Mubadalah.Id– Berikut ini penjelasan terkait sembilan nilai moderasi beragama berbasis keluarga. Minggu kemarin di Yogya, saya berproses dan belajar bersama 100 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari 16 provinsi di Indonesia, yang jadi pilot project PUSAKA SAKINAH.
Dari proses bersama tersebut, saya sarikan di akhir bahwa ada 9 Simpul Moderasi Beragama (MB) berbasis keluarga, sebagai perspektif sekaligus mandat mereka melayani umat dan bangsa.
1. ISLAM. Semua makna dari akar kata ini harus menjadi perspektif awal dalam memulai laku lampah dan dakwah MB. Berserah diri kepada Allah, merasa damai, mengusung perdamaian, keamanan, keselamatan jiwa, akal, dan bahkan tubuh, dan kenyamanan semua pihak.
2. TAUHID. Basis implementasi ISLAM adalah tauhid, bahwa yang Tuhan hanya Allah, yang lain adalah makhluk dan hamba. Sesama hamba tidak boleh ada yang mempertuhankan atau memperbudak. Semuanya hamba, makhluk, dan manusia yang bermartabat, setara, yang harus berelasi secara mubadalah (kesalingan dan kerjasama).
3. KHALIFAH. Tugas utama semua manusia adalah menjadi khalifah Allah fil ardl, atau mendapat mandat Tuhan untuk memakmurkan, melestarikan, dan memastikan semua kebaikan hadir di bumi, dan semua kerusakan dihindari.
4. MASLAHAH. Perspektif kekhalifahan ini bertumpu pada kemaslahatan yang seluas-luasnya, baik ke dalam secara internal, individu dan keluarga, maupun ke luar secara eksternal, masyarakat, publik dunia, dan semesta.
5. WATHONIYAH. Lingkup kekhalifahan ini hanya mungkin jika berpijak pada visi kebangsaan, sebagai realitas yang nyata, sebagai tanah tempat berpijak dan rumah tempat bernaung, dengan segala keragaman, dan kesepakatan sosial yang telah dicapai para pendiri Bangsa: menghargai perbedaan, mengutamakan dialog tanpa kekerasan, dan menghormati tradisi adiluhung.
6. KHIDMAH. Dengan demikian, KUA sebagai representasi negara dalam bidang agama, di tingkat kecamatan, adalah ujung tombak yang memperoleh mandat negara dan agama, untuk berperilaku dan berdakwah nilai-nilai moderat (tawassuth), berimbang (tawazun), cinta tanah air, persatuan, dan bahwa ketaatan pada konstitusi adalah bagian integral dari ketaatan pada ayat suci.
7. SAKINAH. Salah satu khidmah utama KUA adalah membantu masyarakat mewujudkan keluarga sakinah, yang satu sama lain berelasi secara adil, kerjasama, dan kesalingan, sehingga semuanya berpikir dan berperilaku untuk bahagia sekaligus membahagiakan.
8. TARBIYAH. Program unggulannya adalah pendidikan pra nikah, atau BIMWIN. Bimbingan calon pengantin, yang tidak hanya mengenalkan pengetahuan relasi pasutri yang mubadalah, tetapi ketrampilan sebagai pasangan, yang memiliki tujuan hidup sakral, mampu melampaui dinamika hidup, mengelola konflik rumah tangga, kebutuhan dan tantangan, bahkan keuangan keluarga, dengan perspektif keadilan, kesalingan, dan keseimbangan.
9. KAFFAH. Dengan demikian akan terlahir muslim yang kaffah, sekaligus orang Indonesia seutuhnya, sebagai individu yang salih-salihah, sebagai bekal membentuk keluarga sakinah, lalu menjadi masyarakat penuh kebaikan, negara sejahtera, dan semesta penuh rahmah.
Demikian penjelasan sembilan nilai moderasi beragama berbasis keluarga. Semoga bermanfaat. [Baca juga: Membincang Peran Perempuan dalam Moderasi Beragama]