Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Stop Silent Treatment! Mari Bangun Pertemanan yang Lebih Baik

Kita harus sadar, bahwa tiap individu mempunyai posisi yang sama (equal), sehingga berlakulah konsep mubadalah, yaitu kesalingan. Dengan saling menghormati, saling menolong, dan saling melindungi, hubungan pertemanan dapat menjadi lebih erat dan lebih baik.

Ade Rosi Siti Zakiah Ade Rosi Siti Zakiah
7 September 2023
in Personal
0
Silent Treatment

Silent Treatment

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kalian pasti sudah tidak asing dengan istilah silent treatment. Sikap ini memiliki makna yang berbeda dengan menunda pembicaraan. Silent treatment justru bisa jadi akar dari sebuah hubungan yang tidak lagi sehat. Namun, masih banyak orang yang belum menyadari jika dirinya telah mengalami silent treatment.

Silent treatment adalah sikap di mana seseorang memilih untuk diam atau mengabaikan lawan bicaranya dengan menolak berbicara atau berkomunikasi. Sikap ini biasanya terjadi karena adanya konflik dalam sebuah hubungan. Entah itu hubungan suami istri, orang tua dan anak, persaudaraan, pertemanan, pacar, dan lainnya.

Tidak ada satu pun jenis hubungan yang berjalan mulus dan baik-baik saja. Pasti akan ada konflik yang mengakibatkan hubungan tersebut menjadi renggang, bahkan terputus begitu saja.

Konflik dalam sebuah hubungan memang lumrah terjadi. Biasanya karena pola pikir yang berbeda, kesalahpahaman, ataupun kurangnya komunikasi. Ketika kedua belah pihak tidak ada yang mau mengalah, maka konflik yang terjadi tentu akan semakin memanas. Keduanya berusaha untuk saling mempertahankan pendapat dan egonya masing-masing.

Sebagian orang juga ada yang memilih diam agar konflik tidak berkelanjutan. Hal ini termasuk wajar. Apalagi sebagai reaksi spontan saat terjadi pertengkaran. Tentunya dengan maksud meredakan. Sehingga tidak keluar perkataan yang berakibat penyesalan.

Namun, diam yang terlalu lama tanpa adanya konfirmasi dari kedua belah pihak, dapat memicu perdebatan batin yang lebih hebat. Sering kali membuat korbannya merasa rendah diri, terpuruk, terasingkan, tertolak, bahkan ia merasa lebih bejad daripada seorang penjahat. Tindakan ini berpotensi merusak harga diri korban, bahkan jika terjadi secara terus-menerus bisa membunuh karakter si korban.

Oleh karena itu, silent trearment merupakan salah satu bentuk pelecehan emosional yang bertujuan untuk menghukum salah satu pihak. Sehingga, salah ataupun tidak, si korban akhirnya dituntut untuk meminta maaf terlebih dahulu pada pelaku.

Silent Treatment dalam Hubungan Pertemanan

“Teh, aku capek banget, dia terus-terusan ngediemin aku. Aku bingung sebenernya salahku apa. Tiap kali ketemu dia, aku selalu coba buat senyum dan nyapa dia. Tapi, dia gak pernah ngasih respon apapun. Meskipun sebelumnya dia tertawa lepas dengan teman-temannya yang lain. Ketika aku datang, dia selalu buang muka dan terkadang langsung pergi”. Ungkap salah seorang santri putri di pondok pesantren tempat saya mengabdi.

Santri putri bernama Ayya pernah curhat ke saya. Yaitu tentang perlakuan temannya, Fifi. Ayya dan Fifi sudah berteman dekat sejak mereka belum berada di pondok pesantren. Keduanya sering beradu argumen, tetapi selalu berhasil menyelesiakan masalah dengan cara yang baik. Namun, suatu hari, setelah mereka berdebat tentang masalah kecil. Fifi mulai mengabaikan Ayya, bahkan tidak lagi berbicara dengannya.

