• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Tetaplah Shalat Meskipun Saat Jadi Mempelai (1)

Sebetulnya keadaan ini, menurut Bu Nyai Badriyah, bisa mensiasatinya. Bagi pengantin yang menjadi mempelai seharian (biasanya resepsi di rumah), pengantin bisa menjama’ Shalat Dzuhur dan Ashar dengan jama’ ta’khir di sore hari

Redaksi Redaksi
14/08/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
mempelai

mempelai

226
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa shalat adalah kewajiban setiap muslim yang tidak bisa gugur dalam keadaan apapun, termasuk saat menjadi mempelai sekalipun.

Saat menjadi mempelai, kata Bu Nyai Badriyah, bukanlah sebuah udzur yang membebaskan seorang muslim dari kewajiban shalat.

Bahkan idealnya, Bu Nyai Badriyah memaparkan, shalat saat menjadi pengantin bisa melakukannya dengan khusyu’ sebagai bentuk ketaatan seorang hamba dan sebagai wujud rasa syukur atas anugerah jodoh yang Allah berikan.

Namun keadaan yang sering membuat mempelai kesulitan untuk menjalankan shalat tepat pada waktunya.

Misalnya, Bu Nyai Badriyah mencontohkan, jika menggelar resepsi mulai pukul 11.00 s/d pukul 14.00, maka Shalat Dzuhurnya bisa tertinggal karena belum selesai mencopot pakaian dan membersihkan make-upnya, waktu Ashar sudah tiba.

Baca Juga:

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Begitu juga jika menggelar resepsi malam hari, maka Shalat Maghribnya tidak bisa tepat waktu karena pengantin sudah meriasnya sejak pukul 16.00 sore.

Lebih lanjut, jika menggelar resepsi di rumah mulai pagi hingga malam hari malah bisa membuat Shalat Dzuhur, Ashar, dan Maghrib terabaikan.

Shalat Bisa di Jama’

Sebetulnya keadaan ini, menurut Bu Nyai Badriyah, bisa mensiasatinya. Bagi pengantin yang menjadi mempelai seharian (biasanya resepsi di rumah), pengantin bisa menjama’ Shalat Dzuhur dan Ashar dengan jama’ ta’khir di sore hari.

Setelah Maghrib tiba, pengantin segera bisa melakukan Shalat Maghrib, baru kembali ke pelaminan. Shalat Isya bisa menunaikannya setelah acara selesai.

Bagi pengantin yang melakukan rias sore hari, ia bisa berwudu sebelum meriasnya.

Dan ketika Maghrib tiba ia segera menunaikan shalat Maghrib sebelum memasuki pelaminan.

Bila acaranya pagi sampai siang, mempelai bisa segera Shalat Dzuhur begitu acara selesai.

Tidak perlu menjama’ ta’khir Shalat Dzuhur di waktu Ashar.

Namun dalam situasi yang mendesak, shalat jama’ bisa ditempuh sebagai solusi alternatif mengatasi kesulitan daripada meninggalkan shalat sama sekali. (Rul)

Tags: islamistrimempelaimenikahmenjadimeskiNikahpengantinpernikahanshalatsuamitetap
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Isu Iklim

    Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID