• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

RUU P-KS untuk Lindungi Korban Kekerasan Bukan Pro Perzinaan

Fatikha Yuliana Fatikha Yuliana
04/02/2019
in Kolom
0
bukan pro perzinaan

bukan pro perzinaan

26
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejak kemarin dari sebuah grup WhatsApp perkumpulan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Cirebon, yang beranggotakan mayoritas perempuan dan para ibu, saya membaca sebuah kiriman tentang narasi yang menolak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). Padahal RUU P-KS bukan pro perzinaan.

Sontak saya kaget, belum juga saya mencecap secangkir kopi, sudah harus dijejali narasi yang sungguh menciderai hati kami yang mendukung pengesahan RUU P-KS, terutama teman-teman aktifis yang berjuang untuk segera disahkannya RUU tersebut. Bahkan sangat mungkin melukai hati para korban kekerasan seksual di luar sana.

Tangan saya gatal untuk tidak membalas konten penolakan dari salah seorang pengirim tersebut, alih-alih berdiskusi tentang apa dan bagaimana isi RUU P-KS yang sebenarnya, dia malah mengajak saya berdebat di grup. Merasa tak puas, akhirnya dia mengirim pesan pribadi kepada saya untuk melanjutkan perdebatan dari grup itu.

Gerakan penolakan ini sangat massif, berawal dari munculnya petisi yang berisi tentang penolakan RUU P-KS dengan tuduhan bahwa RUU P-KS pro perzinaan dan LGBT, juga menganggap konsekuensi RUU P-KS adalah seks bebas sehingga dianggap melanggar kebenaran dan dapat merusak ketahanan keluarga Indonesia.

Penyebaran konten dengan tuduhan tak berdasar itu juga lekas muncul di berbagai media sosial dan grup-grup WhatsApp. Hingga tulisan ini dibuat, petisi tersebut sudah memperoleh lebih dari 147 ribu tanda tangan.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Saya curiga, mereka yang turut menyebarkan konten penolakan tersebut, apakah sudah mengetahui isi naskah akademik RUU P-KS yang mereka tuduhkan itu? Atau jangan-jangan, bentuk-bentuk kekerasan seksual saja mereka tidak paham?

Kalau mereka menolak RUU P-KS dengan berdasar pada tuduhan pro perzinaan dan LGBT, menurut saya itu tidak tepat. Karena dalam draft RUU P-KS tidak ada pasal untuk melegalkan perzinaan dan LGBT. Artinya, sama saja mereka abai terhadap nasib korban kekerasan seksual yang faktanya sudah banyak kasus kekerasan seksual terjadi di Indonesia.

Dalam catatan tahunan Komnas Perempuan pada 2017, jumlah kasus yang dilaporkan meningkat 74 persen dari 2016. Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2017 sebesar 348.446 kasus. Jumlah tersebut melonjak jauh dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu 259.150.

Mereka juga abai terhadap kasus perkosaan yang menimpa anak di bawah umur, perempuan lansia, lalu kekerasan seksual lain semacam pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, serta pelecehan di ruang publik, dan masih banyak lainnya. Mengapa dibuat RUU P-KS? Apakah tidak cukup dengan adanya KUHP?

Dalam KUHP, hanya terdapat pasal yang mengatur kasus perkosaan dan pencabulan. Dan dalam kasus perkosaan pun syarat pembuktiannya sangat merugikan korban. Banyak kasus perkosaan yang dilakukan saat korban dalam keadaan tidak sadar, dan itu sulit untuk dibuktikan.

Sedangkan kasus kekerasan seksual yang saya contohkan di atas itu tidak ada dalam KUHP, ini kenapa RUU P-KS dibuat dan harus disahkan. Kita butuh produk hukum untuk mengatur kasus-kasus kekerasan seksual tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Venny Octarini Siregar pada 2017 lalu mengatakan, “RUU P-KS mencakup mulai dari pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum. RUU P-KS termasuk dalam undang-undang khusus atau lex specialis”.

Senada dengan itu, baru-baru ini melalui Tempo.co, Komisioner Komnas Perempuan, Masruchah, mengatakan basis RUU P-KS adalah suara para korban kekerasan seksual. Rancangan aturan itu, kata Masruchah, bertujuan untuk menguatkan harkat dan martabat manusia dan sudah sesuai nilai-nilai dalam Islam, yaitu memuliakan perempuan.

RUU P-KS selain sebagai undang-undang yang melindungi dan memberikan hak kepada korban kekerasan seksual, didalamnya juga terdapat pengaturan pendampingan dan pemulihan terhadap korban dari trauma, baik secara fisik maupun psikologis akibat kekerasan seksual yang dialami.[]

Tags: dukunganKekerasan seksualkorbanlaki-lakiLGBTpelanggaranperempuanpetisiRUU PKSzina
Fatikha Yuliana

Fatikha Yuliana

Fatikha Yuliana, terlahir di Indramayu. Alumni Ponpes Putri Al-Istiqomah Buntet Pesantren Cirebon. Berkuliah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon. Jatuh cinta pada kopi dan pantai.

Terkait Posts

Kritik Tambang

Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

4 Juli 2025
Isu Iklim

Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

3 Juli 2025
KB sebagai

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

3 Juli 2025
Poligami atas

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

3 Juli 2025
Ruang Aman, Dunia Digital

Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

3 Juli 2025
Konten Kesedihan

Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

3 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID