• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Sistem Pelajaran di Pesantren Bagi Santri Perempuan dan Laki-laki

Semua kurikulum di pesantren mengacu pada kitab-kitab kuning yang isinya berlaku umum, baik untuk laki-laki maupun untuk perempuan

Redaksi Redaksi
22/10/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
santri perempuan

santri perempuan

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam proses dan sistem pelajaran, pada umumnya kitab kuning diajarkan secara sama, baik untuk santri laki-laki maupun santri perempuan.

Hampir tidak ada kurikulum yang dibuat khusus untuk perempuan. Semua kurikulum di pesantren mengacu pada kitab-kitab kuning yang isinya berlaku umum, baik untuk laki-laki maupun untuk perempuan.

Kitab-kitab kuning ini, terutama kitab fiqh, memuat banyak bidang kajian, di antaranya bidang ubudiyah yaitu masalah-masalah yang berkaitan dengan bersuci, shalat, puasa, zakat, dan haji.

Kemudian, hukum keluarga (family/personal law), yaitu masalah-masalah yang berkaitan dengan nikah, talak, rujuk, waris, dan sebagainya, muamalah (transaksi-transaksi ekonomi).

Lalu, jinayat-hudud (hukum pidana), ath ‘imah/ adz-dzabaih (makanan dan binatang sembelihan) sampai pada bidang qadha (peradilan) dan jihad yang lebih berarti perang fisik.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Secara umum, bidang ibadah paling sering para santri pelajari. Termasuk semua kitab-kitab fiqh aliran Syafi’i, mulai dari masalah ibadah akhlak dan tasawuf juga kerap para santri kaji.

Pelajaran untuk Perempuan

Dengan begitu, maka mata pelajaran yang sebenarnya secara khusus menjadi fokus perempuan, seperti haid (menstruasi), menyusui, dan masalah-masalah reproduksi lainnya akan mengkajinya secara bersama-sama, laki-laki dan perempuan.

Meskipun demikian, di banyak pesantren, terutama pesantren khusus perempuan, terdapat pendalaman untuk masalah haid (menstruasi) dan hal-hal yang berkaitan dengannya.

Untuk hal ini kepada santri perempuan wajib mempelajari kitab yang khusus membicarakannya secara panjang lebar dan mendetail, seperti kitab Risalah al-Mahidh (Masalah Haid) dan Kitab al-Haidh wa an-Nifas (Kitab Haid dan Nifas).

Secara ringkas dapat kita kemukakan bahwa kitab-kitab ini membahas tentang haid, istihadhah, kehamilan, persalinan, nifas, hal-hal yang haram bagi perempuan haid atau nifas, cara-cara bersuci, dan shalat bagi mereka.

Perbedaan materi pelajaran untuk santri laki-laki dan santri perempuan juga misalnya dalam bidang akhlak (etika).

Untuk santri perempuan akan mengkaji kitab Akhlak li al-Banat (Etika bagi Anak-anak Perempuan). Yaitu kitab yang membahas tentang aturan-aturan agama tentang perilaku perempuan atau gadis kepada orang tua dan cara bersikap.

Pada intinya, kitab ini bicara tentang perilaku perempuan. Sedangkan untuk laki-laki ada Kitab Akhlak li al-Banin (Etika bagi Anak-anak Lelaki).

Mata pelajaran ini khusus pada tingkat Ibtidaiyah (setingkat Sekolah Dasar). Hanya saja, pada tingkat lanjutan dan tingkat tinggi, hampir tidak ada kitab khusus untuk perempuan. []

Tags: laki-lakiPelajaranperempuanpesantrenSantriSistem
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Marital Rape

    Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID