Rabu, 28 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Tahapan Pemberian ASI di Balik Kisah Maulid Nabi

Secara tradisi, penduduk di perkotaan jazirah Arab yang memiliki bayi pada umumnya akan menitipkan anak mereka pada perempuan-perempuan yang menyusui di pedesaan. Pertimbangannya adalah alasan kesehatan dan lingkungan yang mendukung untuk tumbuh kembang bayi secara maksimal

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
24 Agustus 2024
in Featured, Keluarga
0
Pemberian ASI

Pemberian ASI

560
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada satuan tahun Hijriyah, saat ini kita semua telah memasuki bulan Rabiul Awal. Bulan dimana manusia agung dilahirkan dengan status yatim dari rahim seorang Ibu bernama Siti Aminah. Tulisan ini tidak akan menuliskan tentang bagaimana hukum memperingati kelahiran sosok mulia ini. Karena jawabannya masing-masing dari kita telah memiliki dan meyakininya.

Tulisan ini hanya ingin mengajak pembaca untuk melihat fenomena lain dari peristiwa kelahiran Nabi Muhammad Saw. Di mana hal itu sangat dekat dengan kita semua, terutama kaum ibu. Yakni fenomena perihal bagaiamana tahapan pemberian ASI (air susu ibu) kepada sang bayi.

Sudah menjadi pengetahuan khalayak umum dan tertulis di berbagai kitab sirah nabawiyah, bahwasanya setelah dilahirkan dan disusui oleh ibunya. Ada juga pendapat yang mengatakan tidak pernah sang ibu susui. Kanjeng Nabi juga disusukan kepada orang lain, yakni Tsuwaibah yang merupakan mantan budak dari Abu Lahab, dan Halimah bintu Abu Dzu’aib yang berasal dari pedalaman Bani Sa’ad.

Tradisi Arab

Secara tradisi, penduduk di perkotaan jazirah Arab yang memiliki bayi pada umumnya akan menitipkan anak mereka pada perempuan-perempuan yang menyusui di pedesaan. Pertimbangannya adalah alasan kesehatan dan lingkungan yang mendukung untuk tumbuh kembang bayi secara maksimal.

Ringkasnya, ada kondisi di mana kondisi tersebut menjadi pertimbangan orang tua yang memiliki bayi untuk tidak menyusukan langsung sang anak. Seperti yang para ibu di kota Makkah lakukan, termasuk ibunda Nabi Muhammad Saw. Kondisi ini sesungguhnya juga terjadi di setiap masa, termasuk saat ini.

Namun, pemahaman akan tahapan pemberian ASI beserta pertimbangan yang orang tua bayi lakukan tidak diketahui orang lain. Sehingga menimbulkan stigma-stigma negatif yang kerap menyudutkan posisi sang ibu. Padahal Nabi sendiri tidak selalu mendapatkan ASI langsung dari ibunya lho!

Tahapan Pemberian ASI

Setidaknya ada dua hal yang harus kita garisbawahi dalam isu ini. Pertama, bagaimana orang tua dapat memberikan ASI sebagai makanan terbaik bagi sang bayi. Dan kedua, dengan mempertimbangkan kondisi dan usaha yang telah kedua orang tua maksimalkan.

Semua orang tua pasti ingin memberikan yang terbaik bagi anaknya. Namun tidak sedikit kondisi yang membuat mereka tidak dapat melakukan apa yang dilakukan oleh orang kebanyakan. Oleh karena itu, cukup fokus pada kehidupan kita masing-masing. Kemudian hargai apa yang menjadi pilihan orang lain pula dalam membesarkan dan membersamai anak-anak yang mereka miliki.

Sebagaimana tahapan menyusui yang terdapat pada kisah kelahiran Kanjeng Nabi dan tertera pula pada Alquran, berikut tahapan-tahapan menyusui yang dapat para orang tua lakukan:

Pertama, menyusui bayi secara langsung oleh ibu bayi

Ini adalah tingkatan pertama dalam hal memberikan ASI kepada bayi. Sebagaimana dr. Tan Shot Yen sampaikan, bahwasanya setiap ibu yang melahirkan bayi, ia disertai pula oleh Tuhan anugerah untuk dapat menyusui. Dengan catatan ia mampu menyusui dengan baik dan mendapat dukungan untuk dapat melakukan hal tersebut.

Bagaimanapun, jumlah hormon oksitosin yang berfungsi untuk mensekresi air susu dapat terpengaruhi oleh kondisi sang ibu yang bahagia, nyaman, dan cukup istirahat. Hal ini senada dengan QS. Albaqarah ayat 233 yang artinya:

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian.”

Suami di sini adalah representasi dari orang-orang yang berada di sekitar sang ibu, jadi siapapun yang bersentuhan langsung dengan sang ibu, hendaknya memberikan dukungan yang baik selama proses menyusui, baik secara perkataan maupun tidakan. Karena bagaimanapun, nasib sang anak dalam menerima ASI yang sang ibu berikan tergantung dari bagaimana orang-orang sekitar memperlakukan sang ibu.

Kedua, disusukan kepada ibu menyusui yang lain

Menyusukan anak secara langsung adalah tahapan yang utama, namun tidak semua ibu dapat melakukannya sebagaimana yang ia harapkan. Ada ibu yang meninggal setelah melahirkan sang bayi. Ada ibu yang memiliki riwayat kesehatan tertentu yang tidak memungkinkan baginya untuk menyusui sang anak.

Selain itu, ada ibu yang tidak mendapatkan support system yang baik. Sehingga ASI-nya tidak dapat keluar dan mencukupi kebutuhan sang anak. Lalu ada ibu yang harus terpisah dengan sang anak karena harus bekerja di tempat yang jauh, dan lain sebagainya.

Jika telah demikian, maka bayi tetap bisa kita berikan ASI sebagai kebutuhannya dengan cara menyusukannya kepada ibu menyusui yang lain. Sebagaimana yang Kanjeng Nabi alami, tidak masalah jika kita juga menyusukan anak-anak kita pada perempuan lainnya yang sedang menyusui. Hal ini juga terdapat dalam Alquran pada surah yang sama (Albaqarah ayat 223):

“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.”

Redaksi kalimat pada ayat ini adalah kelanjutan dari redaksi pada pemaparan sebelumnya. Dengan kata lain, Alquran memperkenankan jika orang tua tidak mampu memberikan ASI langsung dari diri sendiri. Maka boleh menyusukan anaknya pada orang lain. Hingga perlu para orang tua perhatikan adalah untuk mencari alternatif ASI dari orang lain yang mungkin kita berikan pada anak jika hal-hal yang tidak terhindari terjadi.

Di era saat ini, sudah tersedia jasa layanan donor ASI yang dapat menyalurkan kebutuhan para orang tua yang membutuhkan. Bahkan keberadaan Posyandu yang salah satu fungsi teknisnya mengontrol kesehatan para ibu hamil juga dapat menjadi relasi yang baik bagi para ibu. Tujuannya untuk mendapatkan kemungkinan-kemungkinan mendapatkan para pendonor dari komunitas tersebut.

Ketiga, memberikan susu pengganti ASI

Tahapan pemberian ASI yang ketiga ini adalah jalan terakhir. Yakni jika tahapan pertama dan kedua tidak dapat kita realisasikan. Sebelum bertemu dengan Kanjeng Nabi, Halimah yang memiliki dua balita tidak memiliki ASI yang mencukupi di payudaranya. Karena kondisi ekonomi yang membuat air ASI-nya tidak lancar keluar.

Bahkan kambing yang menjadi sumber susu lainnya (ada yang mengatakan keledai) pun tidak menghasilkan air susu. Ini adalah isyarat, bahwa jika ada kondisi darurat dan indikasi medis tertentu maka diperbolehkan mengganti ASI dengan serupanya, seperti susu sapi, susu kambing, atau yang telah diformulasikan oleh para pakar.

Jika Alquran saja menolerir para Ibu yang tidak mampu memberikan ASI secara langsung, lantas mengapa kita memberikan stigma-stigma yang memperburuk keadaannya. Kita semua memiliki kondisi dan jalan hidup yang tak sama, tugas kita bukanlah menghakiminya dengan standar kita, melainkan menghargai dan tidak mencampuri keputusan yang mereka pilih. Semangat meng-ASI-I buat para Ibu semua, bagaiamanapun caranya. []

 

 

Tags: ASIGiziIbuislamMaulid NabisejarahStunting

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
This work is licensed under CC BY-ND 4.0
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

27 Januari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Seksualitas dalam Islam
Pernak-pernik

Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

25 Januari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

25 Januari 2026
Merusak Alam
Pernak-pernik

Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

25 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga
  • Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam
  • Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam
  • Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0