Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Tahapan Pemberian ASI di Balik Kisah Maulid Nabi

Secara tradisi, penduduk di perkotaan jazirah Arab yang memiliki bayi pada umumnya akan menitipkan anak mereka pada perempuan-perempuan yang menyusui di pedesaan. Pertimbangannya adalah alasan kesehatan dan lingkungan yang mendukung untuk tumbuh kembang bayi secara maksimal

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
24 Agustus 2024
in Featured, Keluarga
0
Pemberian ASI

Pemberian ASI

555
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada satuan tahun Hijriyah, saat ini kita semua telah memasuki bulan Rabiul Awal. Bulan dimana manusia agung dilahirkan dengan status yatim dari rahim seorang Ibu bernama Siti Aminah. Tulisan ini tidak akan menuliskan tentang bagaimana hukum memperingati kelahiran sosok mulia ini. Karena jawabannya masing-masing dari kita telah memiliki dan meyakininya.

Tulisan ini hanya ingin mengajak pembaca untuk melihat fenomena lain dari peristiwa kelahiran Nabi Muhammad Saw. Di mana hal itu sangat dekat dengan kita semua, terutama kaum ibu. Yakni fenomena perihal bagaiamana tahapan pemberian ASI (air susu ibu) kepada sang bayi.

Sudah menjadi pengetahuan khalayak umum dan tertulis di berbagai kitab sirah nabawiyah, bahwasanya setelah dilahirkan dan disusui oleh ibunya. Ada juga pendapat yang mengatakan tidak pernah sang ibu susui. Kanjeng Nabi juga disusukan kepada orang lain, yakni Tsuwaibah yang merupakan mantan budak dari Abu Lahab, dan Halimah bintu Abu Dzu’aib yang berasal dari pedalaman Bani Sa’ad.

Tradisi Arab

Secara tradisi, penduduk di perkotaan jazirah Arab yang memiliki bayi pada umumnya akan menitipkan anak mereka pada perempuan-perempuan yang menyusui di pedesaan. Pertimbangannya adalah alasan kesehatan dan lingkungan yang mendukung untuk tumbuh kembang bayi secara maksimal.

Ringkasnya, ada kondisi di mana kondisi tersebut menjadi pertimbangan orang tua yang memiliki bayi untuk tidak menyusukan langsung sang anak. Seperti yang para ibu di kota Makkah lakukan, termasuk ibunda Nabi Muhammad Saw. Kondisi ini sesungguhnya juga terjadi di setiap masa, termasuk saat ini.

Namun, pemahaman akan tahapan pemberian ASI beserta pertimbangan yang orang tua bayi lakukan tidak diketahui orang lain. Sehingga menimbulkan stigma-stigma negatif yang kerap menyudutkan posisi sang ibu. Padahal Nabi sendiri tidak selalu mendapatkan ASI langsung dari ibunya lho!

Tahapan Pemberian ASI

Setidaknya ada dua hal yang harus kita garisbawahi dalam isu ini. Pertama, bagaimana orang tua dapat memberikan ASI sebagai makanan terbaik bagi sang bayi. Dan kedua, dengan mempertimbangkan kondisi dan usaha yang telah kedua orang tua maksimalkan.

Semua orang tua pasti ingin memberikan yang terbaik bagi anaknya. Namun tidak sedikit kondisi yang membuat mereka tidak dapat melakukan apa yang dilakukan oleh orang kebanyakan. Oleh karena itu, cukup fokus pada kehidupan kita masing-masing. Kemudian hargai apa yang menjadi pilihan orang lain pula dalam membesarkan dan membersamai anak-anak yang mereka miliki.

Sebagaimana tahapan menyusui yang terdapat pada kisah kelahiran Kanjeng Nabi dan tertera pula pada Alquran, berikut tahapan-tahapan menyusui yang dapat para orang tua lakukan:

Pertama, menyusui bayi secara langsung oleh ibu bayi

Ini adalah tingkatan pertama dalam hal memberikan ASI kepada bayi. Sebagaimana dr. Tan Shot Yen sampaikan, bahwasanya setiap ibu yang melahirkan bayi, ia disertai pula oleh Tuhan anugerah untuk dapat menyusui. Dengan catatan ia mampu menyusui dengan baik dan mendapat dukungan untuk dapat melakukan hal tersebut.

Bagaimanapun, jumlah hormon oksitosin yang berfungsi untuk mensekresi air susu dapat terpengaruhi oleh kondisi sang ibu yang bahagia, nyaman, dan cukup istirahat. Hal ini senada dengan QS. Albaqarah ayat 233 yang artinya:

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian.”

Suami di sini adalah representasi dari orang-orang yang berada di sekitar sang ibu, jadi siapapun yang bersentuhan langsung dengan sang ibu, hendaknya memberikan dukungan yang baik selama proses menyusui, baik secara perkataan maupun tidakan. Karena bagaimanapun, nasib sang anak dalam menerima ASI yang sang ibu berikan tergantung dari bagaimana orang-orang sekitar memperlakukan sang ibu.

Kedua, disusukan kepada ibu menyusui yang lain

Menyusukan anak secara langsung adalah tahapan yang utama, namun tidak semua ibu dapat melakukannya sebagaimana yang ia harapkan. Ada ibu yang meninggal setelah melahirkan sang bayi. Ada ibu yang memiliki riwayat kesehatan tertentu yang tidak memungkinkan baginya untuk menyusui sang anak.

Selain itu, ada ibu yang tidak mendapatkan support system yang baik. Sehingga ASI-nya tidak dapat keluar dan mencukupi kebutuhan sang anak. Lalu ada ibu yang harus terpisah dengan sang anak karena harus bekerja di tempat yang jauh, dan lain sebagainya.

Jika telah demikian, maka bayi tetap bisa kita berikan ASI sebagai kebutuhannya dengan cara menyusukannya kepada ibu menyusui yang lain. Sebagaimana yang Kanjeng Nabi alami, tidak masalah jika kita juga menyusukan anak-anak kita pada perempuan lainnya yang sedang menyusui. Hal ini juga terdapat dalam Alquran pada surah yang sama (Albaqarah ayat 223):

“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.”

Redaksi kalimat pada ayat ini adalah kelanjutan dari redaksi pada pemaparan sebelumnya. Dengan kata lain, Alquran memperkenankan jika orang tua tidak mampu memberikan ASI langsung dari diri sendiri. Maka boleh menyusukan anaknya pada orang lain. Hingga perlu para orang tua perhatikan adalah untuk mencari alternatif ASI dari orang lain yang mungkin kita berikan pada anak jika hal-hal yang tidak terhindari terjadi.

Di era saat ini, sudah tersedia jasa layanan donor ASI yang dapat menyalurkan kebutuhan para orang tua yang membutuhkan. Bahkan keberadaan Posyandu yang salah satu fungsi teknisnya mengontrol kesehatan para ibu hamil juga dapat menjadi relasi yang baik bagi para ibu. Tujuannya untuk mendapatkan kemungkinan-kemungkinan mendapatkan para pendonor dari komunitas tersebut.

Ketiga, memberikan susu pengganti ASI

Tahapan pemberian ASI yang ketiga ini adalah jalan terakhir. Yakni jika tahapan pertama dan kedua tidak dapat kita realisasikan. Sebelum bertemu dengan Kanjeng Nabi, Halimah yang memiliki dua balita tidak memiliki ASI yang mencukupi di payudaranya. Karena kondisi ekonomi yang membuat air ASI-nya tidak lancar keluar.

Bahkan kambing yang menjadi sumber susu lainnya (ada yang mengatakan keledai) pun tidak menghasilkan air susu. Ini adalah isyarat, bahwa jika ada kondisi darurat dan indikasi medis tertentu maka diperbolehkan mengganti ASI dengan serupanya, seperti susu sapi, susu kambing, atau yang telah diformulasikan oleh para pakar.

Jika Alquran saja menolerir para Ibu yang tidak mampu memberikan ASI secara langsung, lantas mengapa kita memberikan stigma-stigma yang memperburuk keadaannya. Kita semua memiliki kondisi dan jalan hidup yang tak sama, tugas kita bukanlah menghakiminya dengan standar kita, melainkan menghargai dan tidak mencampuri keputusan yang mereka pilih. Semangat meng-ASI-I buat para Ibu semua, bagaiamanapun caranya. []

 

 

Tags: ASIGiziIbuislamMaulid NabisejarahStunting
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru
  • Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam
  • Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID