Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Zakat untuk Korban Kekerasan Seksual, Mari Kita Wujudkan!

Zakat untuk korban kekerasan pada perempuan dan anak harus diperjuangkan. Hal ini karena sesuai dengan maqashid syariah, tujuan hukum Islam untuk kemaslahatan dan kebaikan bagi semua makhluk ciptaan Tuhan

Vevi Alfi Maghfiroh by Vevi Alfi Maghfiroh
15 Desember 2021
in Featured, Publik
A A
0
Korban

Korban

4
SHARES
190
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Bantuannya cuma ini ya? Ini mah bantuan rasdog (sebutan atas bantuan pemerintah yang berupa beras, endog (telur), dan sembako kepada masyarakat)”

Mubadalah.id – Aku mendengar percakapan itu dari seorang teman yang sedang mendampingi penyintas korban inses, seorang anak yang diperkosa bapak tirinya, hingga hamil dan melahirkan anak.

Saat itu, temanku yang sedang mendampingi kasus menyampaikan permohonan bantuan sosial untuk penyintas. Namun di luar harapan kami, ternyata bantuan yang datang berupa sembako. Tentu ini tidak tepat guna dan tidak sesuai kebutuhan korban.

Dari gambaran kejadian tersebut ada hal yang harus dievaluasi, bahwa pemerintah kita terkhusus melalui dinas sosial atau dinas pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, belum benar-benar fokus pada pendampingan korban kekerasan seksual, baik secara material maupun nonmaterial.

Tentu saja sudah banyak layanan yang berupaya untuk melakukan pendampingan kasus, baik secara hukum maupun pemulihan trauma korban tanpa dipungut biaya. Namun jangan lupakan bahwa layanan, lembaga, atau yayasan terkait juga membutuhkan pemenuhan finansial untuk operasional dan kebutuhan pendampingan.

Kegelisahanku atas hal tersebut kemudian terjawab oleh buku yang ditulis akademisi dan aktivis perempuan Yulianti Muthmainnah dengan judul ‘Zakat untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak’ yang bisa menjadi jembatan advokasi lembaga filantropi zakat di Indonesia agar memberikan dan menjadikan penyintas ini sebagai ashnaf (orang yang berhak menerima zakat).

Dalam bukunya, Mbak Yuli, begitulah kerap disapa, menjelaskan bahwa ada empat alasan mengapa korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual ini berhak mendapatkan zakat. Sebagaimana fikih klasik yang menjelaskan ada delapan golongan yang wajib menerima zakat, maka empat kategori di antaranya sesuai dengan kondisi para penyintas ini.

Empat indikator tersebut yakni, Fakir, Miskin, Riqab, dan Fi Sabilillah. Para penyintas (perempuan dan anak) korban kekerasan dengan segala kondisinya mayoritas adalah orang-orang yang tidak berdaya secara finansial. Mereka juga terampas hak hidupnya, status sosialnya, pun mereka berjuang untuk mendapatkan keadilan yang terampas oleh para pelaku yang kejam dan tidak bertanggungjawab.

Tentu saja ini merupakan revolusi baik atas fikih zakat yang jika dibaca dengan konteks sekarang sebenarnya sudah banyak menggunakan qiyas. Namun dari semua hasil ijtihad tersebut, tidak banyak yang menjadikan pengalaman perempuan sebagai sesuatu yang didengarkan dan diperhatikan dalam pembaharuan hukum.

Menariknya lagi, ini tidak hanya sebuah gagasan pemikiran yang hanya tertulis dalam buku, akan tetapi terus diadvokasi agar lembaga filantropi zakat baik milik negara (Baznaz), maupun milik organisasi masyarakat besar, seperti Nahdlatul Ulama dengan Lazisnunya, atau Muhammadiyah dengan Lazismunya, begitupun para ‘amil zakat lainnya agar memberikan alokasi penyaluran zakat kepada para penyintas yang membutuhkan.

Mengapa zakat? Ini tentu menjadi pertanyaan menarik. Jika berbicara tentang zakat dalam al-Qur’an, perintah membayarkan zakat ini selalu sejajar dengan perintah shalat. Ini menunjukkan kewajiban berzakat bagi umat Islam yang mampu menunaikannya. Zakat bukan hanya ibadah kepada Tuhan untuk membersihkan dan menjadikan harta yang kita dapat itu berkah.

Tetapi, zakat juga mampu menumbuhkan jiwa-jiwa sosial manusia agar peduli terhadap orang-orang di sekitarnya, terutama bagi yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Maka sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, tentu Indonesia sebagai ‘amil zakat bagi warga negaranya, memiliki banyak hasil pembayaran zakat yang harus dikelola dan diberdayakan untuk yang membutuhkan.

Ketentuan delapan golongan penerima zakat dalam kajian klasik, tentu bisa dimaknai sebagai rambu-rambu dan bukan acuan baku yang bisa berubah. Sebagaimana banyaknya perkembangan pengqiyasan terhadap sumber-sumber zakat yang berkembang saat ini. Seperti zakat padi atau beras yang diqiyaskan dengan kurma atau gandum sebagai qut al-adami’ (makanan pokok).

Juga terdapat zakat uang, zakat profesi, dan lain sebagainya yang menjadi bagian dari revolusi dan perkembangan ijtihad hukum dalam fikih zakat. Tentu saja ini harus menjadi perhatian bersama bahwa penentuan ashnaf juga bisa disesuaikan dengan kebutuhan zaman dengan indikator yang berkembang.

Sebagaimana muncul istilah zakat air, zakat mangrove, dan lain sebagainya, zakat untuk korban kekerasan, termasuk zakat untuk korban kekerasan seksual harus diperjuangkan. Hal ini karena sesuai dengan maqashid syariah, tujuan hukum Islam untuk kemaslahatan dan kebaikan bagi semua makhluk ciptaan Tuhan. []

Tags: Buku Zakat bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan AnakKekerasan seksual
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

KH. Muhyiddin: Nikah Siri Tidak Maslahat dan Pelakunya Berdosa

Next Post

Objektivikasi: Perempuan Itu Permen, Ikan Asin dan Ayam

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Related Posts

Kekerasan di Sampang
Aktual

Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

18 Juli 2026
Kekerasan Seksual
Aktual

Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

1 Juli 2026
Pesantren Putra
Publik

Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

25 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Aktual

Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

11 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Publik

Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual

11 Juni 2026
Santri Aman
Publik

Santri Aman, Pesantren Beradab; Membaca Ulang Pancasila di Kamar Asrama

8 Juni 2026
Next Post
Personal Boundaries

Objektivikasi: Perempuan Itu Permen, Ikan Asin dan Ayam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?
  • Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0