Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Tahapan Pemberian ASI di Balik Kisah Maulid Nabi

Secara tradisi, penduduk di perkotaan jazirah Arab yang memiliki bayi pada umumnya akan menitipkan anak mereka pada perempuan-perempuan yang menyusui di pedesaan. Pertimbangannya adalah alasan kesehatan dan lingkungan yang mendukung untuk tumbuh kembang bayi secara maksimal

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
24 Agustus 2024
in Featured, Keluarga
A A
0
Pemberian ASI

Pemberian ASI

11
SHARES
563
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada satuan tahun Hijriyah, saat ini kita semua telah memasuki bulan Rabiul Awal. Bulan dimana manusia agung dilahirkan dengan status yatim dari rahim seorang Ibu bernama Siti Aminah. Tulisan ini tidak akan menuliskan tentang bagaimana hukum memperingati kelahiran sosok mulia ini. Karena jawabannya masing-masing dari kita telah memiliki dan meyakininya.

Tulisan ini hanya ingin mengajak pembaca untuk melihat fenomena lain dari peristiwa kelahiran Nabi Muhammad Saw. Di mana hal itu sangat dekat dengan kita semua, terutama kaum ibu. Yakni fenomena perihal bagaiamana tahapan pemberian ASI (air susu ibu) kepada sang bayi.

Sudah menjadi pengetahuan khalayak umum dan tertulis di berbagai kitab sirah nabawiyah, bahwasanya setelah dilahirkan dan disusui oleh ibunya. Ada juga pendapat yang mengatakan tidak pernah sang ibu susui. Kanjeng Nabi juga disusukan kepada orang lain, yakni Tsuwaibah yang merupakan mantan budak dari Abu Lahab, dan Halimah bintu Abu Dzu’aib yang berasal dari pedalaman Bani Sa’ad.

Tradisi Arab

Secara tradisi, penduduk di perkotaan jazirah Arab yang memiliki bayi pada umumnya akan menitipkan anak mereka pada perempuan-perempuan yang menyusui di pedesaan. Pertimbangannya adalah alasan kesehatan dan lingkungan yang mendukung untuk tumbuh kembang bayi secara maksimal.

Ringkasnya, ada kondisi di mana kondisi tersebut menjadi pertimbangan orang tua yang memiliki bayi untuk tidak menyusukan langsung sang anak. Seperti yang para ibu di kota Makkah lakukan, termasuk ibunda Nabi Muhammad Saw. Kondisi ini sesungguhnya juga terjadi di setiap masa, termasuk saat ini.

Namun, pemahaman akan tahapan pemberian ASI beserta pertimbangan yang orang tua bayi lakukan tidak diketahui orang lain. Sehingga menimbulkan stigma-stigma negatif yang kerap menyudutkan posisi sang ibu. Padahal Nabi sendiri tidak selalu mendapatkan ASI langsung dari ibunya lho!

Tahapan Pemberian ASI

Setidaknya ada dua hal yang harus kita garisbawahi dalam isu ini. Pertama, bagaimana orang tua dapat memberikan ASI sebagai makanan terbaik bagi sang bayi. Dan kedua, dengan mempertimbangkan kondisi dan usaha yang telah kedua orang tua maksimalkan.

Semua orang tua pasti ingin memberikan yang terbaik bagi anaknya. Namun tidak sedikit kondisi yang membuat mereka tidak dapat melakukan apa yang dilakukan oleh orang kebanyakan. Oleh karena itu, cukup fokus pada kehidupan kita masing-masing. Kemudian hargai apa yang menjadi pilihan orang lain pula dalam membesarkan dan membersamai anak-anak yang mereka miliki.

Sebagaimana tahapan menyusui yang terdapat pada kisah kelahiran Kanjeng Nabi dan tertera pula pada Alquran, berikut tahapan-tahapan menyusui yang dapat para orang tua lakukan:

Pertama, menyusui bayi secara langsung oleh ibu bayi

Ini adalah tingkatan pertama dalam hal memberikan ASI kepada bayi. Sebagaimana dr. Tan Shot Yen sampaikan, bahwasanya setiap ibu yang melahirkan bayi, ia disertai pula oleh Tuhan anugerah untuk dapat menyusui. Dengan catatan ia mampu menyusui dengan baik dan mendapat dukungan untuk dapat melakukan hal tersebut.

Bagaimanapun, jumlah hormon oksitosin yang berfungsi untuk mensekresi air susu dapat terpengaruhi oleh kondisi sang ibu yang bahagia, nyaman, dan cukup istirahat. Hal ini senada dengan QS. Albaqarah ayat 233 yang artinya:

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian.”

Suami di sini adalah representasi dari orang-orang yang berada di sekitar sang ibu, jadi siapapun yang bersentuhan langsung dengan sang ibu, hendaknya memberikan dukungan yang baik selama proses menyusui, baik secara perkataan maupun tidakan. Karena bagaimanapun, nasib sang anak dalam menerima ASI yang sang ibu berikan tergantung dari bagaimana orang-orang sekitar memperlakukan sang ibu.

Kedua, disusukan kepada ibu menyusui yang lain

Menyusukan anak secara langsung adalah tahapan yang utama, namun tidak semua ibu dapat melakukannya sebagaimana yang ia harapkan. Ada ibu yang meninggal setelah melahirkan sang bayi. Ada ibu yang memiliki riwayat kesehatan tertentu yang tidak memungkinkan baginya untuk menyusui sang anak.

Selain itu, ada ibu yang tidak mendapatkan support system yang baik. Sehingga ASI-nya tidak dapat keluar dan mencukupi kebutuhan sang anak. Lalu ada ibu yang harus terpisah dengan sang anak karena harus bekerja di tempat yang jauh, dan lain sebagainya.

Jika telah demikian, maka bayi tetap bisa kita berikan ASI sebagai kebutuhannya dengan cara menyusukannya kepada ibu menyusui yang lain. Sebagaimana yang Kanjeng Nabi alami, tidak masalah jika kita juga menyusukan anak-anak kita pada perempuan lainnya yang sedang menyusui. Hal ini juga terdapat dalam Alquran pada surah yang sama (Albaqarah ayat 223):

“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.”

Redaksi kalimat pada ayat ini adalah kelanjutan dari redaksi pada pemaparan sebelumnya. Dengan kata lain, Alquran memperkenankan jika orang tua tidak mampu memberikan ASI langsung dari diri sendiri. Maka boleh menyusukan anaknya pada orang lain. Hingga perlu para orang tua perhatikan adalah untuk mencari alternatif ASI dari orang lain yang mungkin kita berikan pada anak jika hal-hal yang tidak terhindari terjadi.

Di era saat ini, sudah tersedia jasa layanan donor ASI yang dapat menyalurkan kebutuhan para orang tua yang membutuhkan. Bahkan keberadaan Posyandu yang salah satu fungsi teknisnya mengontrol kesehatan para ibu hamil juga dapat menjadi relasi yang baik bagi para ibu. Tujuannya untuk mendapatkan kemungkinan-kemungkinan mendapatkan para pendonor dari komunitas tersebut.

Ketiga, memberikan susu pengganti ASI

Tahapan pemberian ASI yang ketiga ini adalah jalan terakhir. Yakni jika tahapan pertama dan kedua tidak dapat kita realisasikan. Sebelum bertemu dengan Kanjeng Nabi, Halimah yang memiliki dua balita tidak memiliki ASI yang mencukupi di payudaranya. Karena kondisi ekonomi yang membuat air ASI-nya tidak lancar keluar.

Bahkan kambing yang menjadi sumber susu lainnya (ada yang mengatakan keledai) pun tidak menghasilkan air susu. Ini adalah isyarat, bahwa jika ada kondisi darurat dan indikasi medis tertentu maka diperbolehkan mengganti ASI dengan serupanya, seperti susu sapi, susu kambing, atau yang telah diformulasikan oleh para pakar.

Jika Alquran saja menolerir para Ibu yang tidak mampu memberikan ASI secara langsung, lantas mengapa kita memberikan stigma-stigma yang memperburuk keadaannya. Kita semua memiliki kondisi dan jalan hidup yang tak sama, tugas kita bukanlah menghakiminya dengan standar kita, melainkan menghargai dan tidak mencampuri keputusan yang mereka pilih. Semangat meng-ASI-I buat para Ibu semua, bagaiamanapun caranya. []

 

 

Tags: ASIGiziIbuislamMaulid NabisejarahStunting
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mubadalah akan Gelar Stand Up Comedy Workshop Bersama Sakdiyah Ma’ruf

Next Post

Anak dalam Posisi Relasi di Keluarga

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Next Post
relasi anak

Anak dalam Posisi Relasi di Keluarga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0