Rabu, 24 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sampah di Laci Kelas

    Sampah di Laci Kelas dan Pelajaran yang Kita Tinggalkan

    Tubuh Ibu

    Berguru pada Tubuh Ibu

    Popok Bayi

    Popok Bayi, Sampah, dan Beban Ibu

    Fikih Disabilitas

    Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026

    Pesantren

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Ikhtiar Membangun Ruang Aman di Pesantren

    Hukum

    Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

    Korban Kekerasan di Bandung

    Korban Kekerasan di Bandung; Islam Menolak Relasi yang Menindas

    Belajar Mubadalah

    Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

    Melihat Sakit

    Melihat Sakit sebagai Bentuk Kasih Sayang Allah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Masa Subur

    Cara Menentukan Masa Subur dengan Metode Irama dan Pengecekan Lendir

    KB ALami

    Mengenal Metode KB Alami: Cara Memahami Masa Subur untuk Mencegah Kehamilan

    Menyusui

    Menyusui sebagai Metode Pencegahan Kehamilan

    KB Spiral

    Cara Menggunakan KB Spiral

    KB Spiral

    KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai

    KB

    Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun

    Suntik KB

    Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

    Suntikan KB

    Suntik KB sebagai Pilihan Kontrasepsi, Apa Saja Kelebihan dan Risikonya?

    Menggunakan Susuk KB

    Susuk KB: Siapa yang Boleh Menggunakannya dan Apa Efek Sampingnya?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sampah di Laci Kelas

    Sampah di Laci Kelas dan Pelajaran yang Kita Tinggalkan

    Tubuh Ibu

    Berguru pada Tubuh Ibu

    Popok Bayi

    Popok Bayi, Sampah, dan Beban Ibu

    Fikih Disabilitas

    Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026

    Pesantren

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Ikhtiar Membangun Ruang Aman di Pesantren

    Hukum

    Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

    Korban Kekerasan di Bandung

    Korban Kekerasan di Bandung; Islam Menolak Relasi yang Menindas

    Belajar Mubadalah

    Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

    Melihat Sakit

    Melihat Sakit sebagai Bentuk Kasih Sayang Allah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Masa Subur

    Cara Menentukan Masa Subur dengan Metode Irama dan Pengecekan Lendir

    KB ALami

    Mengenal Metode KB Alami: Cara Memahami Masa Subur untuk Mencegah Kehamilan

    Menyusui

    Menyusui sebagai Metode Pencegahan Kehamilan

    KB Spiral

    Cara Menggunakan KB Spiral

    KB Spiral

    KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai

    KB

    Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun

    Suntik KB

    Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

    Suntikan KB

    Suntik KB sebagai Pilihan Kontrasepsi, Apa Saja Kelebihan dan Risikonya?

    Menggunakan Susuk KB

    Susuk KB: Siapa yang Boleh Menggunakannya dan Apa Efek Sampingnya?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Relasi Orang Tua dan Anak dalam Perspektif Islam

Kewajiban orang tua adalah menyayangi dan haknya adalah memperoleh penghormatan. Sebaliknya, kewajiban anak adalah menghormati orang tua dan haknya adalah memperoleh kasih-sayang

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
10 November 2021
in Keluarga
A A
0
Monogami

Monogami

12
SHARES
586
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hubungan antara orang tua dan anak adalah hubungan antara orang yang melahirkan dan yang dilahirkan, hubungan antara orang yang merawat dan yang dirawat, antara orang yang dididik dan yang mendidik, antara yang lebih tua dan yang lebih muda. Sehingga keduanya jelas memiliki hak dan kewajiban. Sebab, hak dan kewajiban adalah dua sisi dari koin yang sama. Di samping mempunyai sejumlah kewajiban, orang tua jua mempunyai hak, misalnya hak untuk dihormati.

Begitu juga dengan anak. Ia memiliki hak untuk disayang oleh kedua orang tuanya. Jika orang tua memperoleh penghormatan dari anak, maka anak memperoleh kasih sayang dari orang tua. Dan salah satu bentuk penghormatan terhadap orang tua adalah menaati perintahnya, tentu sejauh tak bertentangan dengan ketaatan kepada Allah.

Sementara ayah dan ibu sebagai yang lebih tua harus menunjukkan kasih sayangnya kepada anak sebagai yang lebih muda. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:

عَنْ زَرْبِيٍّ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُوْلُ جَاءَ شَيْخٌ يُرِيْدُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَبْطَأَ الْقَوْمُ عَنْهُ أَنْ يُوَسِّعُوْا لَهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيْرَنَا وَيُوْقِرَ كَبِيْرَنَا. (رواه الترمذي) Artinya: “Dari Zarbi, dia berkata, “Aku mendengar Anas bin Malik menuturkan, seorang tua hendak menemui Rasulullah saw, lalu ketika itu sekelompok kaum yang bersamanya menghormatinya dan menyuruhnya lebih dahulu menghadap Rasul. Lalu Rasul pun bersabda: “Tidak termasuk golongan umatku, mereka yang (tua) tidak menyayangi yang muda, dan mereka yang (muda) tidak menghormati yang tua”. (HR. al-Turmudzi).

Jadi, kewajiban orang tua adalah menyayangi dan haknya adalah memperoleh penghormatan. Sebaliknya, kewajiban anak adalah menghormati orang tua dan haknya adalah memperoleh kasih-sayang. Seseorang diwajibkan menghormati jika memperoleh kasih-sayang. Dan orang tua diwajibkan menyayangi jika memperoleh penghormatan. Ini bersifat timbal balik, resiprokal.

Dengan demikian, di antara keduanya mestinya tak saling menunggu. Padahal biasanya, seseorang akan memperoleh hak jika telah melaksanakan kewajiban. Semangat hadits ini, bahwa yang harus didahulukan adalah kewajiban. Orang tua seharusnya menyayangi, dengan segala perilaku, pemberian dan termasuk dalam hal perintah kepada anaknya. Suatu perintah harus berlandaskan sebuah kasih sayang bukan sebuah eksploitasi.

Begitu juga anak, harus menghormati dan memuliakan orang tuanya dengan segala tindakan dan perkataan. Beginilah cara al-Qur`an dan hadits menjelaskan mengenai kewajiban anak terhadap orang tua. Mereka harus menghormati, berbuat baik, menaati dan bertutur kata yang sopan dan santun (QS. Al-Isra’, 17: 23).

Kedua orang tua, terutama ibu, telah mengawali melakukan kewajiban dengan memberikan kasih sayangnya sejak anak masih bayi bahkan masih dalam kandungan. Hamil dengan penuh kesusahan, melahirkan, menyusui, merawat, mendidik dan menafkahi. Semua itu merupakan bentuk kasih sayang yang telah dilakukan kedua orang tua (QS. Luqman, 31: 14 dan QS al-Ahqaf, 46: 15).

Dari itu, kewajiban bagi anak tak bisa lain kecuali menghormati dan memuliakan orang tuanya. Pertanyaannya, bagaimana bentuk penghormatan terhadap orang tua? Bagaimana mendefinisikan ketaatan itu? Jelas sekali bahwa penghormatan kepada orang tua mempunyai banyak bentuk, di antaranya adalah dengan berbuat baik kepada mereka, mendoakan dan memenuhi keinginan mereka, atau mentaati perintah-perintahnya. Penghormatan ini sekali lagi merupakan perimbangan dari pengorbanan anak terhadap anak.

Demikian tingginya pengorbanan itu sehingga Islam menetapkan bahwa durhaka terhadap kedua orang tua termasuk salah satu dosa besar. Dalam suatu hadits disebutkan:

عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبَيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في الْكَبَائِرِ، قَالَ: اْلاِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَشَهَادَةُ الزُّوْرِ. (رواه الترمذي) Artinya: “Rasulullah suatu saat ditanya mengenai dosa-dosa besar. Nabi menjawab: “menyekutukan Allah, durhaka kepada orang tua, membunuh jiwa, dan memberikan kesaksian palsu”. (HR Turmudzi).

Dalam hadits lain, Nabi pernah menyatakan bahwa durhaka kepada kedua orang tua itu haram, dan bisa mengakibatkan seseorang terjatuh ke dalam su’u al-khatimah (meninggal dalam keadaan tidak baik). Ini menunjukkan bahwa menaati orang tua adalah wajib.

Namun, harus segera dikatakan bahwa ketaatan itu tidaklah mutlak. Ketaatan terhadap orang tua perlu dilakukan selama orang tua tidak menyuruh anak pada kemaksiatan, kezaliman, dan sebagainya. Artinya, anak tak perlu menaati orang tua sekiranya ketaatan itu menyebabkan anak terjatuh pada tindakan melanggar hukum. Nabi Muhammad bersabda:

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ السُّلَمِيِّ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ طَاعَةَ فِيْ مَعْصِيَةِ اللهِ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِيْ الْمَعْرُوْف (رواه أبو داود) Artinya: “Tidak berlaku ketaatan untuk hal-hal yang berupa kemaksiatan kepada Allah, ketaatan hanya untuk hal-hal yang baik”. [HR. Abu Daud].

Syarat lain bahwa perintah orang tua itu tidak untuk  menyengsarakan atau mencederai hak-hak kemanusiaan anak. Jika si anak merasa disengsarakan dengan perintah tersebut, ia berhak untuk menolak. Misalnya dalam kasus pernikahan yang menyebabkan perselisihan antara anak dan orang tua. Anak menyatakan bahwa laki-laki itulah yang terbaik buat dirinya, sementara orang tua menyatakan sebaliknya.

Orang tua berusaha untuk membatalkan pernikahan anaknya sekalipun yang bersangkutan sudah merasa cocok dengan laki-laki pilihannya itu. Memperhatikan kasus ini, menarik mendengarkan hadits berikut. Dalam suatu hadits yang diriwayatkan Aisyah dinyatakan bahwa jika orang tua dan anak berselisih pendapat mengenai pernikahan, maka wali hakim yang harus melerai dan memutuskan.

Ini berarti, orang tua tidak punya hak untuk memaksa. Dan sekalipun terus memaksa, anak tidak diwajibkan untuk mengikuti kemauan orang tua. Dalam hadis lain yang diriwayatkan Imam Bukhari, Malik, Abu Dawud dan an-Nasa’i disebutkan bahwa ketika seorang perempuan yang bernama Khansa binti Khidam dipaksa untuk dikawinkan oleh orang tuanya.

Nabi kemudian mengembalikan keputusan itu kepada si anak; mau diteruskan atau dibatalkan. Nabi tidak mengembalikan keputusan akhir kepada orang tua melainkan pada anak. Hadits ini bisa dipahami demikian; bahwa anak di samping punya hak untuk menolak, ia juga sesungguhnya memiliki otonomi untuk menentukan siapa pendamping hidupnya yang terbaik buat dirinya.

Artinya, orang tua juga tidak bisa memaksa anak, jika benar mereka berangkat dari kasih sayang. Si anak juga tidak mudah menentang orang tua, jika mereka benar ingin memberikan penghormatan.  Kasih sayang dan penghormatan, harus dilakukan secarat timbal balik. Mungkin, anak durhaka tidak akan pernah ada, jika ia hidup dalam kasih sayang. Dan orang tua yang durhaka juga tidak akan pernah ada, jika sejak kecil dia telah memperoleh kasih sayang dan waktu besar mendapat penghormatan dan kemuliaan.

Keluarga yang penuh dengan kasih sayang dan penghormatan satu sama lain, adalah keluarga bahagia yang digambarkan al-Qur’an dalam surat ar-Rum, yakni keluarga mawaddah, rahmah dan sakinah (QS. Ar-Rum, 30: 21). Apalagi jika pemaksaan terhadap anak itu nyata-nyata akan mencederai kemanusiaan si anak, seperti menjual anak kepada pihak lain untuk dipekerjakan secara tidak manusiawi, dipekerjakan pada daerah rawan dan berbahaya, apalagi sampai dijadikan pelacur.

Perintah atau kemauan orang tua yang seperti ini tentu saja tidak perlu ditaati, bahkan bisa dilaporkan ke polisi karena sudah menjerumuskan si anak pada ketidakadilan. Tetapi mungkin saja orang tua melakukan tindak jual beli anak ini berangkat dari kondisi perekonomian keluarga yang sulit.

Jika itu yang terjadi, maka menjadi kewajiban pemerintah untuk memberdayakan masyarakat miskin dan meningkatkan taraf hidup mereka, salah satunya dengan menciptakan lapangan pekerjaan. Juga merupakan kewajiban pemerintah untuk memperbaiki pendidikan masyarakat, karena tindakan seperti itu dilakukan juga karena rendahnya pendidikan mereka. []

 

Tags: anakkeluargaorang tuaparentingRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memang Kenapa dengan Perempuan yang Belum Menikah?

Next Post

Sejarah Radikalisme Islam

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Tubuh Ibu
Personal

Berguru pada Tubuh Ibu

24 Juni 2026
Belajar Mubadalah
Keluarga

Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

22 Juni 2026
Wahnan 'ala Wahnin
Buku

Wahnan ‘ala Wahnin: Ketika Pengalaman Biologis Khas Perempuan Dibahas oleh Santri Perempuan

22 Juni 2026
Gender Equality
Publik

Gender Equality dan Gender Equity: Mencari Titik Temu antara Hak dan Keadilan

19 Juni 2026
Dawuh Nyai Noor Chodijah
Personal

Membaca Dawuh Mbah Nyai Noor Chodijah tentang Laku Batin Perempuan

19 Juni 2026
Tanggung Jawab Moral
Keluarga

Menakar Batas Tanggung Jawab Moral dalam Pengasuhan Kesalingan

18 Juni 2026
Next Post
Sejarah Radikalisme Islam

Sejarah Radikalisme Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Sampah di Laci Kelas dan Pelajaran yang Kita Tinggalkan
  • Mengenal Metode KB Tradisional: Mana yang Efektif dan Mana yang Berbahaya?
  • Berguru pada Tubuh Ibu
  • Cara Menentukan Masa Subur dengan Metode Irama dan Pengecekan Lendir
  • Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0