• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Tetaplah Shalat Meskipun Saat Jadi Mempelai (1)

Sebetulnya keadaan ini, menurut Bu Nyai Badriyah, bisa mensiasatinya. Bagi pengantin yang menjadi mempelai seharian (biasanya resepsi di rumah), pengantin bisa menjama’ Shalat Dzuhur dan Ashar dengan jama’ ta’khir di sore hari

Redaksi Redaksi
14/08/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
mempelai

mempelai

226
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa shalat adalah kewajiban setiap muslim yang tidak bisa gugur dalam keadaan apapun, termasuk saat menjadi mempelai sekalipun.

Saat menjadi mempelai, kata Bu Nyai Badriyah, bukanlah sebuah udzur yang membebaskan seorang muslim dari kewajiban shalat.

Bahkan idealnya, Bu Nyai Badriyah memaparkan, shalat saat menjadi pengantin bisa melakukannya dengan khusyu’ sebagai bentuk ketaatan seorang hamba dan sebagai wujud rasa syukur atas anugerah jodoh yang Allah berikan.

Namun keadaan yang sering membuat mempelai kesulitan untuk menjalankan shalat tepat pada waktunya.

Misalnya, Bu Nyai Badriyah mencontohkan, jika menggelar resepsi mulai pukul 11.00 s/d pukul 14.00, maka Shalat Dzuhurnya bisa tertinggal karena belum selesai mencopot pakaian dan membersihkan make-upnya, waktu Ashar sudah tiba.

Baca Juga:

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

Begitu juga jika menggelar resepsi malam hari, maka Shalat Maghribnya tidak bisa tepat waktu karena pengantin sudah meriasnya sejak pukul 16.00 sore.

Lebih lanjut, jika menggelar resepsi di rumah mulai pagi hingga malam hari malah bisa membuat Shalat Dzuhur, Ashar, dan Maghrib terabaikan.

Shalat Bisa di Jama’

Sebetulnya keadaan ini, menurut Bu Nyai Badriyah, bisa mensiasatinya. Bagi pengantin yang menjadi mempelai seharian (biasanya resepsi di rumah), pengantin bisa menjama’ Shalat Dzuhur dan Ashar dengan jama’ ta’khir di sore hari.

Setelah Maghrib tiba, pengantin segera bisa melakukan Shalat Maghrib, baru kembali ke pelaminan. Shalat Isya bisa menunaikannya setelah acara selesai.

Bagi pengantin yang melakukan rias sore hari, ia bisa berwudu sebelum meriasnya.

Dan ketika Maghrib tiba ia segera menunaikan shalat Maghrib sebelum memasuki pelaminan.

Bila acaranya pagi sampai siang, mempelai bisa segera Shalat Dzuhur begitu acara selesai.

Tidak perlu menjama’ ta’khir Shalat Dzuhur di waktu Ashar.

Namun dalam situasi yang mendesak, shalat jama’ bisa ditempuh sebagai solusi alternatif mengatasi kesulitan daripada meninggalkan shalat sama sekali. (Rul)

Tags: islamistrimempelaimenikahmenjadimeskiNikahpengantinpernikahanshalatsuamitetap
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version