Selasa, 17 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Serial Drama Malaysia Bidaah, Kekerasan Seksual Berkedok Nikah Batin

Nikah batin ini sangat erat kaitannya dengan pernikahan usia anak dan pemaksaan perkawinan dengan modus child grooming.

Siti Aminah by Siti Aminah
10 April 2025
in Film, Rekomendasi
A A
0
Nikah Batin

Nikah Batin

10
SHARES
475
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari ini jagat tanah air dan negeri Jiran sedang heboh dengan serial drama Malaysia yang sedang booming, yaitu Bidaah. Setiap FYP media sosial, baik facebook, Instagram, tiktok, dan lain-lain terus saja menampilkan cuplikan-cuplikan aneh dalam drama tersebut.

Mulai dari amalan meminum air rendaman kaki untuk mendapat berkah, meminum dan memandikan air sisa mandi Walid dan istri-istrinya. Grooming baik terhadap murid-muridnya maupun istri-istrinya, nikah batin dengan para muslimat, poligami tak bersyarat, menjodohkan setiap jamaah sesuai kehendak. Bahkan hingga menjadi wali nikah jamaah-jamaahnya. Siapa yang tak geram menyaksikannya. Tulisan kali ini, kita akan fokus dulu kepada persoalan Nikah Batin di serial Drama Bidaah tersebut.

Nikah Batin Walid

Nikah Batin Walid lakukan kepada jamaah-jamaah wanitanya yang notabene memiliki latar belakang individu atau keluarga yang tidak harmonis. Di film tersebut ia menikahi Mia si Puteri Gunung jerai, Dewi si putri Balqis, Syira si Tun Teja, Seri si Tun Fatimah, dan yang lainnya dengan dalih nikah batin.

Nikah tersebut dia lakukan didalam gua belakang pondok tanpa disaksikan oleh seorang pun. Hanya walid dan wanita itu saja. Ia berdalih Allah SWT dan Rasulullah SAW yang menjadi wali dan disaksikan oleh malaikat. Perempuan-perempuan itu percaya saja karena memang dangkalnya pemahaman agama yang mereka miliki. Hal itu juga yang menjadi peluang yang Walid manfaatkan dengan alasan ingin menjadikannya srikandi dakwah Jihad Ummah.

Nikah Batin yang dilakukan Walid terhadap jamaahnya menjadi suatu amalan yang harus ia rahasiakan dari siapapun. Tiada seorang pun yang boleh tahu kecuali Walid dan istri batinnya. Hingga suatu hari hal tersebut terbongkar ketika Nur Amiah binti Khalid, salah seorang istri batinnya mengandung anak Walid.

Seisi pondok Jihad Ummah menganggapnya telah berzina. Pada akhirnya, Mia memberi tahu Umi Hafizah, istri pertama Walid yang menjadi istri batin oleh Walid. Umi Hafizah terkejut bukan kepalang, pasalnya pernikahan seperti itu memang perlu kita pertanyakan. Karena melanggar syariat Islam.

Selain Umi Hafizah, salah seorang pemimpin dakwah di Jihad Ummah, Baiduri turut mengetahui. Bahwasanya Mia, Dewi, Syira, Amira, Seri, dan seluruh jamaah baru telah Walid nikahi secara batin. Walid setubuhi tanpa akad pernikahan yang sah. Baiduri menyebutnya itu perzinahan. Ia menyebut pernikahan batin Walid sebagai upaya untuk merenggut kehormatan para perempuan dan meluapkan nafsu syahwatnya yang liar itu.

Terlebih mereka disetubuhi tanpa mempertimbangkan kondisi para perempuan tersebut. Tak perduli mereka sedang sakit atau tidak. Tentu mudharatnya sangat besar. Mia yang hamil kemudian Walid paksa untuk menggugurkan kandungannya. Namun naas, Mia mengalami pendarahan yang sangat parah. Nyawanya tidak tertolong. Mia telah meninggal dunia.

Pandangan Hukum Perkawinan di Indonesia Terhadap Nikah Batin

Perkara nikah dalam hukum Islam telah diatur secara terperinci berdasarkan masing-masing pendapat Imam Mazhab. Khususnya di Indonesia dan Malaysia yang menganut pendapat Mazhab Syafi’i mensyaratkan rukun nikah ada 5, yaitu: Mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali, 2 orang saksi, dan shighat (ijab qabul.

Ketentuan dalam Hukum Perkawinan di Indonesia menyebutkan dalam pasal 14 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa “untuk melangsungkan perkawinan harus ada: calon suami, calon istri, wali nikah, 2 orang saksi, dan ijab kabul.

Lebih lanjut dalam pasal 19 menyebutkan bahwasanya wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus terpenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya. Tentu dari segi rukun, nikah batin tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia, karena tidak terpenuhi rukun nikah tersebut.

Belum lagi jika kita bahas lagi mudharat yang muncula akibat nikah batin tersebut. Karena pernikahan ini bukanlah berdasarkan atas dasar suka sama suka, melainkan ada unsur grooming yang dilakukan. Terlebih jika korbannya adalah anak-anak atau orang dewasa yang masih kurang pemahaman keagamaannya.

Tentu hal tersebut bisa kita anggap pemaksaan perkawinan berkedok grooming. Berdalih pernikahan tersebut sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan Rasulullah melalui ketaatan pada mursyidnya. Sebagai wasilah untuk berdakwah dan berjuang fi sabilillah. Siapa yang tidak tergiur dengan balasan surga yang Walid janjikan atas pernikahan tersebut?

Islam Menjunjung Tinggi Kemaslahatan dan Keadilan

Padahal agama Islam sangat menjunjung tinggi kemaslahatan dan keadilan bagi seluruh semesta alam. Termasuk manusia didalamnya baik manusia laki-laki dan perempuan. Tidak dibenarkan di dalam Islam salah satunya menzalimi sebagian yang lainnya.

Apatah lagi salah satunya mendapat kenikmatan sedangkan Sebagian yang lainnya harus menanggung beban yang berat, potensi stigmatisasi dan hukuman sosial yang ia terima karena hamil di luar nikah yang sah. Hingga pada beban biologis yang dalam al-Qur’an katakan “wahnan ‘ala wahnin.” Yaitu keadaan lemah yang selemah-lemahnya, hingga berujung pada perempuan meregang nyawa.

Apakah adil? Padahal, dalam Hukum Islam kita mengenal istilah Maqasid Syariah. Tujuan-tujuan syariat yang harus kita terapkan bersama dengan cara jalb al-mashâlih wa dar’u al-mafâsid yaitu menciptakan kemaslahatan dan menghilangkan kemudharatan.

Adapun nikah batin ini selain tidak sah secara agama sehingga bermakna hubungan suami istri yang mereka lakukan menjadi zina. SElain itu juga melanggar ketentuan hukum negara. Jangankan nikah batin yang jelas-jelas tidak sah secara agama, nikah yang berlangsung dengan segala unsur rukun saja yang menurut ketentuan agama menjadi sah, akan menjadi haram jika mendatangkan mudharat.

Hal ini tersebutkan dalam Fatwa MUI nomor 10 tahun 2008 tentang Nikah di bawah Tangan. Pertama: Ketentuan Umum: Nikah Di Bawah Tangan yang dimaksud dalam fatwa ini adalah “Pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam fiqh (hukum Islam). Namun tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana aturan dalam peraturan perundang-undangan.”

Kedua: Ketentuan Hukum: 1. Pernikahan Di bawah Tangan hukumnya sah karena telah terpenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika terdapat madharrat. 2. Pernikahan harus tercatatkan secara resmi pada instansi berwenang. Sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negatif/madharrat (saddan lidz-dzari’ah).

Nikah Batin Sangat Mudharat

Fahadil Amin al-Hasan dalam website Pengadilan Agama Rangkas Bitung menjelaskan bahwa salah satu akibat dari perkawinan tidak tercatat ialah kurangnya jaminan dan perlindungan hukum yang dapat negara berikan terhadap istri maupun anak-anak sebagai akibat dari perkawinan tersebut.

Maksud dari jaminan dan perlindungan ialah jaminan terkait dengan nafkah, harta yang dihasilkan pada masa perkawinan, maupun warisan jika salah satunya meninggal dunia.

Nikah batin ini sangat erat kaitannya dengan pernikahan usia anak dan pemaksaan perkawinan dengan modus child grooming dengan membangun hubungan emosional dengan anak. Adapun tujuannya agar mudah termanipulasi untuk dilecehkan, maka selain dampak secara perlindungan hukum, dampak terhadap psikis dan kesehatan reproduksi tidak kalah parah.

Hasil Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Ke-2 menyebutkan bahwa pernikahan di usia anak apalagi jika berdasarkan pemaksaan baik secara paksa maupun dengan modus grooming dengan iming-iming jaminan masuk surga, akan menimbulkan dampak sebagai berikut.

Jika terjadi pada perempuan usia anak, pemaksaan hubungan seksual akan berdampak pada pendarahan, iritasi, infeksi vagina, kanker serviks atau kanker leher rahim, lemah, sering pingsan, dan lain-lain.

Fakta ini tidak hanya membawa dampak pada menurunnya kualitas kesehatan secara fisik, tetapi juga melemahnya kesehatan mental perempuan karena trauma yang berkepanjangan. Karena banyaknya dampak buruk(mafsadat) dan bahaya (madlarat) yang merugikan perempuan sehingga sulit membentuk keluarga sakînah dan mashlahah.

Islam Melarang Tindakan yang Merugikan Diri dan Orang Lain

Pernikahan secara batin ini, rentan sekali mendatangkan mudharat tersebut, karena pada prinsipnya nikah batin ini dianggap nikah yang tidak boleh dizahirkan seperti dalam kisah serial drama Bidaah tersebut. Sehingga, ketika Mia seorang istri batin Walid hamil, ia diharuskan untuk menggugurkan karena memang anak tersebut tidak boleh dizahirkan.

Bayangkan saja, dampak negatif baru yang timbul bagi perempuan yang melakukan aborsi. Mengutip dari laman halodoc, dampak buruk aborsi di antaranya perdarahan, infeksi, kerusakan rahim, endometritis, infeksi peradangan panggul, hingga kematian. Sungguh mengerikan bukan?

Sebagai bahan renungan, saya akan tutp tulisan ini dengan hadits Nabi saw

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“tidak ada bahaya dan tidak ada kerugian” atau “janganlah membahayakan diri sendiri dan jangan membahayakan orang lain”.

Hadis ini merupakan prinsip dasar dalam Islam yang melarang tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Sedikit mengutip perkataan Bu Nyai Nur Rofi’ah dalam bukunya Nalar Kritis Muslimah, bahwasanya sebagai khalifah fil ardh, manusia laki-laki maupun manusia perempuan diwajibkan untuk sama-sama menegakkan amr ma’ruf nahi munkar dengan cara menolong korban dan pelaku. Menolong pelaku itu bagaimana? Yaitu dengan menghindarkannya untuk tidak melakukan perbuatan tersebut. Wallahu ‘alam. []

Tags: Ajaran Sesatbidaahdrama malaysiaJihad Ummahnikah batinpernikahanReview Filmwalid
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tafsir Maqashidi Meniscayakan Pentingnya Relasi Suami Istri

Next Post

Tafsir Maqashidi Tegaskan Kesetaraan Perempuan dan Laki-laki sebagai Warga Negara Terhormat

Siti Aminah

Siti Aminah

Siti Aminah, mahasiswa Master of Islamic Studies di Universiti Sultan Zainal Abidin, Kuala Terengganu, Malaysia ig : @mhina_sa

Related Posts

Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Vidi Aldiano dan Sheila Dara
Personal

Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

14 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Keluarga

Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

10 Maret 2026
Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Pernikahan
Aktual

Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

6 Maret 2026
Curu Pa'dong
Keluarga

Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

5 Maret 2026
Next Post
Tafsir Maqashidi

Tafsir Maqashidi Tegaskan Kesetaraan Perempuan dan Laki-laki sebagai Warga Negara Terhormat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan
  • Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP
  • Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual
  • Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan
  • Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0