• Login
  • Register
Kamis, 19 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Tuntutan Bekerja dalam Perspektif Mubadalah

Laki-laki maupun perempuan yang bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarga pada dasarnya adalah baik dan diapresiasi Islam (dalam al-Qur'an maupun Hadis).

Redaksi Redaksi
11/01/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Bekerja

Bekerja

697
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bekerja pada dasarnya baik, laki-laki dan perempuan dipanggil untuk bekerja (QS. Ali Imran (3): 195, QS. an-Nisa (4): 124, QS. al-Nahl (16): 97: dan QS. Ghafir (40): 40). Menggunakan harta hasil kerja atau hasil pemberian untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarga juga pada dasarnya baik, laki-laki dan perempuan dipanggil. Sebagaimana juga kebaikan shalat, zakat, sikap amanah, sabar, dan jujur (QS. al-Bagarah 2:177).

Artinya, laki-laki maupun perempuan yang bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarga pada dasarnya adalah baik dan diapresiasi Islam (dalam al-Qur’an maupun Hadis).

Namun, Islam menuntut laki-laki mengemban tanggung jawab terlebih dahulu dalam persoalan nafkah keluarga ini, karena ada faktor-faktor yang melekat pada perempuan yang bisa menghambatnya dari pencarian nafkah ini, terutama karena dampak perkawinan.

Secara biologis, perempuan berpotensi hamil, melahirkan, dan menyusui. Sebuah peran, yang kata al-Ouran disebut kelelahan berlipat (wahn ala wahn) (QS. Lugman (31): 14). Peran ini akan membatasi perempuan untuk bisa bekerja mencari nafkah untuk keluarga dengan maksimal.

Karena tanggung jawab reproduksi ini, laki-laki yang menjadi suaminya wajib untuk memastikan dan memberi jaminan perlindungan finansial.

Baca Juga:

Senyum dari Jok Motor : Interaksi Difabel Dengan Dunia Kerja

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

Resident Playbook dan Pentingnya Perspektif Empati dalam Dunia Obgyn

Namun, jika perempuan mampu melakukan pekerjaan untuk memenuhi nafkah keluarga, sekalipun sedang menjalankan fungsi reproduksi ataupun tidak. Atau suaminya sedang tidak mampu memberi nafkah karena kesehatan atau yang lain, perempuan boleh bekerja mencari nafkah bagi pemenuhan kebutuhan diri dan keluarga dengan merujuk pada prinsip awal.

Bahkan dalam keadaan tertentu, bekerja mencari nafkah bisa saja menjadi wajib. Terutama jika ada tuntutan keadaan keluarga dan sosial yang jauh lebih penting. []

Tags: bekerjaMubadalahperspektiftuntutan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sister in Islam

Doa, Dukungan dan Solidaritas untuk Sister in Islam (SIS) Malaysia

18 Juni 2025
Kekerasan dalam

Saatnya Mengakhiri Tafsir Kekerasan dalam Rumah Tangga

18 Juni 2025
Pemukulan

Nabi Tak Pernah Membenarkan Pemukulan Terhadap Perempuan

18 Juni 2025
Hiburan Walimah

Hiburan Walimah yang Meriah, Apakah Membawa Berkah?

17 Juni 2025
Kekerasan Perempuan yang

Nabi Saw Memuliakan dan Menolak Semua Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan

17 Juni 2025
Hajar dan Sarah

Kisah Ibunda Hajar dan Sarah dalam Dialog Feminis Antar Agama

16 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sister in Islam

    Doa, Dukungan dan Solidaritas untuk Sister in Islam (SIS) Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berproses Bersama SIS Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nelayan Perempuan Madleen, Greta Thunberg, dan Misi Kemanusiaan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Indonesia-sentris, Tone Positif, hingga Bisentris Histori dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak
  • Nelayan Perempuan Madleen, Greta Thunberg, dan Misi Kemanusiaan Palestina
  • Berproses Bersama SIS Malaysia
  • Doa, Dukungan dan Solidaritas untuk Sister in Islam (SIS) Malaysia
  • Saatnya Mengakhiri Tafsir Kekerasan dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID