Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa sebagai momen kebahagiaan, tidak ada yang melarang untuk mengadakan hiburan saat walimatul ursy.
Jika merujuk dari kisah Nabi Saw, maka sebetulnya tidak ada larangan hiburan saat menggelar walimatul ursy. Di masa Nabi Saw, Nyai Badriyah mengungkapkan, hiburan saat walimah adalah dengan tabuhan gendang.
Di masa kini, kata dia tentu jenis hiburan bisa berkembang. Karena yang penting tidak mengandung unsur maksiat dan membuat orang lupa diri dan lupa Allah.
Hadirilah saat Ada Walimatul Ursy
Nyai Badriyah juga menyampaikan bahwa bagi yang diundang tidak ada uzur (halangan) atau bahkan jika ada dua undangan walimah disaat yang sama, seseorang harus mengutamakan yang terdekat dari rumahnya atau hubungannya.
Jika kedekatannya sama, maka kehadiran diutamakan pada yang mengundang terlebih dahulu.
Demikian pernah Nabi Saw jelaskan dalam hadits riwayat Abu Dawud.
“Kala sedang puasa pun, menghadiri walimah tetap memerintahkannya tanpa harus membatalkan puasa. Jika suatu saat seseorang ingin mengajak orang lain yang tidak dapat undangan untuk ikut hadir, maka yang bersangkutan meski meminta izin.”
Demikian yang pernah Nabi Saw lakukan. Hal ini untuk menjaga dan memastikan bahwa tuan rumah merasa nyaman dan tidak terbebani dengan tambahan tamu yang hadir.
Walimatul Ursy dalam Islam
Tata cara walimatul ursy dalam Islam memadukan hablum minallah dan hablum minannas secara selaras.
Momen kebahagiaan perlu membaginya tanpa berlebihan dan membebani diri, serta tanpa menyakiti si miskin.
Dengan doa dan sedekah walimah, pernikahan akan penuh berkah dan terhindar dari malapetaka.
Karena itu, tak selayaknya merusak walimah dengan penyelanggaraan yang menjurus pada kemaksiatan. (Rul)