Kamis, 29 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Serial Drama Malaysia Bidaah, Kekerasan Seksual Berkedok Nikah Batin

Nikah batin ini sangat erat kaitannya dengan pernikahan usia anak dan pemaksaan perkawinan dengan modus child grooming.

Siti Aminah by Siti Aminah
10 April 2025
in Film, Rekomendasi
A A
0
Nikah Batin

Nikah Batin

473
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari ini jagat tanah air dan negeri Jiran sedang heboh dengan serial drama Malaysia yang sedang booming, yaitu Bidaah. Setiap FYP media sosial, baik facebook, Instagram, tiktok, dan lain-lain terus saja menampilkan cuplikan-cuplikan aneh dalam drama tersebut.

Mulai dari amalan meminum air rendaman kaki untuk mendapat berkah, meminum dan memandikan air sisa mandi Walid dan istri-istrinya. Grooming baik terhadap murid-muridnya maupun istri-istrinya, nikah batin dengan para muslimat, poligami tak bersyarat, menjodohkan setiap jamaah sesuai kehendak. Bahkan hingga menjadi wali nikah jamaah-jamaahnya. Siapa yang tak geram menyaksikannya. Tulisan kali ini, kita akan fokus dulu kepada persoalan Nikah Batin di serial Drama Bidaah tersebut.

Nikah Batin Walid

Nikah Batin Walid lakukan kepada jamaah-jamaah wanitanya yang notabene memiliki latar belakang individu atau keluarga yang tidak harmonis. Di film tersebut ia menikahi Mia si Puteri Gunung jerai, Dewi si putri Balqis, Syira si Tun Teja, Seri si Tun Fatimah, dan yang lainnya dengan dalih nikah batin.

Nikah tersebut dia lakukan didalam gua belakang pondok tanpa disaksikan oleh seorang pun. Hanya walid dan wanita itu saja. Ia berdalih Allah SWT dan Rasulullah SAW yang menjadi wali dan disaksikan oleh malaikat. Perempuan-perempuan itu percaya saja karena memang dangkalnya pemahaman agama yang mereka miliki. Hal itu juga yang menjadi peluang yang Walid manfaatkan dengan alasan ingin menjadikannya srikandi dakwah Jihad Ummah.

Nikah Batin yang dilakukan Walid terhadap jamaahnya menjadi suatu amalan yang harus ia rahasiakan dari siapapun. Tiada seorang pun yang boleh tahu kecuali Walid dan istri batinnya. Hingga suatu hari hal tersebut terbongkar ketika Nur Amiah binti Khalid, salah seorang istri batinnya mengandung anak Walid.

Seisi pondok Jihad Ummah menganggapnya telah berzina. Pada akhirnya, Mia memberi tahu Umi Hafizah, istri pertama Walid yang menjadi istri batin oleh Walid. Umi Hafizah terkejut bukan kepalang, pasalnya pernikahan seperti itu memang perlu kita pertanyakan. Karena melanggar syariat Islam.

Selain Umi Hafizah, salah seorang pemimpin dakwah di Jihad Ummah, Baiduri turut mengetahui. Bahwasanya Mia, Dewi, Syira, Amira, Seri, dan seluruh jamaah baru telah Walid nikahi secara batin. Walid setubuhi tanpa akad pernikahan yang sah. Baiduri menyebutnya itu perzinahan. Ia menyebut pernikahan batin Walid sebagai upaya untuk merenggut kehormatan para perempuan dan meluapkan nafsu syahwatnya yang liar itu.

Terlebih mereka disetubuhi tanpa mempertimbangkan kondisi para perempuan tersebut. Tak perduli mereka sedang sakit atau tidak. Tentu mudharatnya sangat besar. Mia yang hamil kemudian Walid paksa untuk menggugurkan kandungannya. Namun naas, Mia mengalami pendarahan yang sangat parah. Nyawanya tidak tertolong. Mia telah meninggal dunia.

Pandangan Hukum Perkawinan di Indonesia Terhadap Nikah Batin

Perkara nikah dalam hukum Islam telah diatur secara terperinci berdasarkan masing-masing pendapat Imam Mazhab. Khususnya di Indonesia dan Malaysia yang menganut pendapat Mazhab Syafi’i mensyaratkan rukun nikah ada 5, yaitu: Mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali, 2 orang saksi, dan shighat (ijab qabul.

Ketentuan dalam Hukum Perkawinan di Indonesia menyebutkan dalam pasal 14 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa “untuk melangsungkan perkawinan harus ada: calon suami, calon istri, wali nikah, 2 orang saksi, dan ijab kabul.

Lebih lanjut dalam pasal 19 menyebutkan bahwasanya wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus terpenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya. Tentu dari segi rukun, nikah batin tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia, karena tidak terpenuhi rukun nikah tersebut.

Belum lagi jika kita bahas lagi mudharat yang muncula akibat nikah batin tersebut. Karena pernikahan ini bukanlah berdasarkan atas dasar suka sama suka, melainkan ada unsur grooming yang dilakukan. Terlebih jika korbannya adalah anak-anak atau orang dewasa yang masih kurang pemahaman keagamaannya.

Tentu hal tersebut bisa kita anggap pemaksaan perkawinan berkedok grooming. Berdalih pernikahan tersebut sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan Rasulullah melalui ketaatan pada mursyidnya. Sebagai wasilah untuk berdakwah dan berjuang fi sabilillah. Siapa yang tidak tergiur dengan balasan surga yang Walid janjikan atas pernikahan tersebut?

Islam Menjunjung Tinggi Kemaslahatan dan Keadilan

Padahal agama Islam sangat menjunjung tinggi kemaslahatan dan keadilan bagi seluruh semesta alam. Termasuk manusia didalamnya baik manusia laki-laki dan perempuan. Tidak dibenarkan di dalam Islam salah satunya menzalimi sebagian yang lainnya.

Apatah lagi salah satunya mendapat kenikmatan sedangkan Sebagian yang lainnya harus menanggung beban yang berat, potensi stigmatisasi dan hukuman sosial yang ia terima karena hamil di luar nikah yang sah. Hingga pada beban biologis yang dalam al-Qur’an katakan “wahnan ‘ala wahnin.” Yaitu keadaan lemah yang selemah-lemahnya, hingga berujung pada perempuan meregang nyawa.

Apakah adil? Padahal, dalam Hukum Islam kita mengenal istilah Maqasid Syariah. Tujuan-tujuan syariat yang harus kita terapkan bersama dengan cara jalb al-mashâlih wa dar’u al-mafâsid yaitu menciptakan kemaslahatan dan menghilangkan kemudharatan.

Adapun nikah batin ini selain tidak sah secara agama sehingga bermakna hubungan suami istri yang mereka lakukan menjadi zina. SElain itu juga melanggar ketentuan hukum negara. Jangankan nikah batin yang jelas-jelas tidak sah secara agama, nikah yang berlangsung dengan segala unsur rukun saja yang menurut ketentuan agama menjadi sah, akan menjadi haram jika mendatangkan mudharat.

Hal ini tersebutkan dalam Fatwa MUI nomor 10 tahun 2008 tentang Nikah di bawah Tangan. Pertama: Ketentuan Umum: Nikah Di Bawah Tangan yang dimaksud dalam fatwa ini adalah “Pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam fiqh (hukum Islam). Namun tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana aturan dalam peraturan perundang-undangan.”

Kedua: Ketentuan Hukum: 1. Pernikahan Di bawah Tangan hukumnya sah karena telah terpenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika terdapat madharrat. 2. Pernikahan harus tercatatkan secara resmi pada instansi berwenang. Sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negatif/madharrat (saddan lidz-dzari’ah).

Nikah Batin Sangat Mudharat

Fahadil Amin al-Hasan dalam website Pengadilan Agama Rangkas Bitung menjelaskan bahwa salah satu akibat dari perkawinan tidak tercatat ialah kurangnya jaminan dan perlindungan hukum yang dapat negara berikan terhadap istri maupun anak-anak sebagai akibat dari perkawinan tersebut.

