Selasa, 17 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Rumah Tangga Bukan Hanya Tentang Istri

Akhir-akhir ini saya justru lebih sering tertarik pada ceramah atau nasihat pernikahan yang sering bias gender. Saya sering mendapati bahwa banyak nasihat-nasihat yang lebih cenderung ditujukan kepada pihak istri saja

Nur Kasanah by Nur Kasanah
13 September 2022
in Keluarga
A A
0
Rumah Tangga

Rumah Tangga

15
SHARES
729
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Muharam atau biasa kita sebut sasi Suro dalam kalender Jawa baru saja terlewati. Bulan di mana banyak orang, termasuk keluarga dalam rumah tangga yang meyakini pamali untuk melangsungkan berbagai pesta kemeriahan, wulan tirakat istilahnya. September ini, kita sudah memasuki bulan baru yaitu Sapar.

Undangan ke akad dan resepsi pernikahan sudah mulai berdatangan dengan beragam warna, desain, dan bentuknya dari yang kertas hingga video pendek. Kita tidak hendak membagi kisah tentang berapa isi amplop yang pantas, list MUA yang nge-hits, outfit kondangan yang up to date apalagi menjadi vlogger yang akan mereview kemegahan resepsi, lezatnya hidangan, cantik dan tampannya kedua mempelai. Lalu tentang apa?

Akhir-akhir ini saya justru lebih sering tertarik pada ceramah atau nasihat pernikahan yang sering bias gender. Saya sering mendapati bahwa banyak nasihat-nasihat yang lebih cenderung ditujukan kepada pihak istri saja. Memang tidak semua dan selalu, akan tetapi banyak. Beberapa yang saya atau bahkan kita dengar yang bisa termasuk dalam kategori ketidakadilan gender misalnya:

Citra Negatif Istri

Stereotip atau pemberian citra negatif kepada istri. Pelabelan yang sering mereka berikan dengan menyebut perempuan tukang gosip, pemarah, nangisan, dengki, banyak bicara, tidak pandai berterima kasih. Beberapa bahkan dengan vulgar menyebut istri sebagai kendaraan suami. Istri yang baik citranya harus yang pintar masak, macak, dan manak. Ungkapan dan pelabelan ini tentu saja cenderung merugikan dan menimbulkan ketidakadilan.

Subordinasi atau sikap merendahkan posisi istri. Biasanya dinarasikan dengan penyebutan penciptaan perempuan yang berasal dari tulang rusuk laki-laki hingga seakan-akan perempuan dianggap sebagai makhluk kelas dua sebab tercipta setelah pria. Bahkan istri harus selalu taat apapun kata suami sebab perempuan itu suwargo nunut neroko katut.

Marginalisasi atau bersifat memojokkan istri. Sering kita dengar bahwa jumlah perempuan yang jauh lebih banyak daripada pria jika perumpamaan seperti batu dan permata. Suami itu mahal sedangkan perempuan murah. Oleh sebab itu, perempuan harus berupaya menjadi yang terbaik dan tidak boleh marah jika suami tertarik dengan perempuan lain, sebab fitrah lelaki menyukai perempuan cantik dan salihah.

Beban Ganda dan Korban Kekerasan

Beban ganda atau pemberian tugas yang tidak proporsional pada istri. Sebagus apapun karir dan prestasi istri di luar rumah, dia harus tetap menjadi ibu rumah tangga, dan istri yang pandai melayani suami serta anak-anaknya di rumah. Tentu saja hal ini menjadikan beban berlebih pada istri yang tidak hanya sekadar menjadi ibu rumah tangga. Dunia suami seakan terhenti jika istrinya tidak mampu lagi menjalankan peran ganda ini dengan baik.

Kekerasan, baik yang bersifat ekonomi, psikis, seksual hingga fisik. Banyak dikatakan bahwa perempuan harus bersedia kapanpun suami menginginkan atau akan dilaknat malaikat jika membangkang. Seakan-akan adalah suatu kewajaran jika suami itu mudah marah jika lapar atau tidak terpenuhi kebutuhan biologisnya. Ancaman dalam candaan jika tidak segera hadir anak suami akan menikah lagi, seakan-akan tugas istri hanya sebatas pabrik bayi.

Daftar nasihat-nasihat di atas akan lebih panjang jika ada tambahan dengan yang pembaca temui. Dari sini kita melihat seakan-akan rumah tangga itu hanya terdiri dari istri saja, kebahagiaan dan keharmonisan keluarga tergantung istri, bahkan kehadiran buah hati juga menjadi tanggung jawab istri.

Konsep Perkawinan

Perkawinan dalam UU No. 1 tahun 1974 disebut sebagai “ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Artinya untuk mewujudkan kebahagiaan rumah tangga ada hak dan kewajiban yang setara antara suami dan istri. Jika istri dituntut harus pintar memasak dan berhias, apa suami juga boleh diwajibkan bisa membetulkan genteng bocor, ledeng mampet, instalasi listrik yang rusak? Istri tak kunjung hamil, suami boleh menikah lagi, lalu bila suami yang mandul bolehkah istri meminta cerai?

Jika karena suami yang mencari nafkah di luar, maka istri harus mengerjakan semua urusan domestik. Lalu jika istrinya memiliki karir yang lebih bagus dan penghasilan lebih besar, berarti suami yang harus memasak, mengasuh dan mengelola rumah tangga? Tentu saja tidak demikian ‘kan konsepnya?

Kesalingan

Menikah adalah kesalingan. Saling membantu, saling menerima, saling mencintai, saling menjaga, saling melengkapi dan saling-saling yang lainnya. Menurut Imam al-Ghazali relasi ideal antara suami istri akan terbentuk jika suami menghormati posisi istri, mempertimbangkan pendapat, perasaan dan keinginannya.

Suami istri adalah partnership. Mereka adalah mitra satu sama lain, bukan sekadar teman hidup apalagi teman tidur semata. Tidak ada yang boleh dominan posisinya agar tidak jomplang sebelah. Masing-masing memiliki andil untuk kemaslahatan dan kebahagian bersama. Jika suami longgar, tidak ada salahnya membantu pekerjaan istri di rumah. Jika istri mampu mendapatkan tambahan penghasilan, akan lebih baik jika membantu suami menopang perekonomian keluarga.

Suami dan istri adalah pasangan dalam rumah tangga, seyogyanya kedua pihak terlibat aktif dan adil. Tidak boleh ada lagi ketidakadilan gender dalam mewujudkan tujuan keluarga untuk hidup aman, tentram, sejahtera dan terlindungi sebab rumah tangga bukan hanya tentang istri tetapi juga suami. []

 

 

 

Tags: istrikeluargaKesalinganperkawinanpernikahanrumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hadirkan Allah Dalam Pendidikan Seks Pada Anak

Next Post

Perjanjian Perkawinan Bukan Hal Tabu

Nur Kasanah

Nur Kasanah

Nur Kasanah yang akrab disapa Nana menyukai jalan-jalan dan tertarik pada isu keluarga, filantropi dan perempuan

Related Posts

Perceraian
Personal

Gemuruh Kausa Perceraian

16 Maret 2026
Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Kehidupan Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

15 Maret 2026
Kesehatan Keluarga Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

14 Maret 2026
Vidi Aldiano dan Sheila Dara
Personal

Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

14 Maret 2026
Relasi Suami Istri Mubadalah
Pernak-pernik

Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

12 Maret 2026
Next Post
perjanjian perkawinan

Perjanjian Perkawinan Bukan Hal Tabu

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman
  • Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan
  • Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan
  • Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan
  • Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0