Mubadalah.id – Dalam mendidik anak, Islam mengajarkan kepada setiap orang tua (ayah dan ibu) untuk selalu memberikan tanggung jawab dalam mengasuh, merawat dan memberikan hak-hak dasar anak.
Namun dalam pemberian hak-hak dasar anak, sebaiknya setiap ayah dan ibu dapat memperhatikan dan menerapkan sepuluh prinsip hak dasar anak.
Berikut sepuluh hak dasar anak menurut buku Fondasi Keluarga Sakinah yang ditulis oleh Adib Machrus dkk:
Pertama, anak tidak boleh dibeda-bedakan hanya karena perbedaan suku, agama, ras, jenis kelamin dan budaya. Kedua, hal terbaik menyangkut kepentingan anak harus menjadi pertimbangan.
Ketiga, anak berhak untuk tetap hidup dan berkembang sebagai manusia dengan baik. Untuk itu anak berhak mendapatkan makan-minum, pakaian dan tempat tinggal yang sehat. Dan keempat, anak harus dihargai dan didengarkan pendapatnya.
Selain itu, sebagai orang tua juga perlu memenuhi enam hak anak lainnya. Enam hak anak tersebut di antaranya:
Pertama, anak berhak mendapatkan identitas (nama dan akte kelahiran sebagai bukti kewarganegaraan).
Kedua, anak berhak mendapatkan perlindungan dan keamanan. Orang tua perlu menjamin anak agar selalu dalam keadaan terlindungi dan aman. Anak juga harus mereka lindungi dari segala bentuk tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan termasuk dari orang-orang terdekat.
Ketiga, anak berhak untuk diasuh oleh orangtua dengan penuh kasih sayang. Keempat, anak berhak untuk mendapatkan pendidikan yang baik.
Kelima, anak berhak mendapatkan perawatan dan pelayanan kesehatan yang baik. Dan Keenam, anak memiliki hak untuk beristirahat, bersenang-senang, bermain dan melakukan aktivitas rekreasi sesuai usianya.
Dengan mengetahui dan memenuhi beberapa hak anak, maka tumbuh kembang anak akan optimal dan dapat melahirkan generasi berkualitas. []