Ayya merasa bingung dengan apa yang sedang terjadi. Awalnya, Ayya ikut abai seperti halnya sikap Fifi kepadanya. Tidak ada satupun yang mau mengklarifikasi pokok permasalahan yang terjadi. Setiap kali bertemu, keduanya spontan bersikap seperti orang asing, sok jual mahal, gengsi, dan merasa benar. Mereka bersikap seolah-olah tidak lagi saling kenal. Tidak ada lagi tegur sapa, namun yang ada hanya diam seribu bahasa.

Setelah beberapa bulan, Ayya mulai merasa bahwa hubungan mereka sudah tidak lagi sehat. Dia mulai menyadari bahwa perlu ada salah satu pihak yang mengalah. Dia mencoba untuk mendekati Fifi, mulai sering tersenyum dan menyapa saat bertemu, memberikan like pada tiap story di media sosial, menghubunginya lewat telepon dan pesan. Namun, Fifi tetap diam dan tidak merespon.

Namun, semua usaha yang dilakukan Ayya, seolah sia-sia. Ayya merasa sangat sedih, kesepian, terpuruk, dan terisolasi. Fifi tidak sedikit pun menghargai dan mengakui usahanya. Ayya merasa bahwa dia tidak melakukan kesalahan apa pun dan tidak tahu mengapa Fifi memperlakukannya seperti itu.

Dampak Silent Treatment

Melansir dari situs alodokter.com, bahwa orang yang mendapatkan perlakuan silent treatment dapat merasakan beberapa dampak. Di antaranya, kebingungan atau ketakutan, marah, selalu merasakan penolakan dan pengucilan, putus asa, self-esteem yang rendah, serta frustasi.

Jika perlakuan ini terjadi secara terus menerus, maka dampak tersebut dapat berkembang menjadi berbagai masalah kesehatan. Seperti fibromyalgia, gangguan makan, sindrom kelelahan kronis, kecemasan, hingga depresi.

Selain itu, masalah yang terus berlarut tanpa adanya penyelesaian, juga dapat menciptakan toxic relationship, kurangnya keintiman, komunikasi menjadi buruk, bahkan dapat berujung perpisahan. Akhirnya terjadilah gosthing.

Cara Mengatasi Perlakuan Silent Treatment ala Mubadalah

Cerita Ayya dan Fifi menunjukkan hubungan pertemanan yang tidak lagi sehat. Sikap mendiamkan yang telah Fifi lakukan, tentu mengganggu kesehatan emosional Ayya. Komunikasi dari pihak Ayya sebagai korban, tidak dapat menyelesaikan masalah. Fifi sebagai pelaku pun seharusnya menyadari dan segera menghentikan sikap yang ia berikan.

Ajaran Islam menekankan pentingnya kebaikan, komunikasi, dan menyelesaikan konflik dengan cara terhormat. Bukan dengan cara menyakiti atau bersikap mendiamkan yang pada akhirnya membawa dampak buruk bagi salah satu pihak.

Kita harus sadar, bahwa tiap individu mempunyai posisi yang sama (equal), sehingga berlakulah konsep mubadalah, yaitu kesalingan. Dengan saling menghormati, saling menolong, dan saling melindungi, hubungan pertemanan dapat menjadi lebih erat dan lebih baik.

Selain itu, kita juga akan lebih memahami dan menghormati adanya perbedaan satu sama lain. Kita dapat menciptakan lingkungan yang damai dan harmonis, mengurangi kemungkinan terjadinya konflik, dan meningkatkan toleransi dalam hubungan pertemanan. []

Tags: KesalinganMubadalahpersahabatanRelasiSilent Treatment
Ade Rosi Siti Zakiah

Ade Rosi Siti Zakiah

Mahasiswi Magister Studi Islam, Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Saat ini, sedang mengabdi di Pondok Pesantren Imam Ad-Damanhuri, Kota Malang.

Terkait Posts

Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID