• Login
  • Register
Minggu, 6 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Melindungi Perempuan dari Kekerasan Adalah Tujuan Syariat Islam

Mubadalah Mubadalah
23/01/2022
in Kolom
0
melindungi perempuan dari kekerasan

melindungi perempuan dari kekerasan

24
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Imam Syatibi dalam kitabnya menjelaskan tentang Maqasid al-syari’ah, setidaknya ada lima hal yang harus dilindungi yaitu  hifdzu al-din (menjaga agama), Hifdzu al-Mal (menjaga harta), hifdzu al-nafs wa al-‘ird (menjaga jiwa dan kehormatan individu), hifdzu al-‘aql (menjaga kebebasan berpikir) dan hifdzu al-Nasl (menjaga keturunan), termasuk di dalamnya melindungi perempuan dari kekerasan.

Konsep ini memang umum dan tidak secara spesifik untuk laki-laki dan perempuan. Namun dari keumumannya itu justru kelompok perempuan ikut masuk di dalam kategori kelompok yang mendapatkan perlindungan dan kebebasan.  Begitu juga dengan Islam yang memberi pandangan kepada manusia bahwa hukumnya wajib melindungi hak setiap manusia tanpa terkecuali. Hak-hak tersebut juga terangkum dalam tujuan syariat, termasuk melindungi perempuan dari kekerasan.

(baca: https://mubaadalahnews.com/2016/12/sikap-anda-pada-perempuan-tentukan-kualitas-iman-dan-taqwa/ )

Di mulai dari pengertian hifdzu al-din (menjaga agama). Islam memandang bahwa manusia wajib menjaga agamanya dan tidak diperintahkan untuk mengganggu agama orang lain. Di sini termasuk menghargai kebebasan dan kemerdekaan dalam memeluk agama. Islam juga melarang umatnya memaksa orang lain dalam memeluk agama. Konteks saat ini ketika ada kelompok lain melakukan pemaksaan, pelarangan beribadah hingga melakukan kekerasan maka yang paling mengalami dampaknya adalah perempuan. Untuk itu menjaga agama berarti menjaga perempuan dari dampak kekerasan.

Kedua, Hifdzu al-Mal (menjaga harta). Islam menjelaskan bahwa menjaga harta benda juga termasuk hak yang mendasar yang harus dilindungi. Tidak boleh orang lain mengganggu harta benda yang telah dimiliki individu apalagi merusaknya. Manusia mempunyai hak penuh atas kepemilikan. Jika ada orang lain yang mengganggu atau merusak berarti melanggar tujuan syariat Islam. Ketika aset rusak maka yang paling terkena dampak adalah perempuan. Sebagai contoh, di sebuah rusun tingkat tiga di Surabaya saat pompa air rusak maka yang mengambil air dari bawah ke atas kebanyakan perempuan. Untuk itu menjaga harta juga berarti menjaga perempuan dari dampak kerusakan.

(baca: https://mubaadalahnews.com/2016/12/hubungan-suami-istri-bukan-hubungan-majikan-budak/ )

Ketiga, hifdzu al-nafs wa al-‘ird (menjaga jiwa dan kehormatan individu). Menjaga jiwa dan kehormatan juga merupakan tujuan pokok syariat. Syariat Islam tidak membenarkan orang lain mengganggu jiwa seseorang apalagi melakukan kekerasan fisik karena hal itu merupakan pelanggaran hak dan menghambat tujuan syariat itu sendiri. Jika ini dijalankan dan saling menjaga maka tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan seperti yang saat ini marak terjadi. Setiap tahun kekerasan terhadap perempuan meningkat.

Baca Juga:

Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Keempat, hifdzu al-‘aql (menjaga kebebasan berpikir). Setiap orang mempunyai hak untuk berpendapat dan menyatakan pendapatnya dalam batas-batas yang ditentukan hukum. Dalam konteks ini perempuan juga mempunyai posisi yang sama dalam mengekspresikan pendapatnya. Jadi tidak dibedakan wilayah domestik dan publik.

Kelima, hifdzu al-Nasl (menjaga keturunan). Artinya adalah menjaga generasi penerus, termasuk dalam konteks biologis adalah menjaga kesehatan reproduksi. Ini bukan hanya tanggung jawab perempuan namun juga laki-laki.

Tags: Melindungi PerempuanperempuanPerlindungan peremouanTujuan Syariat
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Hidup Tanpa Nikah

Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri

5 Juli 2025
Ahmad Dhani

Ahmad Dhani dan Microaggression Verbal pada Mantan Pasangan

5 Juli 2025
Pemimpin Keluarga

Siapa Pemimpin dalam Keluarga?

4 Juli 2025
Tahun Hijriyah

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

4 Juli 2025
Rumah Tak

Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

4 Juli 2025
Kritik Tambang

Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

4 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gerakan KUPI

    Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bekerja itu Ibadah
  • Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi
  • Jangan Malu Bekerja
  • Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID