Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Tips Membuat Kompos Sederhana Ala Rumahan, Solusi Cerdas untuk Jaga Lingkungan

Proses membuat kompos dapat menjadi kegiatan yang menyenangkan. Hal ini memberikan kesempatan untuk belajar lebih banyak tentang ekosistem dan pentingnya pengelolaan limbah organik.

Siti Mahmudah Siti Mahmudah
7 Oktober 2024
in Pernak-pernik
0
Kompos

Kompos

761
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di tengah kesadaran lingkungan yang semakin meningkat, praktik mengolah sampah organik menjadi kompos sederhana di rumah semakin menarik perhatian banyak orang.

Selain bermanfaat untuk mengurangi limbah, membuat kompos juga bisa menjadi langkah awal untuk menanamkan kebiasaan ramah lingkungan dalam kehidupan sehari-hari.

Berdasarkan data Food and Agriculture Organization (FAO) pada 2021, sampah sisa makanan sekitar sepertiga dari semua makanan yang diproduksi di dunia, atau sekitar 1,3 miliar ton, terbuang setiap tahun. Sampah tersebut dihasilkan dari negara-negara maju, sekitar 40 persen dari sampah makanan berasal dari rumah tangga.

Sementara, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2020, Indonesia memproduksi sekitar 13 juta ton sampah makanan setiap tahun. Sekitar 50 persen dari total sampah yang dihasilkan di Indonesia adalah sampah organik, di mana sisa makanan termasuk di dalamnya.

Hal tersebut membawa dampak buruk bagi lingkungan yang mana sampah makanan menghasilkan sekitar 8-10% dari total emisi gas rumah kaca global.

Jika dianalisis, hanya sekitar 10-15 persen dari sampah makanan yang berhasil dikelola dengan baik melalui pengomposan atau daur ulang.

Maka perlu upaya untukmembantu mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan meningkatkan ketahanan pangan melalui kesadaran dan tindakan nyata dalam mengelola sisa makanan Berikut ini adalah cara mudah membuat kompos di rumah dengan menggunakan galon bekas.

Alat dan Bahan yang Diperlukan

Alat:

Pertama, galon bekas yang telah dilubangi di bagian bawah leher galon.

Kedua, pisau atau gunting untuk memotong leher galon yang akan dijadikan penutup.

Bahan:

Pertama, tanah.

Kedua, sampah dapur organik seperti cangkang telur, kulit buah, sisa sayur, nasi, rumput, daun segar, ampas teh dan kopi. Namun, hindari penggunaan sampah tulang ikan atau daging ayam.

Langkah-langkah Membuat Kompos

Pertama, siapkan galon bekas. Pastikan galon bekas yang telah kita lubangi bersih dan siap kita gunakan. Lubang di bagian bawah galon berfungsi untuk membantu sirkulasi udara yang penting dalam proses komposting.

Kedua, lapisan pertama. Mulailah dengan memasukkan tanah ke dalam galon. Campurkan tanah dan sampah dapur organik dengan perbandingan 1:1. Hal ini akan memberikan struktur yang baik untuk penguraian.

Ketiga, pengisian secara bertahap. Setiap kali menambahkan sampah dapur, ikuti pola zig-zag: tanah, sampah, tanah, sampah. Ulangi sampai galon terisi penuh hingga bagian atas terisi tanah.

Keempat, perawatan rutin. Setelah galon penuh, biarkan selama satu bulan untuk proses komposting. Setiap minggu, aduk isi galon agar semua bahan tercampur dengan baik. Hal ini akan mempercepat proses penguraian.

Kelima, kelembapan yang tepat. Jika ingin memasukkan nasi bekas, sebaiknya campurkan dengan tanah agar tidak terjadi penjamuran. Pastikan juga kondisi kelembapan campuran; jika terlalu basah, jemur sedikit hingga lembab, dan jika terlalu kering, siram dengan sedikit air.

Keenam, panen kompos. Setelah satu bulan, kompos siap dipanen dan akan mendapatkan humus yang kaya akan nutrisi, sehingga siap untuk menyuburkan tanaman.

Manfaat Membuat Kompos di Rumah

Membuat kompos bukan hanya tentang mengolah sampah. Aktivitas ini membawa banyak manfaat, baik bagi lingkungan maupun bagi diri kita sendiri.

Pertama, mengurangi jumlah sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.

Kedua, kompos yang dihasilkan merupakan pupuk alami yang dapat meningkatkan kesuburan tanah, memperbaiki struktur tanah, dan membantu tanaman tumbuh lebih baik.

Selain itu, proses membuat kompos dapat menjadi kegiatan yang menyenangkan. Hal ini memberikan kesempatan untuk belajar lebih banyak tentang ekosistem dan pentingnya pengelolaan limbah organik.

Apalagi jika melibatkan anggota keluarga, terutama anak-anak, dalam proses ini bisa menjadi pendidikan yang berharga tentang tanggung jawab terhadap lingkungan.

Dengan demikian, membuat kompos di rumah merupakan langkah kecil yang dapat memberikan dampak besar. Dengan menggunakan alat dan bahan yang sederhana, siapa pun bisa berkontribusi terhadap lingkungan dan mendukung keberlanjutan.

Mari mulai mengolah sampah organik menjadi sesuatu yang berguna dan sehat bagi tanah kita. Dengan sedikit usaha, kita tidak hanya membantu lingkungan, tetapi juga menyiapkan masa depan yang lebih baik untuk generasi mendatang. Jadi, tunggu apa lagi? Ambil galon bekas dan mulailah membuat kompos hari ini! []

Tags: cerdasjagaKomposLingkunganmembuatRumahanSederhanaSolusitips
Siti Mahmudah

Siti Mahmudah

Mahmudah adalah Alumni Pondok Pesantren Buntet, Cirebon. Saat ini aktif menjadi Badan Pengurus Harian Bidang Media, Komunikasi dan Informasi KOPRI PB PMII Masa Khidmat 2024-2027.

Terkait Posts

Pernikahan Anak
Personal

Mari Akhiri Pernikahan Anak di Lingkungan Kita

19 September 2025
Hamil Muda
Keluarga

Tips Sehat bagi Ibu Hamil Muda

27 Agustus 2025
Child Abuse
Hikmah

Fenomena Child Abuse dalam Lingkungan Keluarga

9 Agustus 2025
Lingkungan Anak
Hikmah

Pentingnya Lingkungan Sosial yang Sehat bagi Anak

5 Agustus 2025
Mazmur
Publik

Mazmur dan Suara Alam: Ketika Bumi Menjadi Mitra dalam Memuji Tuhan

21 Juli 2025
Merawat Bumi
Publik

Merawat Bumi Adalah Tanggungjawab Semua Makhluk Ciptaan

23 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan
  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID