Mubadalah.id – Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan yang ingin berkeluarga agar memilih pasangan yang baik dan taat menjalankan syariat agama.
Keluarga yang diharapkan oleh Islam adalah keluarga yang bahagia, hidup sejahtera baik di dunia maupun di akhirat. Ada beberapa prasyarat yang harus diperhatikan bagi setiap orang yang ingin memiliki anak saleh dari hasil perkawinannya, antara lain sebagai berikut:
Pertama, memilih pasangan hidup yang baik. Allah Swt menciptakan semua makhluk yang hidup di dunia secara berpasang-pasangan, laki-laki dan perempuan.
Berbeda dengan makhluk lain, untuk mendapatkan pasangannya, manusia yang beriman harus tunduk kepada agama yang dianutnya. Artinya, jika hewan boleh mengawini siapa saja yang ia sukai, manusia tidaklah demikian.
Islam mengatur siapa yang boleh dinikahi dan siapa yang tidak, termasuk cara dalam mendapatkan pasangan hidup.
Dalam memilih suami, seorang wali berkewajiban memilih calon suami untuk anak gadisnya, dan kemudian meminta persetujuannya.
Tetapi, jika anak gadisnya tidak setuju, sebaiknya orangtua tidak memaksakan kehendaknya karena yang berhak menentukan pilihan bagi gadis yang sudah dewasa adalah yang bersangkutan. Ia berhak menentukan pilihannya, kemudian mengajukan kepada orangtua guna mendapatkan restunya.
Hal tersebut sebagaimana dalam hadis dari Aisyah r.a., bahwa seorang gadis mengadu kepada Rasulullah Saw. tentang tindakan ayahnya yang memaksakan anaknya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak ia sukai.
Beliau memutuskan untuk menyerahkan kasus itu kepada gadis tersebut. Lantas gadis tersebut berkata, “Sesungguhnya aku telah mengizinkan perbuatan ayahku, tetapi aku ingin memberitahukan kepada semua perempuan bahwa dalam masalah pernikahan, seorang ayah tidak berhak memaksakan kehendaknya.” (HR. Ibn Majah)
Mempersiapkan Pernikahan
Kedua, mempersiapkan pernikahan dengan matang. Kedua calon mempelai wajib mempersiapkannya sebaik mungkin agar kebahagiaan rumah tangga yang mereka dambakan terwujud.
Persiapan yang kita maksud di sini adalah persiapan menyediakan tempat tinggal (maskan). Termasuk di dalamnya kebutuhan sandang dan pangan serta sarana pendukung yang dapat mengantarkan tercapainya kesejahteraan dan kemaslahatan keluarga.
Perempuan sebagai istri berhak mendapatkan jaminan kesejahteraan berupa seluruh kebutuhan dasarnya, seperti sandang dan pangan yang cukup. Terutama ketika sedang menjalani proses reproduksi, seperti ketika hamil, melahirkan, dan menyusui. Hal tersebut sebagaimana firman Allah Swt:
“Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut: (QS. al-Baqarah (2): 233). []