Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Stigma Infertilitas dan Tudingan Sepihak terhadap Perempuan Madura

Masyithah Mardhatillah Masyithah Mardhatillah
30 Oktober 2020
in Keluarga, Kolom
0
Stigma Infertilitas dan Tudingan Sepihak terhadap Perempuan Madura
381
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Infertilitas atau ketidaksuburan bisa menimpa siapa saja tanpa sekat jenis kelamin, status sosial, kemampuan ekonomi, akses terhadap informasi atau fasilitas kesehatan, dan seterusnya. Sebagian perempuan mengalami kemelut ini, begitu juga dengan lelaki. Namun demikian dalam kehidupan sosial masyarakat Madura, perempuan seperti menanggung beban lebih ketika persoalan semacam ini muncul.

Beberapa tahun lalu, di laman Facebook-nya, salah seorang kawan sempat curhat melalui kalimat yang redaksinya kurang lebih demikian; Jika seorang anak belum juga muncul dalam sebuah pernikahan, kenapa hanya perempuan yang disalahkan?

Ungkapan singkat tersebut menunjukkan betapa masyarakat setempat masih melihat perempuan sebagai sasaran empuk bermacam dugaan hingga tuduhan terkait siklus reproduksi. Bisa jadi karena di rahim perempuanlah terjadi proses pembuahan dan perkembangan janin. Namun demikian, siapapun tentu juga memahami bahwa peran lelaki tidak bisa dinafikan.

Jika lelaki ibarat menabur benih, maka rahim perempuan adalah ladang tempat kehidupan baru bersemi. Tanpa peran keduanya, regenerasi menjadi suatu hal yang mustahil. Bila memang demikian, mengapa harus perempuan? Ada beberapa kemungkinan yang bisa menjelaskan ini.

Pertama, pola pikir demikian adalah hasil pembacaan dari berbagai teks keagamaan otoritatif yang dilakukan secara tekstualis an-sich, semisal hadist yang menganjurkan agar memilih perempuan subur (al-walud) dan penyayang (al-wadud). Alih-alih menggunakan perspektif kesalingan dalam membaca teks ini, budaya patriarki agaknya begitu merestui cara baca demikian sehingga posisi lelaki semakin ‘aman’ sebagai subyek yang memilih dan menentukan.

Kedua, terjadinya pergeseran pola kehidupan sosial di mana perempuan semakin leluasa mengakses wilayah publik dan tak lagi hanya menjadi ‘mesin produksi anak’. Fenomena ini seringkali dituduhkan sebagai penyebab, baik fisiologis maupun psikologis, di balik persoalan-persoalan infertilitas. Tidak jarang kita mendengar sesumbar bahwa perempuan karier, mereka yang melanjutkan sekolah atau berkiprah di publik cenderung abai terhadap potensi reproduksinya. Stigma-stigma demikian tampak ingin mengembalikan perempuan ke tiga ranah yang sebenarnya bukan menjadi wilayah eksklusifnya; dapur, kasur dan sumur.

Ketiga, adanya lampu hijau bagi laki-laki untuk berpoligami namun tidak demikian halnya dengan perempuan. Ini kemudian membentuk pola pikir bahwa perempuan lebih berkewajiban mengupayakan kehamilan atau memaksimalkan potensi reproduksinya sebab jika tidak, suaminya akan menikah dengan perempuan lain yang bisa memberi keturunan seperti yang diharapkan. Konstruksi sosial soal tanggung jawab berlebih ini semakin menyudutkan posisi perempuan yang sudah demikian terpojok dalam kultur patriarkhi dan sederet kewajiban biologis dalam siklus reproduksi.

***

Persoalan dalam proses reproduksi sebenarnya tidak hanya terbatas pada infertilitas permanen ataupun keterlambatan memiliki keturunan, meskipun perempuan tetap menjadi pemikul beban terberat apapun ragam persoalannya. Masalah lain juga kerap muncul, semisal kandungan lemah yang rentan menyebabkan keguguran atau berbagai masalah kehamilan lain, jarak antaranak yang terlalu dekat atau terlalu jauh, jenis kelamin anak yang tidak bervariasi, hingga pilihan untuk menggunakan dan memilih alat kontrasepsi.

Meski demikian, persoalan infertilitas terbilang paling sensitif sebab ia tidak hanya dikaitkan dengan wacana seksualitas, akan tetapi juga kematangan fisiologis, psikologis, hingga  soal integritas dan moralitas. Apalagi, jumlah mereka yang memiliki keluhan infertilitas terbilang tidak banyak sehingga empati menjadi hal yang benar-benar langka.

Sebaliknya, berbagai komentar tidak mengenakkan seperti menjadi makanan sehari-hari ketika pada waktu yang sama, mereka tengah berperang melawan diri sendiri. Sementara itu, seperti tanpa dosa, orang lain yang belum banyak tahu-menahu begitu saja menduga bahwa pasangan-pasangan tersebut belum mengusahakan apa-apa. Tak sedikit juga yang tanpa beban menuduh tiadanya keinginan serius memiliki keturunan yang sejatinya merupakan salah satu kecenderungan asasi manusia.

Tak hanya tuduhan, mereka yang diberi ujian istimewa ini seringkali juga dijejali dengan berbagai vonis abal-abal dari non-profesional, semisal vonis mandul, terjangkit penyakit tertentu, faktor genetika yang kurang menguntungkan, postur tubuh yang dianggap kurang mendukung, dan lain-lain. Dilematisnya, hal demikian seringkali dimaksudkan sebagai bentuk kepedulian ataupun menjadi ‘pengantar’ ketika memberi saran atau solusi tertentu.

Lebih dari itu, sumbernya seringkali adalah orang terdekat yang lagi-lagi seperti tidak memahami bahwa keturunan adalah anugerah yang tidak bisa dimonopoli usaha manusia. Ada ‘tangan’ Tuhan yang terkadang memiliki pertimbangan dan keputusan di luar ekspektasi standar logika.

Parahnya lagi, mereka yang mengalami masalah ini seringkali ‘disemprot’ secara verbal dan langsung perihal konsekuensi tidak berketurunan, semisal hari tua yang sepi, warisan yang tidak bertuan, ketidaksempurnaan sebagai seorang perempuan dan lain-lain. Tak jarang ini dimaksudkan sebagai motivasi agar yang bersangkutan semakin bersemangat mengupayakan keturunan meski dampaknya nyaris sama sekali tak terpikirkan.

Sebaliknya, hanya segelintir yang benar-benar tulus bertanya dan menawarkan bantuan. Padahal, bagi yang tengah dirundung masalah, pendengar yang baik dan tulus adalah anugerah tak ternilai meski persoalan belum tentu langsung terurai.

Terkait dengan ini, masyarakat Madura sebenarnya bukan tak memiliki  cara untuk ‘merayu takdir’ demi keperluan segera memiliki keturunan. Selain memperbanyak doa, sedekah hingga nazar, ada sedikitnya dua macam treatment yang kerap dilakukan, baik yang sifatnya langsung maupun tidak.

Treatment pertama menyasar hal-hal fisiologis semisal terapi pijat tradisional, mengonsumsi berbagai jamu tradisional, kecambah, hingga makanan impor semisal hati unta, kurma muda, buah dzurriyat, dan yang semacamnya, termasuk melakukan program hamil modern ke tenaga medis.

Sementara itu treatment kedua adalah hal yang sifatnya kultural, semisal mengadopsi anak, menjadi pengasuh anak hingga menggendong bayi yang baru lahir dan mengelus-elus perut perempuan hamil. Menariknya, nyaris semua treatment tersebut dilakoni perempuan. Lelaki yang konon juga tak kalah menginginkan keturunan seperti terbebas dari berbagai keharusan tersebut selain yang sifatnya sekunder.

Ini kembali menunjukkan bahwa diakui atau tidak, persoalan infertilitas memang lebih diidentikkan sebagai monopoli perempuan meski di lapangan, bukan tak ada kasus yang menunjukkan sebaliknya. Film layar lebar berjudul Testpack; You’re My Baby yang rilis 2012 lalu besutan sutradara Monty Tiwa kurang lebih menunjukan demikian.

***

Persoalan infertilitas bukanlah hal baru dalam sejarah peradaban manusia. Al-Qur’an ikut merekamnya dalam kisah Nabi Ibrahim dan Siti Sarah serta Nabi Zakariyya dan isterinya. Harapan Ibrahim (QS 14: 40 dan 43: 28) dan Zakariyya (QS 19: 4-6) untuk memiliki keturunan begitu jelas tergambar. Selain karena identitas keduanya sebagai Nabi yang notabene menginginkan keturunan untuk melanjutan misi dakwahnya, keinginan memiliki anak memang disebut sebagai kecenderungan natural manusia seperti terekam dalam QS 3: 14.

Namun demikian, baik Ibrahim (QS 51: 29) maupun Zakariyya (QS. 19: 8) tidak mengabaikan faktor usia keduanya maupun pasangan masing-masing yang sudah lapuk bahkan ditengarai mandul. Sebab itulah ketika kabar gembira perihal keturunan tersebut datang, sempat tergambar ekspresi keheranan dan ketidakpercayaan sebagai luapan kebahagiaan.

Dua kisah ini setidaknya menunjukkan bahwa dua Nabi sesaleh Ibrahim dan Zakariyya saja masih diuji dengan cara yang demikian. Karena itu, menghubungkan persoalan infertilitas dengan integritas atau moralitas tampak sangat tidak relevan. Toh, Tuhan juga tidak main-main dan sembarangan menjatah rejeki dan ujian bagi masing-masing hamba-Nya. Wallahu a’lam. []

Tags: InfertilitasislamistriKesalinganperempuansuami
Masyithah Mardhatillah

Masyithah Mardhatillah

Ibu dua anak, dosen IAIN Madura, Pamekasan. Meminati kajian Al-Qur'an, gender dan Madura.

Terkait Posts

Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Perempuan Kurang Akal
Keluarga

Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

1 November 2025
Kurang Akal
Keluarga

Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

1 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
KTD
Keluarga

Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID