Mubadalah.id – Beberapa hari ini jagat tanah air dan negeri Jiran sedang heboh dengan serial drama Malaysia yang sedang booming, yaitu Bidaah. Setiap FYP media sosial, baik facebook, Instagram, tiktok, dan lain-lain terus saja menampilkan cuplikan-cuplikan aneh dalam drama tersebut.
Mulai dari amalan meminum air rendaman kaki untuk mendapat berkah, meminum dan memandikan air sisa mandi Walid dan istri-istrinya. Grooming baik terhadap murid-muridnya maupun istri-istrinya, nikah batin dengan para muslimat, poligami tak bersyarat, menjodohkan setiap jamaah sesuai kehendak. Bahkan hingga menjadi wali nikah jamaah-jamaahnya. Siapa yang tak geram menyaksikannya. Tulisan kali ini, kita akan fokus dulu kepada persoalan Nikah Batin di serial Drama Bidaah tersebut.
Nikah Batin Walid
Nikah Batin Walid lakukan kepada jamaah-jamaah wanitanya yang notabene memiliki latar belakang individu atau keluarga yang tidak harmonis. Di film tersebut ia menikahi Mia si Puteri Gunung jerai, Dewi si putri Balqis, Syira si Tun Teja, Seri si Tun Fatimah, dan yang lainnya dengan dalih nikah batin.
Nikah tersebut dia lakukan didalam gua belakang pondok tanpa disaksikan oleh seorang pun. Hanya walid dan wanita itu saja. Ia berdalih Allah SWT dan Rasulullah SAW yang menjadi wali dan disaksikan oleh malaikat. Perempuan-perempuan itu percaya saja karena memang dangkalnya pemahaman agama yang mereka miliki. Hal itu juga yang menjadi peluang yang Walid manfaatkan dengan alasan ingin menjadikannya srikandi dakwah Jihad Ummah.
Nikah Batin yang dilakukan Walid terhadap jamaahnya menjadi suatu amalan yang harus ia rahasiakan dari siapapun. Tiada seorang pun yang boleh tahu kecuali Walid dan istri batinnya. Hingga suatu hari hal tersebut terbongkar ketika Nur Amiah binti Khalid, salah seorang istri batinnya mengandung anak Walid.
Seisi pondok Jihad Ummah menganggapnya telah berzina. Pada akhirnya, Mia memberi tahu Umi Hafizah, istri pertama Walid yang menjadi istri batin oleh Walid. Umi Hafizah terkejut bukan kepalang, pasalnya pernikahan seperti itu memang perlu kita pertanyakan. Karena melanggar syariat Islam.
Selain Umi Hafizah, salah seorang pemimpin dakwah di Jihad Ummah, Baiduri turut mengetahui. Bahwasanya Mia, Dewi, Syira, Amira, Seri, dan seluruh jamaah baru telah Walid nikahi secara batin. Walid setubuhi tanpa akad pernikahan yang sah. Baiduri menyebutnya itu perzinahan. Ia menyebut pernikahan batin Walid sebagai upaya untuk merenggut kehormatan para perempuan dan meluapkan nafsu syahwatnya yang liar itu.
Terlebih mereka disetubuhi tanpa mempertimbangkan kondisi para perempuan tersebut. Tak perduli mereka sedang sakit atau tidak. Tentu mudharatnya sangat besar. Mia yang hamil kemudian Walid paksa untuk menggugurkan kandungannya. Namun naas, Mia mengalami pendarahan yang sangat parah. Nyawanya tidak tertolong. Mia telah meninggal dunia.
Pandangan Hukum Perkawinan di Indonesia Terhadap Nikah Batin
Perkara nikah dalam hukum Islam telah diatur secara terperinci berdasarkan masing-masing pendapat Imam Mazhab. Khususnya di Indonesia dan Malaysia yang menganut pendapat Mazhab Syafi’i mensyaratkan rukun nikah ada 5, yaitu: Mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali, 2 orang saksi, dan shighat (ijab qabul.
Ketentuan dalam Hukum Perkawinan di Indonesia menyebutkan dalam pasal 14 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa “untuk melangsungkan perkawinan harus ada: calon suami, calon istri, wali nikah, 2 orang saksi, dan ijab kabul.
Lebih lanjut dalam pasal 19 menyebutkan bahwasanya wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus terpenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya. Tentu dari segi rukun, nikah batin tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia, karena tidak terpenuhi rukun nikah tersebut.
Belum lagi jika kita bahas lagi mudharat yang muncula akibat nikah batin tersebut. Karena pernikahan ini bukanlah berdasarkan atas dasar suka sama suka, melainkan ada unsur grooming yang dilakukan. Terlebih jika korbannya adalah anak-anak atau orang dewasa yang masih kurang pemahaman keagamaannya.
Tentu hal tersebut bisa kita anggap pemaksaan perkawinan berkedok grooming. Berdalih pernikahan tersebut sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan Rasulullah melalui ketaatan pada mursyidnya. Sebagai wasilah untuk berdakwah dan berjuang fi sabilillah. Siapa yang tidak tergiur dengan balasan surga yang Walid janjikan atas pernikahan tersebut?
Islam Menjunjung Tinggi Kemaslahatan dan Keadilan
Padahal agama Islam sangat menjunjung tinggi kemaslahatan dan keadilan bagi seluruh semesta alam. Termasuk manusia didalamnya baik manusia laki-laki dan perempuan. Tidak dibenarkan di dalam Islam salah satunya menzalimi sebagian yang lainnya.
