• Login
  • Register
Minggu, 6 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Ternyata Melamar Perempuan dengan Sindiran Boleh, Lho!

Surah Al Baqarah ayat 235 merupakan ayat yang menjelaskan mengenai melamar perempuan dengan cara sindiran

Khoniq Nur Afiah Khoniq Nur Afiah
25/07/2023
in Hikmah
0
Melamar Perempuan dengan Sindiran

Melamar Perempuan dengan Sindiran

2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tulisan ini lahir dari sebuah majelis ngaji tafsir tematik yang membahas tentang lamaran. Sebelum mendapat materi tentang lamaran dalam ngaji tersebut, saya pribadi juga hanya mengetahui bahwa tradisi lamaran pasti dilakukan dengan cara lugas dan jelas. Karena lamaran adalah moment seorang laki-laki meminta ijin untuk mengajak menikah pada perempuan pilihannya.

Ternyata, lamaran tidak selalu kita lakukan dengan lugas dan jelas. Lamaran juga bisa dan tidak berdosa jika melakukannya dengan sindiran. Tetapi tentu ada beberapa syarat-syarat untuk bisa melakukan lamaran dengan sindiran. Surah Al Baqarah ayat 235 merupakan ayat yang menjelaskan mengenai melamar perempuan dengan cara sindiran:

Wa lā junāhā ‘alaikum fīmā arraḍtum bihi min khiṭbati al-Nisā’i aw aknantum fī anfusikum, alimallāhu annakum satażkurūnahunna wa lākin lā tuwā’idūhunna sirran illā antaqūlū qaulan ma’rūfā, wa lā ta’zimū uqdatan nikāḥi ḥattā yablugha al-Kitābu ajalah, wa’lamū annallāha ya’lamumā fī anfusikum fakhżarūh, wa’lamū annallāha ghafūrun ḥalīm.

Artinya “Dan tidak dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginanmu) dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebutnyebut kepada mereka. Tetapi, janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa iddahnya. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Dan, ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.”

Meminang Perempuan dengan Sindiran

Ayat di atas merupakan ayat yang berbicara soal meminang perempuan dengan sindiran. Dalam kitab tafsir ahkam menjelaskan bahwa kata ‘arrada-yu’arridu-ta’rid adalah persamaan kata dari auma’a-yumi’u-im’lawwaha-yulawwihu-talwihan dan lawan katanya adalah sarraha-yusarihu-tasrih. Artinya menyampaikan sesuatu pada hadirin menggunakan isyarat, sehingga tidak lugas atau menggunakan kiasan.

Baca Juga:

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

Melihat Istri Marah, Benarkah Suami Cukup Berdiam dan Sabar agar Berpahala?

Dalam penjelasan tafsir ahkam juga mengatakan bahwa Ibn Manzur dalam lisan Arab ‘arrada bi al-Syai’ artinya adalah tidak menjelaskan sesuatu. Ta’rid adalam lawan kata tasrih Al-Ma’arid yang berarti mengeluarkan sesuatu dari sesuatu. Sehingga, ta’rid atau khitbah adalah menyampaikan lamaran dengan cara kiasan atau tidak lugas.

Adapun contohnya melamar dengan kiasan adalah dengan kalimat ini “kamu cantik sekali, sepertinya kita bisa melewati sebuah jalan kebaikan dengan cara bersama-sama dan hariku akan selalu berwarna dengan keindahan wajahmu. Tugasku hanya menyampaikan dan segala keputusan ada pada dirimu.”

Namun adalah syarat yang harus kita patuhi. Yakni melamar dengan cara sindiran hanya boleh dilakukan kepada perempuan yang sedang pada masa iddah. Artinya tidak semua perempuan dapat laki-laki lamar dengan cara sindiran.

Cara tersebut memiliki tujuan untuk menjaga hati perempuan, sebab takut menyinggung hati seorang perempuan yang sedang bersedih akibat ditinggal suaminya. Sehingga hukumnya tidak dosa melamar seorang perempuan yang sedang iddah asal dengan bahasa kiasan, tidak frontal dan tidak lugas.

Menggunakan Bahasa yang Sopan

Selain itu, bahasa yang digunakan tentunya harus sopan dan santun. Melamar perempuan dengan sindiran ini mungkin jika di bahasa sesuai tren hari ini bisa menjadi menjadi ‘melamar perempuan dengan kode’.

Mualif dari tafsir Ahkam juga menjelaskan bahwa pentingnya seorang laki-laki yang hendak menikahi seorang perempuan yang sedang iddah harus memiliki kesabaran.

Kuatkan niat untuk melamar hingga menikahinya perempuan pilihannya yang dilamar pada saat sedang iddah. Sehingga, cukup Allah yang tahu bahwa ada niat baik yang ada dalam hati seoarang laki-laki. Yaitu berupa niat untuk menikahi seorang yang sedang iddah serta prosesi akad nikah hanya boleh laki-laki lakukan setelah selesainya masa iddah sang perempuan.

Syariat Islam Hadir Membawa Kemaslahatan

Melamar perempuan dengan cara sindiran yang telah saya uraikan di atas adalah salah satu bukti mengistimewakan perempuan dengan cara menjaga hati. Karena perempuan berhak mendapatkan kasih sayang, dan setiap perempuan berhak atas perlindungan. Atmosfir rahmatalil’alamin memang sudah seharusnya menyelubungidan membalut setiap ketetapan.

Pembahasan mengenai melamar perempuan dengan sindiran juga mengingatkan kembali pentingnya menjaga dan menyayangi sesama khususnya perempuan. Perempuan sebagai makhluk Allah yang juga berhak atas kasih sayang dan perlindungan.

Selain itu juga mengingatkan bahwa syariat Islam hadir membawa kemaslahatan bukan membawa kesulitan untuk para umatnya. Sehingga sudah semestinya kita mewarnai hari-hari dengan saling menyayangi pada sesama dan menghilangkan kebencian pada sesama. Semoga kita semua senantiasa selalu mendapatkan pertolongan dari Allah dan bisa mengambil setiap hikmah pada setiap kejadian yang ada. Sekian. []

 

Tags: KhitbahLamaranMelamarMerebut Tafsirperkawinan
Khoniq Nur Afiah

Khoniq Nur Afiah

Santri di Pondok Pesantren Al Munawwir Komplek R2. Tertarik dengan isu-isu perempuan dan milenial.

Terkait Posts

Bekerja adalah bagian dari Ibadah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
Bekerja

Jangan Malu Bekerja

5 Juli 2025
Bekerja dalam islam

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

5 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gerakan KUPI

    Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bekerja itu Ibadah
  • Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi
  • Jangan Malu Bekerja
  • Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID