Kamis, 4 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

    Nyai Luluk Farida

    Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

    Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan

    BuKUPI 2026, Nyai Badriyah Tegaskan “Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan”

    BuKUPI

    Pera Sopariyati: BuKUPI 2026 Perkuat Independensi Gerakan Ulama Perempuan

    Raden Ayu Lasminingrat

    Di BuKUPI, Neng Hannah Kenang Kiprah Raden Ayu Lasminingrat dalam Memperjuangkan Pendidikan Perempuan Sunda

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Siswi

    Tidak Ingin Diabaikan: Kisah Siswi Tunagrahita yang Meminta Kesempatan yang Sama

    Feminisme Pesantren

    Feminisme Pesantren dan Manifesto Gerakan Nyai

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual, Pesantren Perlu Perkuat Pengawasan

    Kitab Kuning

    Ketika Kitab Kuning Dibaca Ulang: Upaya Pesantren Membicarakan Kesetaraan dalam Keluarga

    Indonesia

    Masih Adakah Pancasila dalam Indonesia?

    Suara Disabilitas

    Dari Dialog Ibrahim-Ismail ke Meja Kebijakan: Refleksi Keterlibatan Suara Disabilitas

    Anak Berkebutuhan Khusus

    Mencintai Tanpa Membatasi: Belajar Melepas Anak Berkebutuhan Khusus untuk Mandiri

    Panduan Praktis Mengenali dan Menjaga Batas Diri di Pesantren

    Panduan Praktis Mengenali dan Menjaga Batas Diri di Pesantren agar Terhindar dari Pencabulan dan Kekerasan Seksual

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren, Nawaning Berjihad Lawan Kekerasan Seksual

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Vitamin

    Pentingnya Yodium dan Vitamin A bagi Ibu Hamil dan Menyusui

    Vitamin

    Vitamin dan Mineral yang Penting bagi Tubuh Perempuan

    Ekonomi Disabilitas

    Membangun Kemandirian Ekonomi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Kekerasan

    Cara Perempuan Penyandang Disabilitas Melindungi Diri dari Kekerasan Seksual

    Kehamilan Disabilitas

    Perempuan Penyandang Disabilitas Berhak atas Kehamilan yang Sehat dan Hidup yang Aman

    KB

    Panduan Keluarga Berencana (KB) bagi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Seksual

    Perempuan Penyandang Disabilitas dan Hak atas Hubungan Seksual yang Sehat

    Penyandang

    Perempuan Penyandang Disabilitas Juga Memiliki Hasrat dan Hak untuk Dicintai

    perempuan lansia

    Perempuan Lansia Bisa Berdaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

    Nyai Luluk Farida

    Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

    Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan

    BuKUPI 2026, Nyai Badriyah Tegaskan “Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan”

    BuKUPI

    Pera Sopariyati: BuKUPI 2026 Perkuat Independensi Gerakan Ulama Perempuan

    Raden Ayu Lasminingrat

    Di BuKUPI, Neng Hannah Kenang Kiprah Raden Ayu Lasminingrat dalam Memperjuangkan Pendidikan Perempuan Sunda

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Siswi

    Tidak Ingin Diabaikan: Kisah Siswi Tunagrahita yang Meminta Kesempatan yang Sama

    Feminisme Pesantren

    Feminisme Pesantren dan Manifesto Gerakan Nyai

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual, Pesantren Perlu Perkuat Pengawasan

    Kitab Kuning

    Ketika Kitab Kuning Dibaca Ulang: Upaya Pesantren Membicarakan Kesetaraan dalam Keluarga

    Indonesia

    Masih Adakah Pancasila dalam Indonesia?

    Suara Disabilitas

    Dari Dialog Ibrahim-Ismail ke Meja Kebijakan: Refleksi Keterlibatan Suara Disabilitas

    Anak Berkebutuhan Khusus

    Mencintai Tanpa Membatasi: Belajar Melepas Anak Berkebutuhan Khusus untuk Mandiri

    Panduan Praktis Mengenali dan Menjaga Batas Diri di Pesantren

    Panduan Praktis Mengenali dan Menjaga Batas Diri di Pesantren agar Terhindar dari Pencabulan dan Kekerasan Seksual

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren, Nawaning Berjihad Lawan Kekerasan Seksual

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Vitamin

    Pentingnya Yodium dan Vitamin A bagi Ibu Hamil dan Menyusui

    Vitamin

    Vitamin dan Mineral yang Penting bagi Tubuh Perempuan

    Ekonomi Disabilitas

    Membangun Kemandirian Ekonomi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Kekerasan

    Cara Perempuan Penyandang Disabilitas Melindungi Diri dari Kekerasan Seksual

    Kehamilan Disabilitas

    Perempuan Penyandang Disabilitas Berhak atas Kehamilan yang Sehat dan Hidup yang Aman

    KB

    Panduan Keluarga Berencana (KB) bagi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Seksual

    Perempuan Penyandang Disabilitas dan Hak atas Hubungan Seksual yang Sehat

    Penyandang

    Perempuan Penyandang Disabilitas Juga Memiliki Hasrat dan Hak untuk Dicintai

    perempuan lansia

    Perempuan Lansia Bisa Berdaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Zakat untuk Korban Kekerasan Seksual, Mari Kita Wujudkan!

Zakat untuk korban kekerasan pada perempuan dan anak harus diperjuangkan. Hal ini karena sesuai dengan maqashid syariah, tujuan hukum Islam untuk kemaslahatan dan kebaikan bagi semua makhluk ciptaan Tuhan

Vevi Alfi Maghfiroh by Vevi Alfi Maghfiroh
15 Desember 2021
in Featured, Publik
A A
0
Korban

Korban

4
SHARES
188
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Bantuannya cuma ini ya? Ini mah bantuan rasdog (sebutan atas bantuan pemerintah yang berupa beras, endog (telur), dan sembako kepada masyarakat)”

Mubadalah.id – Aku mendengar percakapan itu dari seorang teman yang sedang mendampingi penyintas korban inses, seorang anak yang diperkosa bapak tirinya, hingga hamil dan melahirkan anak.

Saat itu, temanku yang sedang mendampingi kasus menyampaikan permohonan bantuan sosial untuk penyintas. Namun di luar harapan kami, ternyata bantuan yang datang berupa sembako. Tentu ini tidak tepat guna dan tidak sesuai kebutuhan korban.

Dari gambaran kejadian tersebut ada hal yang harus dievaluasi, bahwa pemerintah kita terkhusus melalui dinas sosial atau dinas pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, belum benar-benar fokus pada pendampingan korban kekerasan seksual, baik secara material maupun nonmaterial.

Tentu saja sudah banyak layanan yang berupaya untuk melakukan pendampingan kasus, baik secara hukum maupun pemulihan trauma korban tanpa dipungut biaya. Namun jangan lupakan bahwa layanan, lembaga, atau yayasan terkait juga membutuhkan pemenuhan finansial untuk operasional dan kebutuhan pendampingan.

Kegelisahanku atas hal tersebut kemudian terjawab oleh buku yang ditulis akademisi dan aktivis perempuan Yulianti Muthmainnah dengan judul ‘Zakat untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak’ yang bisa menjadi jembatan advokasi lembaga filantropi zakat di Indonesia agar memberikan dan menjadikan penyintas ini sebagai ashnaf (orang yang berhak menerima zakat).

Dalam bukunya, Mbak Yuli, begitulah kerap disapa, menjelaskan bahwa ada empat alasan mengapa korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual ini berhak mendapatkan zakat. Sebagaimana fikih klasik yang menjelaskan ada delapan golongan yang wajib menerima zakat, maka empat kategori di antaranya sesuai dengan kondisi para penyintas ini.

Empat indikator tersebut yakni, Fakir, Miskin, Riqab, dan Fi Sabilillah. Para penyintas (perempuan dan anak) korban kekerasan dengan segala kondisinya mayoritas adalah orang-orang yang tidak berdaya secara finansial. Mereka juga terampas hak hidupnya, status sosialnya, pun mereka berjuang untuk mendapatkan keadilan yang terampas oleh para pelaku yang kejam dan tidak bertanggungjawab.

Tentu saja ini merupakan revolusi baik atas fikih zakat yang jika dibaca dengan konteks sekarang sebenarnya sudah banyak menggunakan qiyas. Namun dari semua hasil ijtihad tersebut, tidak banyak yang menjadikan pengalaman perempuan sebagai sesuatu yang didengarkan dan diperhatikan dalam pembaharuan hukum.

Menariknya lagi, ini tidak hanya sebuah gagasan pemikiran yang hanya tertulis dalam buku, akan tetapi terus diadvokasi agar lembaga filantropi zakat baik milik negara (Baznaz), maupun milik organisasi masyarakat besar, seperti Nahdlatul Ulama dengan Lazisnunya, atau Muhammadiyah dengan Lazismunya, begitupun para ‘amil zakat lainnya agar memberikan alokasi penyaluran zakat kepada para penyintas yang membutuhkan.

Mengapa zakat? Ini tentu menjadi pertanyaan menarik. Jika berbicara tentang zakat dalam al-Qur’an, perintah membayarkan zakat ini selalu sejajar dengan perintah shalat. Ini menunjukkan kewajiban berzakat bagi umat Islam yang mampu menunaikannya. Zakat bukan hanya ibadah kepada Tuhan untuk membersihkan dan menjadikan harta yang kita dapat itu berkah.

Tetapi, zakat juga mampu menumbuhkan jiwa-jiwa sosial manusia agar peduli terhadap orang-orang di sekitarnya, terutama bagi yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Maka sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, tentu Indonesia sebagai ‘amil zakat bagi warga negaranya, memiliki banyak hasil pembayaran zakat yang harus dikelola dan diberdayakan untuk yang membutuhkan.

Ketentuan delapan golongan penerima zakat dalam kajian klasik, tentu bisa dimaknai sebagai rambu-rambu dan bukan acuan baku yang bisa berubah. Sebagaimana banyaknya perkembangan pengqiyasan terhadap sumber-sumber zakat yang berkembang saat ini. Seperti zakat padi atau beras yang diqiyaskan dengan kurma atau gandum sebagai qut al-adami’ (makanan pokok).

Juga terdapat zakat uang, zakat profesi, dan lain sebagainya yang menjadi bagian dari revolusi dan perkembangan ijtihad hukum dalam fikih zakat. Tentu saja ini harus menjadi perhatian bersama bahwa penentuan ashnaf juga bisa disesuaikan dengan kebutuhan zaman dengan indikator yang berkembang.

Sebagaimana muncul istilah zakat air, zakat mangrove, dan lain sebagainya, zakat untuk korban kekerasan, termasuk zakat untuk korban kekerasan seksual harus diperjuangkan. Hal ini karena sesuai dengan maqashid syariah, tujuan hukum Islam untuk kemaslahatan dan kebaikan bagi semua makhluk ciptaan Tuhan. []

Tags: Buku Zakat bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan AnakKekerasan seksual
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

KH. Muhyiddin: Nikah Siri Tidak Maslahat dan Pelakunya Berdosa

Next Post

Objektivikasi: Perempuan Itu Permen, Ikan Asin dan Ayam

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Related Posts

Kekerasan
Pernak-pernik

Cara Perempuan Penyandang Disabilitas Melindungi Diri dari Kekerasan Seksual

3 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Publik

Dari Dalam Pesantren, Nawaning Berjihad Lawan Kekerasan Seksual

2 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Publik

Menjaga Marwah Pesantren Bukan dengan Menutupi Kasus Kekerasan Seksual

31 Mei 2026
Tadarus Subuh ke-192
Publik

Tadarus Subuh ke-192: Otokritik Pesantren atas Kekerasan Seksual

30 Mei 2026
Merayakan Kartini
Publik

Merayakan Kartini, Menggugat Kekerasan Seksual

23 April 2026
Maskulinitas
Personal

Maskulinitas dan Kekerasan Seksual pada Laki-laki

17 April 2026
Next Post
Personal Boundaries

Objektivikasi: Perempuan Itu Permen, Ikan Asin dan Ayam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tidak Ingin Diabaikan: Kisah Siswi Tunagrahita yang Meminta Kesempatan yang Sama
  • Feminisme Pesantren dan Manifesto Gerakan Nyai
  • Pentingnya Yodium dan Vitamin A bagi Ibu Hamil dan Menyusui
  • Memutus Rantai Kekerasan Seksual, Pesantren Perlu Perkuat Pengawasan
  • Vitamin dan Mineral yang Penting bagi Tubuh Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0