Apatah lagi salah satunya mendapat kenikmatan sedangkan Sebagian yang lainnya harus menanggung beban yang berat, potensi stigmatisasi dan hukuman sosial yang ia terima karena hamil di luar nikah yang sah. Hingga pada beban biologis yang dalam al-Qur’an katakan “wahnan ‘ala wahnin.” Yaitu keadaan lemah yang selemah-lemahnya, hingga berujung pada perempuan meregang nyawa.
Apakah adil? Padahal, dalam Hukum Islam kita mengenal istilah Maqasid Syariah. Tujuan-tujuan syariat yang harus kita terapkan bersama dengan cara jalb al-mashâlih wa dar’u al-mafâsid yaitu menciptakan kemaslahatan dan menghilangkan kemudharatan.
Adapun nikah batin ini selain tidak sah secara agama sehingga bermakna hubungan suami istri yang mereka lakukan menjadi zina. SElain itu juga melanggar ketentuan hukum negara. Jangankan nikah batin yang jelas-jelas tidak sah secara agama, nikah yang berlangsung dengan segala unsur rukun saja yang menurut ketentuan agama menjadi sah, akan menjadi haram jika mendatangkan mudharat.
Hal ini tersebutkan dalam Fatwa MUI nomor 10 tahun 2008 tentang Nikah di bawah Tangan. Pertama: Ketentuan Umum: Nikah Di Bawah Tangan yang dimaksud dalam fatwa ini adalah “Pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam fiqh (hukum Islam). Namun tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana aturan dalam peraturan perundang-undangan.”
Kedua: Ketentuan Hukum: 1. Pernikahan Di bawah Tangan hukumnya sah karena telah terpenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika terdapat madharrat. 2. Pernikahan harus tercatatkan secara resmi pada instansi berwenang. Sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negatif/madharrat (saddan lidz-dzari’ah).
Nikah Batin Sangat Mudharat
Fahadil Amin al-Hasan dalam website Pengadilan Agama Rangkas Bitung menjelaskan bahwa salah satu akibat dari perkawinan tidak tercatat ialah kurangnya jaminan dan perlindungan hukum yang dapat negara berikan terhadap istri maupun anak-anak sebagai akibat dari perkawinan tersebut.
Maksud dari jaminan dan perlindungan ialah jaminan terkait dengan nafkah, harta yang dihasilkan pada masa perkawinan, maupun warisan jika salah satunya meninggal dunia.
Nikah batin ini sangat erat kaitannya dengan pernikahan usia anak dan pemaksaan perkawinan dengan modus child grooming dengan membangun hubungan emosional dengan anak. Adapun tujuannya agar mudah termanipulasi untuk dilecehkan, maka selain dampak secara perlindungan hukum, dampak terhadap psikis dan kesehatan reproduksi tidak kalah parah.
Hasil Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Ke-2 menyebutkan bahwa pernikahan di usia anak apalagi jika berdasarkan pemaksaan baik secara paksa maupun dengan modus grooming dengan iming-iming jaminan masuk surga, akan menimbulkan dampak sebagai berikut.
Jika terjadi pada perempuan usia anak, pemaksaan hubungan seksual akan berdampak pada pendarahan, iritasi, infeksi vagina, kanker serviks atau kanker leher rahim, lemah, sering pingsan, dan lain-lain.
Fakta ini tidak hanya membawa dampak pada menurunnya kualitas kesehatan secara fisik, tetapi juga melemahnya kesehatan mental perempuan karena trauma yang berkepanjangan. Karena banyaknya dampak buruk(mafsadat) dan bahaya (madlarat) yang merugikan perempuan sehingga sulit membentuk keluarga sakînah dan mashlahah.
Islam Melarang Tindakan yang Merugikan Diri dan Orang Lain
Pernikahan secara batin ini, rentan sekali mendatangkan mudharat tersebut, karena pada prinsipnya nikah batin ini dianggap nikah yang tidak boleh dizahirkan seperti dalam kisah serial drama Bidaah tersebut. Sehingga, ketika Mia seorang istri batin Walid hamil, ia diharuskan untuk menggugurkan karena memang anak tersebut tidak boleh dizahirkan.
Bayangkan saja, dampak negatif baru yang timbul bagi perempuan yang melakukan aborsi. Mengutip dari laman halodoc, dampak buruk aborsi di antaranya perdarahan, infeksi, kerusakan rahim, endometritis, infeksi peradangan panggul, hingga kematian. Sungguh mengerikan bukan?
Sebagai bahan renungan, saya akan tutp tulisan ini dengan hadits Nabi saw
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“tidak ada bahaya dan tidak ada kerugian” atau “janganlah membahayakan diri sendiri dan jangan membahayakan orang lain”.
Hadis ini merupakan prinsip dasar dalam Islam yang melarang tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Sedikit mengutip perkataan Bu Nyai Nur Rofi’ah dalam bukunya Nalar Kritis Muslimah, bahwasanya sebagai khalifah fil ardh, manusia laki-laki maupun manusia perempuan diwajibkan untuk sama-sama menegakkan amr ma’ruf nahi munkar dengan cara menolong korban dan pelaku. Menolong pelaku itu bagaimana? Yaitu dengan menghindarkannya untuk tidak melakukan perbuatan tersebut. Wallahu ‘alam. []