Jumat, 10 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Anak

    Peran Strategis Pesantren dalam Mencegah Perkawinan Anak

    Pengadilan Agama

    Teras Pengadilan Agama, Asas Hukum, dan Harapan Lain tentang Perceraian

    Menjadi Pemimpin

    Kalau Masih Seksis dan Misoginis Jangan Menjadi Pemimpin

    Persahabatan

    Persahabatan Sejati dalam Terang Ensiklik Fratelli Tutti

    Kemandirian Manusia

    Kemandirian Manusia: Mitos yang Dibongkar Difabel

    Anak Muda

    Anak Muda dan Krisis Kecukupan di Era Digital

    There's a Man

    “There’s a Man”: Saat Media Sosial Mengajak Kita Mengkritisi Cara Pandang Patriarkal

    Koruptor

    Mengapa Koruptor Lebih Mudah Dimaafkan daripada Pencuri Singkong?

    Mitos Disabilitas

    Meruntuhkan Mitos, yang Perlu Disembuhkan Bukan Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Infeksi Aborsi

    Kapan Infeksi Setelah Aborsi Menjadi Berbahaya? Ini Tanda-Tandanya

    Infeksi setelah Aborsi

    Infeksi Setelah Aborsi: Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganan Awalnya

    Aborsi

    Pasien Pingsan Setelah Aborsi? Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pendarahan Aborsi

    Pendarahan Hebat Setelah Aborsi, Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    Pendarahan pasca aborsi

    Cara Menghentikan Pendarahan yang Berlebihan Pasca Aborsi

    Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Langkah Pertolongan Pertama

    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Anak

    Peran Strategis Pesantren dalam Mencegah Perkawinan Anak

    Pengadilan Agama

    Teras Pengadilan Agama, Asas Hukum, dan Harapan Lain tentang Perceraian

    Menjadi Pemimpin

    Kalau Masih Seksis dan Misoginis Jangan Menjadi Pemimpin

    Persahabatan

    Persahabatan Sejati dalam Terang Ensiklik Fratelli Tutti

    Kemandirian Manusia

    Kemandirian Manusia: Mitos yang Dibongkar Difabel

    Anak Muda

    Anak Muda dan Krisis Kecukupan di Era Digital

    There's a Man

    “There’s a Man”: Saat Media Sosial Mengajak Kita Mengkritisi Cara Pandang Patriarkal

    Koruptor

    Mengapa Koruptor Lebih Mudah Dimaafkan daripada Pencuri Singkong?

    Mitos Disabilitas

    Meruntuhkan Mitos, yang Perlu Disembuhkan Bukan Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Infeksi Aborsi

    Kapan Infeksi Setelah Aborsi Menjadi Berbahaya? Ini Tanda-Tandanya

    Infeksi setelah Aborsi

    Infeksi Setelah Aborsi: Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganan Awalnya

    Aborsi

    Pasien Pingsan Setelah Aborsi? Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pendarahan Aborsi

    Pendarahan Hebat Setelah Aborsi, Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    Pendarahan pasca aborsi

    Cara Menghentikan Pendarahan yang Berlebihan Pasca Aborsi

    Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Langkah Pertolongan Pertama

    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

IF sebagai simbol anak muda, modern, dan religius tidak menjamin argumennya logis dan sumbernya valid.

Nur Fadiah Anisah by Nur Fadiah Anisah
29 Desember 2025
in Publik
A A
0
Poligami

Poligami

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Poligami hanya dapat dilakukan jika laki-laki mampu berbuat adil kepada istrinya secara material dan psikologis. Meskipun faktanya, konsep adil ini sulit untuk dipraktikkan oleh siapapun. Monogami tetap yang harus kita utamakan. Pandangan Insanul Fahmi terkait poligami menunjukkan sesat logika dalam memahami ajaran agama.

Insanul Fahmi (IF) yang merupakan sosok influencer muda dengan framing religius menyatakan bahwa sebetulnya ia tidak perlu meminta izin istri pertama untuk  berpoligami.

Demikian juga, ia tidak perlu memberitahu statusnya terlebih dahulu pada istri kedua. Ungkapan manipulatif seperti ini, ia ucapkan untuk membenarkan perbuatannya yang salah secara agama dan moral.

IF juga menganggap pernyataan tidak  setuju istri pertama atas poligami karena ia terpengaruh oleh orang-orang di sekitarnya. IF percaya dengan mengedukasi istri pertama, ia yakin poligami akan melahirkan kolaborasi dann revolusi keluarga.

Narasi-narasi religius yang IF gunakan untuk membenarkan perbuatannya adalah sesat tafsir terhadap ajaran agama sebab argumennya tidak berdasar. Dalam banyak wawancara, IF selalu menyalahkan istri pertamanya karena satu dan dua hal sehingga menimbulkan keinginannya untuk berpoligami.

Mengapa Poligami Dilarang

Mayoritas ulama kontemporer menganggap turunnya QS. Al-Nisa’ [4]: 3 bukanlah pembenaran atas poligami. Namun, ayat tersebut merupakan respons atas kebiasaan laki-laki Arab yang gemar menikahi perempuan tanpa batas dan aturan yang jelas. Ayat tersebut turun untuk membatasi jumlah istri yang dapat laki-laki nikahi di masa Nabi.

Tujuan utama dari ayat tersebut sebetulnya adalah untuk melarang poligami sama sekali. Hal ini dapat  kita lihat dari syarat poligami yang terdapat dalam ayat tersebut, yaitu adil.

Tafsir yang ada menyebut adil dalam ayat ini adalah  adil secara material dan psikologis. Sesuatu yang nyaris mustahil untuk kita lakukan. Inilah revolusi keluarga sebenarnya yang terkandung dalam ayat ini. Pernikahan monogami yang ideal.

Dalam kasus IF, ia mengaku sudah dua bulan tidak bertemu dengan istri pertama dan anak-anaknya. Kiai Husein Muhammad dalam bukunya, Poligami: Sebuah Kajian Kritis Kontemporer Seorang Kiai menyebutkan kasus tersebut merupakan  kekerasan akibat poligami dalam ruang publik.  Kekerasan dalam ruang publik tersebut berbentuk penelantaran istri dan anak.

Selain itu, penelantaran psikis dan mental istri juga merupakan kekerasan akibat poligami. Bedanya, K. Husein Muhammad menyebutnya dengan kekerasan di wilayah privat. Jika IF menelantarkan istri dan anaknya, apakah ini masih bisa disebut dengan adil?

Mengesampingkan Suara Perempuan

Ketika menyampaikan keinginan untuk berpoligami pada istri pertama, IF mengancam akan “jajan” di luar jika tidak diizinkan. IF juga menegaskan pada istrinya bahwa ia sebetulnya tidak butuh izin dari istrinya. Hal  tersebut ia lakukan semata-mata karena IF mencoba transparan pada istrinya.

Padahal, dalam perspektif Mubadalah, pernikahan adalah dua  suara yang saling mengisi dan saling mendengarkan. Suara perempuan dalam rumah tangga sama pentingnya dengan suara laki-laki. Dalam persoalan sebesar poligami, pendapat istri merupakan pendapat yang seharusnya paling dipertimbangkan. Sebab, perempuan dalam poligami merupakan pihak yang paling terdampak secara psikologis.

Sebaliknya, IF menganggap suara perempuan tidak penting karena ia merasa laki-laki memiliki hak untuk berpoligami.  IF merasa laki-laki memiliki kuasa pengetahuan yang lebih atas perempuan sehingga memandang dirinya berhak mengedukasi istrinya terkait kebolehan poligami.

Jika kita mau lebih mengedukasi diri sendiri dan mengkaji  tafsir Al-Qur’an yang ada, seperti tafsir Kemenag dan NU Online, kita dapat melihat bahwa sebetulnya poligami dilakukan dalam beberapa kondisi seperti jumlah perempuan yang lebih banyak daripada jumlah laki-laki selama peperangan, istri mandul menurut pemeriksaan dokter dan belum mendapatkan keturunan.

Sejalan dengan hal tersebut, UU Perkawinan di Indonesia memiliki asas monogami. Undang-undang mengatur secara ketat pernikahan poligami dengan syarat-syarat tertentu, antara lain, memiliki izin dari istri, mengajukan permohonan ke pengadilan, jaminan dapat berlaku adil dan lain-lain.

Kondisi tersebut di atas jelas bukanlah kondisi yang IF hadapi sehingga ia merasa butuh untuk berpoligami. Menghindari “jajan” di luar jelas alasan yang salah dan terlalu mengada-ada. Sedari awal, IF sudah tidak dapat berlaku adil secara psikologis terhadap istri pertama.

IF sebagai simbol anak muda, modern, dan religius tidak menjamin argumennya logis dan sumbernya valid. Menormalisasikan poligami dalam konteks beragama dan bernegara di Indonesia kontemporer adalah salah satu bukti dari sesat logika terkait poligami. []

 

Tags: InfluencerInsanul FahmiMonogamipoligamiSesat Logikaviral
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

Next Post

Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

Nur Fadiah Anisah

Nur Fadiah Anisah

Alumni PP. Annuqayah Sumenep Madura dan UIN Sunan Kalijaga  Yogyakarta

Related Posts

There's a Man
Personal

“There’s a Man”: Saat Media Sosial Mengajak Kita Mengkritisi Cara Pandang Patriarkal

9 Juli 2026
Lini Masa
Buku

Agama, Peristiwa Lini Masa, dan Bagaimana Sikap Kita?

7 Juli 2026
Ableisme Jokes
Disabilitas

Ableisme Jokes, Nirempati Konten Kreator pada Penyandang Disabilitas

5 Juni 2026
Konten Disabilitas
Disabilitas

Lelucon Konten Disabilitas demi Viewers

4 Juni 2026
Tadarus Subuh ke-191
Keluarga

Tadarus Subuh ke-191: Dimensi Akhlak dalam Pembahasan Poligami

18 Mei 2026
Poligami
Pernak-pernik

Jika Poligami Terjadi, Ini 6 Langkah yang Perlu Dilakukan Perempuan

16 April 2026
Next Post
Tunanetra

Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

No Result
View All Result

TERBARU

  • Peran Strategis Pesantren dalam Mencegah Perkawinan Anak
  • Teras Pengadilan Agama, Asas Hukum, dan Harapan Lain tentang Perceraian
  • Kapan Infeksi Setelah Aborsi Menjadi Berbahaya? Ini Tanda-Tandanya
  • Kalau Masih Seksis dan Misoginis Jangan Menjadi Pemimpin
  • Infeksi Setelah Aborsi: Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganan Awalnya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0