Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Selama Puasa, Jangan Lupa Gigi dan Mulut Kita Juga Harus Terjaga

Bau mulut orang yang berpuasa sebenarnya hal yang normal selama kebersihan dan kesehatan gigi mulut dalam kondisi yang baik

Belva Rosidea Belva Rosidea
30 Maret 2024
in Personal
0
Gigi dan Mulut

Gigi dan Mulut

749
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Puasa erat kaitannya dengan berbagai masalah yang berkaitan dengan gigi dan mulut. Pertanyaan-pertanyaan seputar perawatan gigi dan mulut serta hukumnya atas batal atau tidaknya puasa seseorang selalu hangat kita bicarakan tiap Ramadan tiba.

Seperti yang kita tahu bahwa ketika berpuasa, maka seseorang akan rentan mengalami bau mulut. Hal tersebut sebenarnya normal semua orang alami. Namun menjadi masalah ketika bau mulut tersebut terasa berlebihan sebab adanya gigi yang berlubang atau penyakit mulut lainnya.

Faktanya, masih banyak masyarakat yang kemudian masih ragu untuk berobat ke dokter gigi ketika berpuasa.  Lalu, apakah memang boleh perawatan ke dokter gigi ketika sedang berpuasa?

Puasa dalam Bahasa Arab kita sebut juga shaum atau shiam. Artinya menahan diri dari melakukan sesuatu. Sedangkan puasa menurut syariat islam adalah menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal  yang membatalkan puasa dari terbit fajar (subuh) hingga terbenamnya matahari (maghrib) dengan niat karena Allah disertai dengan syarat-syaratnya.

Adanya hal-hal yang dapat membatalkan puasa inilah yang menyebabkan banyak orang mengalami keraguan untuk melakukan perawatan gigi dan mulut mereka selama berpuasa. Bau mulut ketika berpuasa misalnya, dapat kita minimalisir dengan tetap menjaga kebersihan gigi dan mulut yang baik dan benar.

Menyikat gigi tetap harus kita lakukan selama berpuasa, untuk menghindari keraguan akan batal atau tidaknya, maka kita dapat melakukan sikat gigi 2 kali sehari. Yakni sehabis sahur dan sesudah berbuka puasa atau sebelum tidur. Berkumur secukupnya ketika berwudhu juga dapat mengurangi bau mulut yang ada.

Menyoal Bau Mulut Orang yang Berpuasa

Bau mulut orang yang berpuasa sebenarnya hal yang normal selama kebersihan dan kesehatan gigi mulut dalam kondisi yang baik. Bau mulut ketika berpuasa terjadi karena produksi air liur berkurang selama berpuasa akibat menurunya intensitas aktivitas mengunyah.

Air liur sendiri berperan sebagai self cleansing atau pembersih alami dalam rongga mulut yang dapat terangsang dengan aktivitas mengunyah. Bau mulut menjadi tidak wajar ketika ada gigi yang berlubang. Akibatnya sisa makanan sulit kita bersihkan hanya dengan menyikat gigi. Sehingga sisa makanan akan terjebak dalam lubang tersebut dan membusuk di dalam lubang atau di sela-sela gigi. Kondisi seperti itulah yang dapat mengakibatkan timbulnya bau mulut berlebihan ketika berpuasa.

Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 250/E/MUI-KB/V/2018 tentang Tindakan Kedokteran Gigi. Dalam fatwa ini dijelaskan mengenai beberapa tindakan dalam kedokteran gigi, seperti pencabutan gigi, pembersihan karang gigi, penambalan gigi, dan tindakan lainnya saat puasa tidak membatalkan puasa selama kita lakukan secara hati-hati dan tidak berlebihan.

Cabut Gigi

Dalam tindakan cabut gigi misalnya, banyak yang masih ragu melakukannya selama bulan puasa. Karena dalam proses pencabutan gigi memerlukan suntik anestesi yang kita khawatirkan dapat membatalkan puasa. Melalui fatwa MUI tersebut menjelaskan bahwa pencabutan gigi ini tidak membatalkan puasa. Selain itu, pemberian anestesi, baik disuntik, disemprot, maupun dioles tidak dapat membatalkan puasa.

Ada dua jenis suntikan dalam dunia kedokteran yakni suntikan obat dan suntikan nutrisi atau glukosa atau infus. Suntikan glukosa/nutrisi/ infus dapat membatalkan puasa karena dengan suntikan tersebut seseorang seolah mendapat makanan dari suntikan yang diberikan. Berbeda dengan suntikan obat yang tidak seperti makanan sehingga tidak membatalkan puasa, misalnya suntik anestesi.

Meski demikian, dalam tindakan cabut gigi ini tetap ada potensi seseorang untuk terpaksa membatalkan puasanya karena harus mengkonsumsi obat anti nyeri atau analgesik pasca pencabutan. Pencabutan gigi berpotensi menimbulkan nyeri setelah tindakan karena efek anestesi pada hanya berlangsung 1,5-2 jam sejak disuntikkan dan rangsangan sakit pasca pencabutan sedikit demi sedikit akan terasa saat efek anestesi sudah hilang.

Dalam kondisi sakit yang tidak tertahankan akibat efek anestesi yang sudah hilang, tentu meminum obat anti nyeri menjadi solusi, namun jelas akan membatalkan puasa.

Scalling dan penambalan gigi

Scalling atau tindakan pembersihan karang gigi dan tindakan penambalan gigi tidak membatalkan puasa selama kita lakukan dengan benar dan hati—hati. Dalam proses scalling akan ada semprotan air dan penggunaan pasta profilaksis. Demikian pula dalam tindakan penambalan gigi tentu akan ada bahan tambal yang dimasukkan ke dalam rongga mulut.

Tindakan tersebut tidak membatalkan puasa selama tidak ada air maupun bahan yang tertelan. Sehingga dokter gigi harus berhati-hati dalam melakukan prosesnya atau dapat menggunakan isolasi yang baik dan memungkinkan, misalnya menggunakan rubber dam.

Gigi dan mulut yang sehat akan membuat ibadah puasa berjalan lebih baik dan maksimal. Tentunya ibadah puasa akan terganggu ketika ada gigi yang sakit atau karang gigi yang menumpuk. Di mana kondisi ini dapat menyebabkan bau mulut berlebihan. Jadi, mari jaga kesehatan gigi dan mulut selama berpuasa dengan sikat gigi minimal 2 kali sehari, dan tidak lagi takut untuk pergi ke dokter gigi. []

Tags: Gigi dan MulutIbadah Puasakesehatanpuasaramadan
Belva Rosidea

Belva Rosidea

General Dentist

Terkait Posts

Gizi
Hikmah

Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

27 Agustus 2025
Istri Hamil
Hikmah

Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

26 Agustus 2025
Kesehatan yang
Hikmah

Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

24 Agustus 2025
Pasangan
Hikmah

Mengapa Pasangan Muda Perlu Pahami Kesehatan Reproduksi Sebelum Menikah?

22 Agustus 2025
Reproduksi
Hikmah

Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

18 Agustus 2025
Kesehatan Reproduksi Sejak dini
Hikmah

Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

16 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID