• Login
  • Register
Rabu, 9 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Urgensi Energi Terbarukan untuk Kehidupan

Dewasa ini, energi dengan berbagai jenisnya adalah kebutuhan kolektif yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat modern. Kita tahu bahwa air, rumput, dan api adalah sumber energi.

Redaksi Redaksi
15/04/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Energi Kehidupan

Energi Kehidupan

513
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai agama yang mengatur tatanan kehidupan umat manusia. Islam memberikan aturan-aturan normatif sebagai pedoman dan pijakan umat, baik dalam kehidupan individual, sosial, maupun spiritual. Salah satu sorotan ajaran Islam dalam bidang sosial adalah energi, sesuatu yang selalu menyertai kehidupan umat manusia.

Untuk hidup dan menjalani kehidupan, setiap orang pasti butuh energi. Energi dibutuhkan semua orang. Menurut perspektif keislaman siapakah yang bertanggung jawab menyediakan energi: pemerintah, swasta atau masing-masing orang? Bolehkah energi itu dikomersialisasikan atau menjadi fasilitas umum yang wajib disediakan negara?.

Lebih lanjut, milik siapakah energi itu? Bisakah energi menjadi hak kolektif semua orang, sehingga tidak boleh mereka privatisasi dan komersialisasikan? Bagaimana Islam merespons Semua pertanyaan ini?.

Terdapat banyak Hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan bahwa umat manusia memiliki hak berserikat atau hak kolektif untuk menggunakan dan memanfaatkan tiga hal: air, ladang rumput, dan api.

Salah satunya adalah Hadis yang dari Imam Ibn Majah, Imam Abu Dawud, dan Imam Ahmad bin Hanbal, yakni:

Baca Juga:

Membangun Kehidupan yang Sehat Dimulai dari Keluarga

Urgensi Ijtihad Fikih yang Berpihak Kepada Perempuan

Berumah Tangga adalah Seni Kehidupan

Belajar dari Kehidupan Rumah Tangga Nabi: Menyelesaikan Konflik Tanpa Kekerasan

“Diriwayatkan dari salah seorang sahabat Rasulullah SAW bahwa ia berkata, “Suatu ketika saya pulang perang bersama Rasulullah SAW dan mendengar beliau bersabda, “Manusia berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api.”

Teks Hadis ini dapat memberikan pemahaman bahwa ada tiga hal yang menjadi hak kolektif umat manusia, yakni air, api, dan rumput.

Syaikh Wahbah az-Zuhayli, pakar fikih asal Syiria, mengemukakan bahwa penyebutan tiga hal dalam hadits Nabi tersebut tidak berarti tidak ada yang lain.

Tiga hal ini memang kebutuhan sosial yang sangat dlaruri (primer) dan semua orang pada masa itu membutuhkannya. Dewasa ini, energi dengan berbagai jenisnya adalah kebutuhan kolektif yang tidak bisa kita pisahkan dari kehidupan masyarakat modern. Kita tahu bahwa air, rumput, dan api adalah sumber energi.

Oleh karena itu, energi dalam konteks ini bisa kita masukkan juga ke dalam kebutuhan kolektif yang bersifat dlaruri itu. []

Tags: Energi TerbarukankehidupanUrgensi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Seksualitas

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

9 Juli 2025
Tubuh Perempuan

Mengebiri Tubuh Perempuan

9 Juli 2025
Pengalaman Biologis Perempuan

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

9 Juli 2025
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

8 Juli 2025
Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Kodrat Perempuan

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pernikahan Tradisional

    Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID