Mubadalah.id – Dalam interpretasi mubadalah, suami dituntut oleh Hadis Nabi Muhammad Saw untuk berterima kasih pada kebaikan istri, dan bisa diancam neraka jika tidak melakukannya, untuk melayani kebutuhan biologis atau psikologis istri yang memerlukan.
Juga dilarang dan diancam ketika meminta, mendorong, atau menjatuhkan cerai tanpa alasan yang mendasar.
Maka dengan demikian, laki-laki dan perempuan sama-sama melakukan hal baik kepada pasangannya, dan sama-sama tidak melakukan hal-hal buruk terhadap pasangannya. Inilah esensi relasi mubadalah bagi pasangan suami dan istri.
Dalam Hadis yang diriwayatkan Abu Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah Saw bersabda:
“Sebaik-baik orang yang beriman adalah mereka yang baik akhlaknya, dan sebaik-baik orang di antara kalian (wahai laki-laki) adalah yang terbaik akhlak terhadap istrinya” (Sunan al-Tirmidzi, Kitab al-Radha’, no. 1195)
Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Saw berkata: “Aku wasiatkan kalian semua (wahai laki-laki) untuk selalu berbuat baik kepada para perempuan.” (Shahih Muslim, Kitab al-Radha’, no. 3720).
Dari Abdullah bin Umar bin Khattab r.a., Nabi Saw bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin/penanggung-jawab, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya. Seorang imam adalah pemimpin dan harus bertanggung jawab, dan akan diminta pertanggungjawaban (dari kepemimpinannya). Setiap seorang laki-laki juga penanggung jawab terhadap keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawabannya” (Shahih al-Bukhari, Kitab al-Nikah, no. 5243).
Berakhlak Mulia
Ketiga teks Hadis di atas, yang biasanya hanya untuk laki-laki agar berakhlak mulia kepada istri (Sunan al-Tirmidzi, no. 1195). Lalu selalu berbuat baik (Shahih Muslim, no. 3720), dan bertanggung jawab (Shahih al-Bukhari, no. 5243).
Secara etis berlaku juga bagi perempuan untuk berbuat hal yang sama kepada suaminya, berakhlak mulia, berbuat baik, dan bertanggung jawab.
Karena akhlak mulia, berbuat baik, dan tanggung jawab adalah norma-norma yang fundamental (al-mabadi‘) yang berlaku untuk semua orang dan menjadi pilar relasi pernikahan (al-Qawa’id) yang mengikat kedua belah pihak.
Demikianlah metode mubadalah bekerja menemukan makna dari teks yang awalnya hanya menyapa salah satu dari laki-laki atau perempuan. Dan lalu menyapa keduanya bersama-sama.
Laki-laki atau suami banyak dalam Hadis-Hadis parsial tertentu. Seperti pada ketiga Hadis terakhir ini, karena secara sosial dia memiliki wewenang lebih di berbagai masyarakat dunia. Termasuk di Arab pada masa itu dan bahkan sampai sekarang.
Kemudian, Nabi Saw ingin memastikan melalui pernyataan-pernyataannya tersebut, bahwa wewenang yang ada benar-benar berguna hanya untuk kebaikan bagi perempuan. Bukan untuk tindakan kesewenang-wenangan. Apalagi kekerasan dan kezaliman. []