Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Santri Gen-Z Memaknai Ulang Semangat Resolusi Jihad

Bagaimana peluang dan tantangan santri Gen-Z dalam memaknai ulang semangat Resolusi Jihad?

Alfiyah by Alfiyah
25 Oktober 2024
in Personal
A A
0
Santri Gen-Z

Santri Gen-Z

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kegembiraan yang terluapkan dalam momen tahunan Hari Santri sangat beragam. Mulai dari twibbon ucapan selamat yang bertebaran di media sosial, do’a bersama, majlis selawatan, kirab akbar, sampai perlombaan khas pesantren seperti baca kitab, pidato dll.

Sebagai sebuah momentum, ekspresi ini menandai satu hal penting bahwa eksistensi dan peranan masyarakat pesantren yang dipelopori para Ulama pada mulanya selalu berkaitan erat dalam mengawal sejarah Bangsa Indonesia. Semangat yang besar ini kemudian melahirkan Fatwa Resolusi Jihad.

Memaknai Ulang Semangat Resolusi Jihad

Dalam upaya meneruskan semangat Resolusi Jihad itu, agaknya para santri Gen-z perlu untuk melihat relevansi perjuangan dalam konteks hari ini. Mengutip pidato Ir. Soekarno bahwa “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, perjuanganmu lebih sulit karena melawan bangsa sendiri”. Jika sejarah menampilkan keberanian para pahlawan dari kalangan pesantren mengusir penjajah.

Maka, perlawanan masyarakat pesantren hari ini menjadi lebih kompleks, karena perlu waspada dengan musuh yang tak kasat mata seperti aktivitas masyarakat yang ada di dunia digital. Seperti mengutip dari Tribun.news bahwa menurut KOMINFO pihaknya telah menemukan ribuan sebaran hoaks mengenai Pilkada 2024.

Selain itu, mengutip dari Kompas.com tentang Laporan Microsoft yang berjudul “Digital Miscrosoft Report 2024” menyebut bahwa terdapat serangan siber berskala global dengan masalah utama serangan yang berkaitan dengan identitas digital pengguna.

Data lain juga menyebutkan bahwa, pada 2024 SAFEnet Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (kemenpppa.go.id) menemukan adanya kenaikan kasus Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO). Di mana KBGO naik 4 kali lipat daripada tahun sebelumnya.

Data di atas agaknya tidak hanya terbaca oleh masyarakat pesantren yang terdiri dari Ulama sebagai pemegang otoritas ilmu keagamaan, serta santri sebagai pengkajinya. Tetapi mereka sekaligus yang kita harapkan gerakannya secara praktis. Dalam konteks ini, penulis berangkat dari pertanyaan bagaimana peluang dan tantangan santri Gen-Z dalam memaknai ulang semangat Resolusi Jihad?

Peluang

Generasi Z, zooster, IGen atau pascamilenial adalah sebutan bagi generasi yang lahir pada pertengahan 1990 an-2010. Karakteristik mereka tertandai dengan kemahiran mereka dalam mengoperasikan perangkat digital, mengingat mereka lahir dan besar bersama dunia digital itu.

Roberta Katz dan rekannya melakukan sebuah penelitian yang ia bukukan dengan judul Gen Z, Explained: The Art of Living in a Digital Age (University of Chicago Press, 2021). Secara umum buku Kantz dan rekannya ini merangkum tentang gambaran siapa Gen-Z, apa yang penting bagi mereka dan mengapa.

Menurut temuan ini, Gen-z merupakan kelompok yang paling kolaboratif, memiliki kepedulian tinggi terhadap orang lain. Selain itu memiliki sikap pragmatis tentang serangkaian masalah yang terwariskan oleh generasi sebelumnya seperti perubahan iklim.

Lalu Gen-z juga merupakan generasi yang selalu terhubung dengan internet dan mereka banyak kita temukan di sana  untuk berekspresi. Oleh karenanya menjadi lebih menghargai keragaman dan menjadi unik menurut mereka sendiri.

Dalam konteks ini, santri Gen-z kita harapkan dapat menangkap signal untuk mengembangkan dan menyebarkan nilai-nilai keislaman kepada masyarakat luas melalui beragam bentuk konten digital. Mengingat, tugas kita sebagai santri adalah terus mempelajari dan membuat narasi tanding tentang Islam rahmatan lil alamin, yang ramah kepada manusia perempuan dan laki-laki.

Selain itu tidak membenarkan tindakan diskriminasi lewat isu SARA, meningkatkan toleransi, serta beragam tindakan untuk membangun ikatan yang kuat antar saudara sebangsa.

Tantangan

Temuan lain dalam buku ini juga menyebutkan bahwa Gen-Z terbiasa bekerja secara kolaboratif serta fleksibel. Mereka pragmatis, menyukai komunikasi secara langsung, serta keaslian. Kemudian, mereka memiliki keberanian lebih dalam mempertanyakan otoritas dan aturan mengingat mereka terbiasa menemukan apa yang mereka butuhkan sendiri.

Tantangan Santri Gen-z mengingat tindakan mereka yang tidak selalu benar dan tidak selalu tahu apa yang mereka butuhkan. Maka, dialog antar generasi dengan menekankan penuh rasa hormat, apresiasi dan kepercayaan menjadi penting untuk mengetahui dan belajar tentang pola interaksi yang berbeda.

Selain itu, kedekatan dengan dunia digital lebih memungkinkan para Santri Gen-Z untuk terjebak di dalamnya baik menjadi korban maupun pelaku kejahatan digital. Sehingga, perlunya terus-menerus mengkaji literasi digital di samping mengaji nilai-nilai keislamanan.

Pada akhirnya, setelah melihat fakta dan upaya yang memungkinkan untuk kita lakukan. Yakni melihat kembali semangat Resolusi Jihad dalam konteks hari ini tidaklah semudah yang kita bayangkan.

Perlu adanya pengetahuan nilai-nilai keislaman yang terus menerus kita kaji, kita sebarkan, kita dukung maupun kita diskusikan. Sehingga, masyarakat kita terus tumbuh dalam kesadaran penuh akan tugas kekhalifahan yang diamanatkan. Yakni sekuat hati menebar manfaat yang seluas-luasnya, sekaligus menghilangkan keburukan seluas-luasnya baik dalam dunia nyata maupun dunia digital. []

Tags: Hari SantriIndonesiaLiterasi DigitalResolusi JihadSantri Gen-Zsejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Istri Berhak Menolak Kehamilan

Next Post

Jaminan Pahala Syahid Kepada Ibu yang Mati saat Melahirkan

Alfiyah

Alfiyah

Alumni Fakultas Dakwah Institut Pesantren Mathali'ul Falah Tahun 2022 | Mari saling sapa di instagram @imalfi__

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Kehilangan Tak Pernah Mudah
Personal

Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

11 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Next Post
Melahirkan

Jaminan Pahala Syahid Kepada Ibu yang Mati saat Melahirkan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0