Mubadalah.id – Dalam fikih, ayat dan hadits tentang kewajiban nafkah hanya kepada orang dewasa, ayah dan atau ibu. Seperti QS. al-Baqarah: 233 dan hadits tentang Hindun ra. (Shahih al-Bukhari, No. 2250).
Mayoritas ulama fikih mewajibkan nafkah seseorang secara berurut kepada ayahnya, lalu kakeknya, lalu ibunya. Kecuali dalam mazhab Maliki, kewajiban nafkah hanya terbatas pada ayah, tidak pada kakek dan ibu.
Sementara Ibn Hazm al-Zhahiri (w. 456 H/1064 M) lebih fleksibel dan menyeluruh, bahwa setiap orang, laki-laki maupun perempuan, setelah selesai dengan kebutuhannya. Maka ia wajib menafkahi secara berurut kepada seluruh ayah dan kakeknya, serta anak dan cucunya, sesuai kemampuan dan kebutuhan.
Penjelasan ini, untuk menegaskan hal di atas, bahwa anak-anak di bawah umur itu harus orang tua berikan nafkah. Bukan anak yang menafkahi orang tua. Sehingga, mereka tidak termasuk orang yang memiliki beban oleh fikih untuk bekerja mencari nafkah.
“Dari Aisyah ra., bahwa Hindun Ibu dari Mu’awiyah berkata kepada Rasulullah Saw., “Bahwa Abu Sufyan laki-laki yang kikir, apakah saya berdosa mengambil dari hartanya secara sembunyi-sembunyi?’ Nabi Saw. menjawab, Ambillah untukmu dan untuk anak-anakmu secukupnya secara patut,” (Shahih al-Bukhari, No. 2250).
Mengapa anak-anak di bawah umur harus dinafkahi?
Mayoritas ulama memandangnya karena mereka biasanya tidak memiliki harta sendiri dan belum mampu bekerja mencari nafkah. Usia mereka masih rentan dan tergantung pada orang dewasa.
Artinya, jika mereka memiliki harta, hasil warisan atau pemberian orang lain, maka nafkah mereka untuk kebutuhan hidup mereka dari harta mereka sendiri. Tidak harus dari harta kedua orang tua mereka.
Hal ini berbeda dengan mazhab Zaidiyah yang memandang bahwa kewajiban nafkah ini terkait dengan usia anak di bawah umur, bukan karena ia memiliki atau tidak memiliki harta.
Jika seorang anak memiliki harta yang cukup, atau kaya raya sekalipun, kewajiban nafkahnya tetap dari harta kedua orang tuanya, bukan dari harta kekayaannya sendiri. []