kepada istri yang suaminya pukul untuk membalasnya secara setimpal. Namun, Tuhan belum mengizinkannya.

Imam al Suyuthi menyampaikan sejumlah riwayat tentang latar belakang turunnya ayat nusyuz ini, sebagaimana berikut:

Dari Hasan melalui Asyats bin Abdul Malik menceritakan bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi saw. mengadukan tindakan suaminya yang memukulnya (menampar). Nabi saw. dengan tegas menyarankan pembalasan yang setimpal (qisash). Tetapi ayat kemudian turun, maka perempuan tersebut kembali tanpa membalasnya. Begitu ayat ini turun Nabi bersabda: “Aku menghendaki sesuatu tetapi Allah menghendaki yang lain.”

Terkait hadis di atas, Nasr Hamid Abu Zaid berkomentar:

“Adalah pasti bahwa ketidaksukaan Nabi terhadap perbuatan suami tersebut menunjukkan sikapnya yang menghendaki ditegakkannya prinsip kesetaraan. Tetapi, karena audien tidak atau belum sanggup memikul prinsip kesetaraan tersebut, maka Tuhan menurunkan ayat ini.” []

Tags: membebaskanperempuanReformasi Al-Qur'an
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Fikih

Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

1 Juli 2025
Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anak Difabel

    Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi
  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?
  • Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan
  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?
  • Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID