Rabu, 18 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Paradigma Seks-Gender: Capaian, Strategi, dan Tantangan

Pembahasan seks dan gender menjadi kunci awal dalam menganalisa semua permasalahan sosial yang diakibatkan oleh pemahaman yang keliru.

Vevi Alfi Maghfiroh by Vevi Alfi Maghfiroh
20 Maret 2021
in Aktual, Rekomendasi
A A
0
Gender

Gender

5
SHARES
241
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

‘Kapan anda menyadari diri anda sebagai perempuan atau laki-laki?’

Mubadalah.id – Pertanyaan yang disampaikan Nyai Masruchah, seorang ulama perempuan KUPI dalam materi ‘Gender, Seksualitas, dan Feminisme’ pada rangkaian kegiatan Dawrah Kader Ulama Perempuan Muda yang diselenggarakan oleh Fahmina Institute.

Pertanyaan ini singkat, padat, namun tidak mudah dijawab oleh para peserta. Bagaimana pun, jawabannya akan mencerminkan pemahaman tentang jenis kelamin dan konstruksi sosial yang menyertainya. Bahkan dalam tatanan ontologi, penyebutan istilah laki-laki perempuan dan pria wanita memiliki filosofi pemaknaan tersendiri yang terbentuk oleh pandangan masyarakat.

Pembahasan seks dan gender menjadi kunci awal dalam menganalisa semua permasalahan sosial yang diakibatkan oleh pemahaman yang keliru. Bahkan tak jarang, sebagian dari kita belum bisa mengidentifikasi mana pembeda yang bersifat biologis dan kodrati, disebut juga dengan seks, dan apa saja pembeda yang lahir dari konstruksi sosial masyarakat yang disebut sebagai gender.

Segala persoalan yang timbul akibat pemahaman konstruksi gender bukan hal baru. Perbedaan gender yang timbul, faktanya telah melahirkan berbagai ketidakadilan, baik bagi laki-laki dan terutama lebih dirasakan oleh perempuan. Ketidakadilan gender merupakan sistem dan struktur sosial dimana laki-laki dan perempuan sebenarnya sama-sama menjadi korban dari sistem tersebut.

Dalam kontruski ini, maka lahirlah berbagai bentuk ketidakadilan gender, seperti marjinalisasi yang dirasakan perempuan baik di ruang domestik maupun publik, subordinasi dimana salah satu jenis kelamin diposisikan lebih penting dibanding jenis kelamin lainnya, pelabelan (stereotype), kekerasan, dan beban ganda bahkan multi beban yang umumnya dirasakan oleh perempuan saat memilih bekerja, tetapi masih terbebani semua pekerjaan domestik. Kelima bentuk ini merupakan diskriminasi bagi perempuan.

Kelima bentuk ketidakadilan gender ini tidak mudah dihilangkan secara instan karena telah dilembagakan dalam beberapa hal, yaitu pada interpretasi pandangan agama, budaya, media, kebijakan negara, keluarga, sekolah atau lembaga pendidikan, dan sistem ekonomi.

Maka dalam proses merubah konstruksi sosial, Nyai Masruchah menyampaikan perlunya penajaman pada dua hal: Pertama, sensitivitas gender. Kedua, perspektif gender. Sensitivitas gender berarti kemampuan dan kepekaan seseorang dalam melihat dan menilai hasil pembangunan dan aspek kehidupan lainnya dari perspektif gender.

Juga memiliki kesadaran tentang hak-hak kesetaraan peran dan sikap anti diskriminasi terhadap perempuan, memikirkan pentingnya sebuah kebijakan terkait anti kekerasan dan anti diskriminasi, dan mempraktikkan nilai-nilai yang bermuara pada anti diskriminasi, anti kekerasan, dan penghormatan terhadap hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia.

Adapun upaya dalam menjadikan gender sebagai perspektif berarti harus menumbuhkan kepekaan terhadap kesetaraan, tidak membuka peluang terhadap praktik subordinasi, diskriminasi, dan kekerasan. Juga berupaya fokus untuk mewujudkan adanya akses yang sama terhadap perempuan dan laki-laki dalam segala aspek kehidupan, dan memperhatikan pengalaman biologis perempuan sebagai sumber pengetahuan dan bahan pertimbangan dalam membuat kebijakan.

Sebenarnya negara juga telah berupaya menerapkan kebijakan-kebijakan tentang keadilan gender dari tahun ke tahun. Hal ini bisa dilihat dari perubahan konstruksi gender dari waktu ke waktu. Pada tahun 70-an, Repelita II (Tahun 1974 – 1979) masih menyatakan bahwa perempuan sebagai ibu rumah tangga, laki-laki sebagai pencari nafkah atau kepala keluarga. Pada masa ini konsep dalam GHBN masih berupa Women in Development (WID).

Pada tahun 80-an di Repelita IV (Tahun 1984-1989), konsep yang dikembangkan negara adalah Women and Development (WAD), yang menyatakan bahwa peran ideal perempuan adalah berperan ganda, artinya boleh bekerja dalam ranah publik, tetapi tidak melepaskan perannya di ruang domestik.

Di Tahun 1990-1998 konsep yang berkembang adalah konsep Gender and Development (GAD). Dan di tahun 1999, setelah masa reformasi lahirlah kebijakan pengarusutamaan gender (PUG), ditandai dengan lahirnya INPRES Nomor 9 Tahun 2000.

Di tahun 2000-2015, lahirlah kebijakan Millennium Development Goals (MDGS). Sedangkan mulai tahun 2016-2030 muncullah kebijakan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau disebut juga dengan Sustainable Development Goals (SDGS).      

Untuk memperkuat kebijakan ini, pemerintah juga telah melahirkan beberapa peraturan tentang gender dan larangan diskriminasi, beberapa di antaranya terdapat pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang pengesahan ratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.

Juga ada Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender, Paket Undang-undang politik terkait tindakan khusus sementara terhadap kuota 30% keterwakilan perempuan, dan Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan ‘SDGs’ terutama pada tujuan yang kelima.

Dari beberapa peraturan yang sudah ada, namun masih banyak kendala dalam pelaksanaanya. Tentu saja ini adalah upaya-upaya yang harus terus disuarakan oleh semua kalangan untuk menciptakan kehidupan yang adil gender. Dengan kehidupan yang setara dan berkeadilan, maka tindakan diskriminasi dan kekerasan  bisa dicegah. Dan hal inilah yang menjadi salah satu output dan harapan dari pelaksanaan DKUP Muda Tahun 2021 ini. []

Tags: Dawrah Kader Ulama PerempuanDKUP 2021GenderkeadilanKesetaraanKongres Ulama Perempuan Indonesia
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Adakah Tempat yang Aman bagi Perempuan?

Next Post

Pemikiran Konservatif: Penghalang Perempuan Berpendidikan

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Related Posts

Al-Quds Day
Publik

Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

16 Maret 2026
Keadilan
Pernak-pernik

Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

14 Maret 2026
Keadilan Mubadalah
Pernak-pernik

Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Perspektif Mubadalah
Pernak-pernik

Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Muslimah yang Diperdebatkan
Buku

Muslimah yang Diperdebatkan; Antara Simbol Kesalihan dan Sunyi Keadilan

13 Maret 2026
Skandal Kekuasaan
Publik

Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

12 Maret 2026
Next Post
pendidikan

Pemikiran Konservatif: Penghalang Perempuan Berpendidikan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi
  • Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto
  • Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan
  • Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial
  • Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0