Maksud dari jaminan dan perlindungan ialah jaminan terkait dengan nafkah, harta yang dihasilkan pada masa perkawinan, maupun warisan jika salah satunya meninggal dunia.

Nikah batin ini sangat erat kaitannya dengan pernikahan usia anak dan pemaksaan perkawinan dengan modus child grooming dengan membangun hubungan emosional dengan anak. Adapun tujuannya agar mudah termanipulasi untuk dilecehkan, maka selain dampak secara perlindungan hukum, dampak terhadap psikis dan kesehatan reproduksi tidak kalah parah.

Hasil Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Ke-2 menyebutkan bahwa pernikahan di usia anak apalagi jika berdasarkan pemaksaan baik secara paksa maupun dengan modus grooming dengan iming-iming jaminan masuk surga, akan menimbulkan dampak sebagai berikut.

Jika terjadi pada perempuan usia anak, pemaksaan hubungan seksual akan berdampak pada pendarahan, iritasi, infeksi vagina, kanker serviks atau kanker leher rahim, lemah, sering pingsan, dan lain-lain.

Fakta ini tidak hanya membawa dampak pada menurunnya kualitas kesehatan secara fisik, tetapi juga melemahnya kesehatan mental perempuan karena trauma yang berkepanjangan. Karena banyaknya dampak buruk(mafsadat) dan bahaya (madlarat) yang merugikan perempuan sehingga sulit membentuk keluarga sakînah dan mashlahah.

Islam Melarang Tindakan yang Merugikan Diri dan Orang Lain

Pernikahan secara batin ini, rentan sekali mendatangkan mudharat tersebut, karena pada prinsipnya nikah batin ini dianggap nikah yang tidak boleh dizahirkan seperti dalam kisah serial drama Bidaah tersebut. Sehingga, ketika Mia seorang istri batin Walid hamil, ia diharuskan untuk menggugurkan karena memang anak tersebut tidak boleh dizahirkan.

Bayangkan saja, dampak negatif baru yang timbul bagi perempuan yang melakukan aborsi. Mengutip dari laman halodoc, dampak buruk aborsi di antaranya perdarahan, infeksi, kerusakan rahim, endometritis, infeksi peradangan panggul, hingga kematian. Sungguh mengerikan bukan?

Sebagai bahan renungan, saya akan tutp tulisan ini dengan hadits Nabi saw

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“tidak ada bahaya dan tidak ada kerugian” atau “janganlah membahayakan diri sendiri dan jangan membahayakan orang lain”.

Hadis ini merupakan prinsip dasar dalam Islam yang melarang tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Sedikit mengutip perkataan Bu Nyai Nur Rofi’ah dalam bukunya Nalar Kritis Muslimah, bahwasanya sebagai khalifah fil ardh, manusia laki-laki maupun manusia perempuan diwajibkan untuk sama-sama menegakkan amr ma’ruf nahi munkar dengan cara menolong korban dan pelaku. Menolong pelaku itu bagaimana? Yaitu dengan menghindarkannya untuk tidak melakukan perbuatan tersebut. Wallahu ‘alam. []

Tags: Ajaran Sesatbidaahdrama malaysiaJihad Ummahnikah batinpernikahanReview Filmwalid

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Siti Aminah

Siti Aminah

Siti Aminah, mahasiswa Master of Islamic Studies di Universiti Sultan Zainal Abidin, Kuala Terengganu, Malaysia ig : @mhina_sa

Related Posts

Aku Jalak Bukan Jablay
Buku

Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

28 Januari 2026
Sakit
Personal

Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

22 Januari 2026
Fatwa KUPI
Publik

Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

12 Januari 2026
Isu Orang Ketiga
Keluarga

Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

10 Januari 2026
Avatar: Fire and Ash
Film

Menilik Avatar: Fire and Ash dari Kacamata Perempuan Pejuang Lingkungan dan HAM

2 Januari 2026
Anak Pertama
Film

Film In Your Dream: Apakah Benar Anak Pertama Dilahirkan untuk Selalu Kuat?

20 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah
  • Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?
  • Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0