‘Kapan anda menyadari diri anda sebagai perempuan atau laki-laki?’
Mubadalah.id – Pertanyaan yang disampaikan Nyai Masruchah, seorang ulama perempuan KUPI dalam materi ‘Gender, Seksualitas, dan Feminisme’ pada rangkaian kegiatan Dawrah Kader Ulama Perempuan Muda yang diselenggarakan oleh Fahmina Institute.
Pertanyaan ini singkat, padat, namun tidak mudah dijawab oleh para peserta. Bagaimana pun, jawabannya akan mencerminkan pemahaman tentang jenis kelamin dan konstruksi sosial yang menyertainya. Bahkan dalam tatanan ontologi, penyebutan istilah laki-laki perempuan dan pria wanita memiliki filosofi pemaknaan tersendiri yang terbentuk oleh pandangan masyarakat.
Pembahasan seks dan gender menjadi kunci awal dalam menganalisa semua permasalahan sosial yang diakibatkan oleh pemahaman yang keliru. Bahkan tak jarang, sebagian dari kita belum bisa mengidentifikasi mana pembeda yang bersifat biologis dan kodrati, disebut juga dengan seks, dan apa saja pembeda yang lahir dari konstruksi sosial masyarakat yang disebut sebagai gender.
Segala persoalan yang timbul akibat pemahaman konstruksi gender bukan hal baru. Perbedaan gender yang timbul, faktanya telah melahirkan berbagai ketidakadilan, baik bagi laki-laki dan terutama lebih dirasakan oleh perempuan. Ketidakadilan gender merupakan sistem dan struktur sosial dimana laki-laki dan perempuan sebenarnya sama-sama menjadi korban dari sistem tersebut.
Dalam kontruski ini, maka lahirlah berbagai bentuk ketidakadilan gender, seperti marjinalisasi yang dirasakan perempuan baik di ruang domestik maupun publik, subordinasi dimana salah satu jenis kelamin diposisikan lebih penting dibanding jenis kelamin lainnya, pelabelan (stereotype), kekerasan, dan beban ganda bahkan multi beban yang umumnya dirasakan oleh perempuan saat memilih bekerja, tetapi masih terbebani semua pekerjaan domestik. Kelima bentuk ini merupakan diskriminasi bagi perempuan.
Kelima bentuk ketidakadilan gender ini tidak mudah dihilangkan secara instan karena telah dilembagakan dalam beberapa hal, yaitu pada interpretasi pandangan agama, budaya, media, kebijakan negara, keluarga, sekolah atau lembaga pendidikan, dan sistem ekonomi.
Maka dalam proses merubah konstruksi sosial, Nyai Masruchah menyampaikan perlunya penajaman pada dua hal: Pertama, sensitivitas gender. Kedua, perspektif gender. Sensitivitas gender berarti kemampuan dan kepekaan seseorang dalam melihat dan menilai hasil pembangunan dan aspek kehidupan lainnya dari perspektif gender.
Juga memiliki kesadaran tentang hak-hak kesetaraan peran dan sikap anti diskriminasi terhadap perempuan, memikirkan pentingnya sebuah kebijakan terkait anti kekerasan dan anti diskriminasi, dan mempraktikkan nilai-nilai yang bermuara pada anti diskriminasi, anti kekerasan, dan penghormatan terhadap hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia.
Adapun upaya dalam menjadikan gender sebagai perspektif berarti harus menumbuhkan kepekaan terhadap kesetaraan, tidak membuka peluang terhadap praktik subordinasi, diskriminasi, dan kekerasan. Juga berupaya fokus untuk mewujudkan adanya akses yang sama terhadap perempuan dan laki-laki dalam segala aspek kehidupan, dan memperhatikan pengalaman biologis perempuan sebagai sumber pengetahuan dan bahan pertimbangan dalam membuat kebijakan.
Sebenarnya negara juga telah berupaya menerapkan kebijakan-kebijakan tentang keadilan gender dari tahun ke tahun. Hal ini bisa dilihat dari perubahan konstruksi gender dari waktu ke waktu. Pada tahun 70-an, Repelita II (Tahun 1974 – 1979) masih menyatakan bahwa perempuan sebagai ibu rumah tangga, laki-laki sebagai pencari nafkah atau kepala keluarga. Pada masa ini konsep dalam GHBN masih berupa Women in Development (WID).
Pada tahun 80-an di Repelita IV (Tahun 1984-1989), konsep yang dikembangkan negara adalah Women and Development (WAD), yang menyatakan bahwa peran ideal perempuan adalah berperan ganda, artinya boleh bekerja dalam ranah publik, tetapi tidak melepaskan perannya di ruang domestik.
Di Tahun 1990-1998 konsep yang berkembang adalah konsep Gender and Development (GAD). Dan di tahun 1999, setelah masa reformasi lahirlah kebijakan pengarusutamaan gender (PUG), ditandai dengan lahirnya INPRES Nomor 9 Tahun 2000.
Di tahun 2000-2015, lahirlah kebijakan Millennium Development Goals (MDGS). Sedangkan mulai tahun 2016-2030 muncullah kebijakan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau disebut juga dengan Sustainable Development Goals (SDGS).
Untuk memperkuat kebijakan ini, pemerintah juga telah melahirkan beberapa peraturan tentang gender dan larangan diskriminasi, beberapa di antaranya terdapat pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang pengesahan ratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.
Juga ada Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender, Paket Undang-undang politik terkait tindakan khusus sementara terhadap kuota 30% keterwakilan perempuan, dan Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan ‘SDGs’ terutama pada tujuan yang kelima.
Dari beberapa peraturan yang sudah ada, namun masih banyak kendala dalam pelaksanaanya. Tentu saja ini adalah upaya-upaya yang harus terus disuarakan oleh semua kalangan untuk menciptakan kehidupan yang adil gender. Dengan kehidupan yang setara dan berkeadilan, maka tindakan diskriminasi dan kekerasan bisa dicegah. Dan hal inilah yang menjadi salah satu output dan harapan dari pelaksanaan DKUP Muda Tahun 2021 ini. []