Mubadalah.id – Puasa erat kaitannya dengan berbagai masalah yang berkaitan dengan gigi dan mulut. Pertanyaan-pertanyaan seputar perawatan gigi dan mulut serta hukumnya atas batal atau tidaknya puasa seseorang selalu hangat kita bicarakan tiap Ramadan tiba.
Seperti yang kita tahu bahwa ketika berpuasa, maka seseorang akan rentan mengalami bau mulut. Hal tersebut sebenarnya normal semua orang alami. Namun menjadi masalah ketika bau mulut tersebut terasa berlebihan sebab adanya gigi yang berlubang atau penyakit mulut lainnya.
Faktanya, masih banyak masyarakat yang kemudian masih ragu untuk berobat ke dokter gigi ketika berpuasa. Lalu, apakah memang boleh perawatan ke dokter gigi ketika sedang berpuasa?
Puasa dalam Bahasa Arab kita sebut juga shaum atau shiam. Artinya menahan diri dari melakukan sesuatu. Sedangkan puasa menurut syariat islam adalah menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar (subuh) hingga terbenamnya matahari (maghrib) dengan niat karena Allah disertai dengan syarat-syaratnya.
Adanya hal-hal yang dapat membatalkan puasa inilah yang menyebabkan banyak orang mengalami keraguan untuk melakukan perawatan gigi dan mulut mereka selama berpuasa. Bau mulut ketika berpuasa misalnya, dapat kita minimalisir dengan tetap menjaga kebersihan gigi dan mulut yang baik dan benar.
Menyikat gigi tetap harus kita lakukan selama berpuasa, untuk menghindari keraguan akan batal atau tidaknya, maka kita dapat melakukan sikat gigi 2 kali sehari. Yakni sehabis sahur dan sesudah berbuka puasa atau sebelum tidur. Berkumur secukupnya ketika berwudhu juga dapat mengurangi bau mulut yang ada.
Menyoal Bau Mulut Orang yang Berpuasa
Bau mulut orang yang berpuasa sebenarnya hal yang normal selama kebersihan dan kesehatan gigi mulut dalam kondisi yang baik. Bau mulut ketika berpuasa terjadi karena produksi air liur berkurang selama berpuasa akibat menurunya intensitas aktivitas mengunyah.
Air liur sendiri berperan sebagai self cleansing atau pembersih alami dalam rongga mulut yang dapat terangsang dengan aktivitas mengunyah. Bau mulut menjadi tidak wajar ketika ada gigi yang berlubang. Akibatnya sisa makanan sulit kita bersihkan hanya dengan menyikat gigi. Sehingga sisa makanan akan terjebak dalam lubang tersebut dan membusuk di dalam lubang atau di sela-sela gigi. Kondisi seperti itulah yang dapat mengakibatkan timbulnya bau mulut berlebihan ketika berpuasa.
Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 250/E/MUI-KB/V/2018 tentang Tindakan Kedokteran Gigi. Dalam fatwa ini dijelaskan mengenai beberapa tindakan dalam kedokteran gigi, seperti pencabutan gigi, pembersihan karang gigi, penambalan gigi, dan tindakan lainnya saat puasa tidak membatalkan puasa selama kita lakukan secara hati-hati dan tidak berlebihan.
Cabut Gigi
Dalam tindakan cabut gigi misalnya, banyak yang masih ragu melakukannya selama bulan puasa. Karena dalam proses pencabutan gigi memerlukan suntik anestesi yang kita khawatirkan dapat membatalkan puasa. Melalui fatwa MUI tersebut menjelaskan bahwa pencabutan gigi ini tidak membatalkan puasa. Selain itu, pemberian anestesi, baik disuntik, disemprot, maupun dioles tidak dapat membatalkan puasa.
Ada dua jenis suntikan dalam dunia kedokteran yakni suntikan obat dan suntikan nutrisi atau glukosa atau infus. Suntikan glukosa/nutrisi/ infus dapat membatalkan puasa karena dengan suntikan tersebut seseorang seolah mendapat makanan dari suntikan yang diberikan. Berbeda dengan suntikan obat yang tidak seperti makanan sehingga tidak membatalkan puasa, misalnya suntik anestesi.
Meski demikian, dalam tindakan cabut gigi ini tetap ada potensi seseorang untuk terpaksa membatalkan puasanya karena harus mengkonsumsi obat anti nyeri atau analgesik pasca pencabutan. Pencabutan gigi berpotensi menimbulkan nyeri setelah tindakan karena efek anestesi pada hanya berlangsung 1,5-2 jam sejak disuntikkan dan rangsangan sakit pasca pencabutan sedikit demi sedikit akan terasa saat efek anestesi sudah hilang.
Dalam kondisi sakit yang tidak tertahankan akibat efek anestesi yang sudah hilang, tentu meminum obat anti nyeri menjadi solusi, namun jelas akan membatalkan puasa.
Scalling dan penambalan gigi
Scalling atau tindakan pembersihan karang gigi dan tindakan penambalan gigi tidak membatalkan puasa selama kita lakukan dengan benar dan hati—hati. Dalam proses scalling akan ada semprotan air dan penggunaan pasta profilaksis. Demikian pula dalam tindakan penambalan gigi tentu akan ada bahan tambal yang dimasukkan ke dalam rongga mulut.
Tindakan tersebut tidak membatalkan puasa selama tidak ada air maupun bahan yang tertelan. Sehingga dokter gigi harus berhati-hati dalam melakukan prosesnya atau dapat menggunakan isolasi yang baik dan memungkinkan, misalnya menggunakan rubber dam.
Gigi dan mulut yang sehat akan membuat ibadah puasa berjalan lebih baik dan maksimal. Tentunya ibadah puasa akan terganggu ketika ada gigi yang sakit atau karang gigi yang menumpuk. Di mana kondisi ini dapat menyebabkan bau mulut berlebihan. Jadi, mari jaga kesehatan gigi dan mulut selama berpuasa dengan sikat gigi minimal 2 kali sehari, dan tidak lagi takut untuk pergi ke dokter gigi. []