Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Ternyata Melamar Perempuan dengan Sindiran Boleh, Lho!

Surah Al Baqarah ayat 235 merupakan ayat yang menjelaskan mengenai melamar perempuan dengan cara sindiran

Khoniq Nur Afiah by Khoniq Nur Afiah
25 Juli 2023
in Hikmah
A A
0
Melamar Perempuan dengan Sindiran

Melamar Perempuan dengan Sindiran

45
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tulisan ini lahir dari sebuah majelis ngaji tafsir tematik yang membahas tentang lamaran. Sebelum mendapat materi tentang lamaran dalam ngaji tersebut, saya pribadi juga hanya mengetahui bahwa tradisi lamaran pasti dilakukan dengan cara lugas dan jelas. Karena lamaran adalah moment seorang laki-laki meminta ijin untuk mengajak menikah pada perempuan pilihannya.

Ternyata, lamaran tidak selalu kita lakukan dengan lugas dan jelas. Lamaran juga bisa dan tidak berdosa jika melakukannya dengan sindiran. Tetapi tentu ada beberapa syarat-syarat untuk bisa melakukan lamaran dengan sindiran. Surah Al Baqarah ayat 235 merupakan ayat yang menjelaskan mengenai melamar perempuan dengan cara sindiran:

Wa lā junāhā ‘alaikum fīmā arraḍtum bihi min khiṭbati al-Nisā’i aw aknantum fī anfusikum, alimallāhu annakum satażkurūnahunna wa lākin lā tuwā’idūhunna sirran illā antaqūlū qaulan ma’rūfā, wa lā ta’zimū uqdatan nikāḥi ḥattā yablugha al-Kitābu ajalah, wa’lamū annallāha ya’lamumā fī anfusikum fakhżarūh, wa’lamū annallāha ghafūrun ḥalīm.

Artinya “Dan tidak dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginanmu) dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebutnyebut kepada mereka. Tetapi, janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa iddahnya. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Dan, ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.”

Meminang Perempuan dengan Sindiran

Ayat di atas merupakan ayat yang berbicara soal meminang perempuan dengan sindiran. Dalam kitab tafsir ahkam menjelaskan bahwa kata ‘arrada-yu’arridu-ta’rid adalah persamaan kata dari auma’a-yumi’u-im’lawwaha-yulawwihu-talwihan dan lawan katanya adalah sarraha-yusarihu-tasrih. Artinya menyampaikan sesuatu pada hadirin menggunakan isyarat, sehingga tidak lugas atau menggunakan kiasan.

Dalam penjelasan tafsir ahkam juga mengatakan bahwa Ibn Manzur dalam lisan Arab ‘arrada bi al-Syai’ artinya adalah tidak menjelaskan sesuatu. Ta’rid adalam lawan kata tasrih Al-Ma’arid yang berarti mengeluarkan sesuatu dari sesuatu. Sehingga, ta’rid atau khitbah adalah menyampaikan lamaran dengan cara kiasan atau tidak lugas.

Adapun contohnya melamar dengan kiasan adalah dengan kalimat ini “kamu cantik sekali, sepertinya kita bisa melewati sebuah jalan kebaikan dengan cara bersama-sama dan hariku akan selalu berwarna dengan keindahan wajahmu. Tugasku hanya menyampaikan dan segala keputusan ada pada dirimu.”

Namun adalah syarat yang harus kita patuhi. Yakni melamar dengan cara sindiran hanya boleh dilakukan kepada perempuan yang sedang pada masa iddah. Artinya tidak semua perempuan dapat laki-laki lamar dengan cara sindiran.

Cara tersebut memiliki tujuan untuk menjaga hati perempuan, sebab takut menyinggung hati seorang perempuan yang sedang bersedih akibat ditinggal suaminya. Sehingga hukumnya tidak dosa melamar seorang perempuan yang sedang iddah asal dengan bahasa kiasan, tidak frontal dan tidak lugas.

Menggunakan Bahasa yang Sopan

Selain itu, bahasa yang digunakan tentunya harus sopan dan santun. Melamar perempuan dengan sindiran ini mungkin jika di bahasa sesuai tren hari ini bisa menjadi menjadi ‘melamar perempuan dengan kode’.

Mualif dari tafsir Ahkam juga menjelaskan bahwa pentingnya seorang laki-laki yang hendak menikahi seorang perempuan yang sedang iddah harus memiliki kesabaran.

Kuatkan niat untuk melamar hingga menikahinya perempuan pilihannya yang dilamar pada saat sedang iddah. Sehingga, cukup Allah yang tahu bahwa ada niat baik yang ada dalam hati seoarang laki-laki. Yaitu berupa niat untuk menikahi seorang yang sedang iddah serta prosesi akad nikah hanya boleh laki-laki lakukan setelah selesainya masa iddah sang perempuan.

Syariat Islam Hadir Membawa Kemaslahatan

Melamar perempuan dengan cara sindiran yang telah saya uraikan di atas adalah salah satu bukti mengistimewakan perempuan dengan cara menjaga hati. Karena perempuan berhak mendapatkan kasih sayang, dan setiap perempuan berhak atas perlindungan. Atmosfir rahmatalil’alamin memang sudah seharusnya menyelubungidan membalut setiap ketetapan.

Pembahasan mengenai melamar perempuan dengan sindiran juga mengingatkan kembali pentingnya menjaga dan menyayangi sesama khususnya perempuan. Perempuan sebagai makhluk Allah yang juga berhak atas kasih sayang dan perlindungan.

Selain itu juga mengingatkan bahwa syariat Islam hadir membawa kemaslahatan bukan membawa kesulitan untuk para umatnya. Sehingga sudah semestinya kita mewarnai hari-hari dengan saling menyayangi pada sesama dan menghilangkan kebencian pada sesama. Semoga kita semua senantiasa selalu mendapatkan pertolongan dari Allah dan bisa mengambil setiap hikmah pada setiap kejadian yang ada. Sekian. []

 

Tags: KhitbahLamaranMelamarMerebut Tafsirperkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bolehkah Perceraian dalam Islam?

Next Post

Pentingnya Mendukung Anak Perempuan Berpendidikan Tinggi di Desa Paniis

Khoniq Nur Afiah

Khoniq Nur Afiah

Santri di Pondok Pesantren Al Munawwir Komplek R2. Tertarik dengan isu-isu perempuan dan milenial.

Related Posts

Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Kesepiaan
Keluarga

Mengapa Kesepian Bisa Hadir dalam Pernikahan?

6 Juli 2026
Makna Iddah
Keluarga

Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

4 Juli 2026
Memaknai Mahar
Keluarga

Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

2 Juli 2026
Sebelum Harimu Bersamanya
Buku

Buku “Sebelum Harimu Bersamanya”: Sebuah Panduan Sebelum Menikah

17 Juni 2026
Bulan Suro
Featured

Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

12 Juni 2026
Next Post
Pendidikan Anak

Pentingnya Mendukung Anak Perempuan Berpendidikan Tinggi di Desa Paniis

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0