• Login
  • Register
Kamis, 29 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Tujuan Metode Mubadah

Begitu juga isu kerahmatan, kemaslahatan, dan keadilan. Isu-isu ini, dalam kesadaran mubadalah, harus benar-benar diserap dari dan dirasakan oleh perempuan dan laki-laki

Redaksi Redaksi
24/01/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Metode Mubadalah

Metode Mubadalah

404
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir tentang tujuan metode mubadalah, maka tujuan metode ini adalah untuk menyatukan semua teks Islam ke dalam kerangka besar paradigma Islam yang rahmatan lil ‘alamin, maslahat untuk semua orang, dan adil bagi semua orang.

Laki-laki maupun perempuan. Kebaikan bagi Jaki-laki adalah juga kebaikan bagi perempuan. Keburukan yang harus ditolak dari perempuan, juga harus ditolak dari laki-laki.

Begitu juga isu kerahmatan, kemaslahatan, dan keadilan. Isu-isu ini, dalam kesadaran mubadalah, harus benar-benar kita serap dari dan perempuan dan laki-laki rasakan.

Kaidah bahwa Islam itu sesuai dan cocok untuk kebutuhan zaman apa pun dan di tempat mana pun (al-Islamu shalihun likulli zamanin wa makanin) harus juga berarti bahwa ia benar-benar sesuai dan memenuhi kebutuhan laki-laki dan perempuan (al-Islamu shalihun li talbiyat hajat al-rijali wa mutathallabat al-nisa).

Keduanya, bukan salah satunya. Begitu pun rumusan tentang hak-hak lima dasar dalam Islam (dharuriyat al-khams), atau biasa juga kita sebut sebagai tujuan-tujuan pokok hukum Islam (maqashid al-syari’ah) harus benar-benar menyerap dan memenuhi kebutuhan hidup lakilaki dan perempuan.

Baca Juga:

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

Doa, Mubadalah, dan Spirit Penguatan Perempuan: Catatan Reflektif dari Kuala Lumpur

Semua Adalah Buruh dan Hamba: Refleksi Hari Buruh dalam Perspektif Mubadalah

Premis dasar tersebut mengantarkan kita pada kerangka pembagian teks-teks Islam ke dalam tiga kelompok, kelompok teks yang memuat ajaran nilai yang fundamental (al-mabadi), kelompok teks yang memuat ajaran prinsip tematikal (al-qawa’id), dan yang membicarakan ajaran dan norma yang bersifat implementatif dan Operasional (al-juz’iyyat).

Pembagian tiga kelompok teks ini penting kita lakukan, sebelum memulai kerja interpretasi mubadalah.

Sebab, metode interpretasi mubadalah sebagian besar bekerja di kelompok al-juz’iyyat. Yaitu yang memuat hal-hal yang parsial tentang laki-laki atau tentang perempuan. Dan kerja utamanya, lalu, adalah memaknai teks-teks tersebut agar selaras dengan teks-teks al-qawa’id dan terutama teks-teks al-mabidi’.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qiraah Mubadalah.

Tags: metodeMubadalahtujuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Etika Sosial Perempuan 'Iddah

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

28 Mei 2025
Kehidupan

Fondasi Kehidupan Rumah Tangga

27 Mei 2025
Sharing Properti

Sharing Properti: Gagasan yang Berikan Pemihakan Kepada Perempuan

27 Mei 2025
Meneladani Noble Silence

Meneladani Noble Silence dalam Kisah Bunda Maria dan Sayyida Maryam menurut Al-Kitab dan Al-Qur’an

24 Mei 2025
ihdâd

Ihdâd: Pengertian dan Dasar Hukum

24 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Terhadap Anak

    Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • #JusticeForArgo: Melawan Privilese Dalam Menegakkan Keadilan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Gosip dan Stigma atas Perempuan dalam Film Cocote Tonggo (2025)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab: Apakah Perempuan Tak Boleh Keluar Malam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Membangun Kesadaran Inklusivitas di Tengah Masyarakat yang Beragam
  • Kehendak Ilahi Terdengar Saat Jiwa Menjadi Hening: Merefleksikan Noble Silence dalam Perspektif Katolik
  • Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual
  • Kasus Talak di Live TikTok: Memahami Batas Sah Talak di Mata Hukum
  • Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID