Senin, 1 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian

    GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

    Indonesia yang

    Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

    Luka Rakyat

    Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

    Affan Kurniawan

    Nyai Sinta Istri Gus Dur Bersama 1.500 Gusdurian Doakan Affan Kurniawan, Ojol yang Dilindas Polisi

    Gus Dur yang

    Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan

    Media Alternatif

    Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif

    Keamanan Digital

    TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

    Kekerasan

    Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    DPR

    Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tragedi Ojek Online

    Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    The Power Of Emak-emak

    The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian

    GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

    Indonesia yang

    Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

    Luka Rakyat

    Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

    Affan Kurniawan

    Nyai Sinta Istri Gus Dur Bersama 1.500 Gusdurian Doakan Affan Kurniawan, Ojol yang Dilindas Polisi

    Gus Dur yang

    Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan

    Media Alternatif

    Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif

    Keamanan Digital

    TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

    Kekerasan

    Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    DPR

    Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tragedi Ojek Online

    Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    The Power Of Emak-emak

    The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

3 Alasan Salah Bagi Orang yang Mendukung Poligami

Mendorong seseorang untuk berpoligami berarti membuat dia pada posisi akan mudah berbuat zalim, menyakiti, melakukan keburukan, dan kekerasan

Redaksi Redaksi
29 Juli 2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
poligami

poligami

270
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Anggota Majlis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI) Faqihuddin Abdul Kodir menjelaskan bahwa ada tiga alasan salah bagi orang yang mendukung poligami.

Tiga alasan salah itu karena belakangan ini ada yang beranggapan bahwa suami yang berpoligami itu sebagai bukti cintanya kepada suami karena Allah Swt.

Oleh sebab itu, pria yang kerap disapa Kang Faqih menyebutkan bahwa berpoligami dengan alasan sebagai bukti cintanya kepada suami karena Allah Swt itu salah.

Berikut tiga alasan salah bagi orang yang mendukung poligami.

Pertama, cinta karena Allah Swt itu mencintai seseorang dengan basis iman pada nilai dan ajaran yang diajarkan-Nya. Dan ini mengikat pada perempuan sebagai istri maupun laki-laki sebagai suami. Karena perintah untuk mencintai karena Allah (al-hubb lillah) tidak hanya jatuh pada perempuan tetapi juga pada laki-laki.

Jika perempuan harus mencintai suaminya karena Allah Swt, maka laki-lakipun demikian kepada istrinya.

Sementara pernyataan perempuan di atas terkesan hanya dia yang mencintai karena Allah, sehingga memiliki waktu lebih untuk fokus beribadah kepada-Nya, sementara suaminya tidak memiliki waktu sama sekali untuk fokus ibadah, karena hari-harinya justru akan menggilir dari satu istri ke istri yang lain.

Jikapun suami memiliki waktu jeda, tetap saja perempuan lebih banyak waktu fokus kepada Allah Swt, dan ini tidak seimbang.

Salah satu nilai dan ajaran Allah Swt yang utama dalam hal pernikahan adalah memberikan ketenangan dan kebahagiaan hidup (sakinah) kepada pasangan, dengan memadu cinta (mawaddah) dan kasih (rahmah) antara suami dan istri (QS. Ar-Rum, 30: 21).

Cinta karena Allah Swt adalah bagaimana cinta pasutri yang didasarkan pada nilai dan ajaran ini, dimana satu sama lain terus memupuk mawaddah dan rahmah, agar keduanya benar-benar bahagia dan sekaligus membahagiakan.

Kondisi perempuan dalam cerita di atas, menyiratkan ada banyak waktu dimana dia tidak memadu cinta kasih pada saat justru suaminya memadu cinta kasih dengan yang lain.

Artinya, ada saat dimana suaminya tidak mengamalkan nilai dan ajaran ini kepada perempuan tersebut, karena dia sibuk dengan perempuan-perempuan yang lain.

Dus, perempuan yang mendorong suaminya berpoligami berarti menjerumuskannya untuk tidak mengamalkan nilai dan ajaran ini dalam pernikahan bersama dirinya.

Kedua, pernikahan atau berkeluarga dalam Islam adalah media untuk beribadah, sehingga kehadiran pasangan, suami bagi perempuan atau istri bagi laki-laki bukanlah penghalang seseorang dari beribadah kepada Allah Swt. Justru sebaliknya bisa melejitkan segala potensi ibadah.

Berbuat baik adalah ibadah dan melayani juga ibadah. Bahkan, shalat dan puasa, sebagai ibadah ritual, juga bisa dilakukan bersama, sehingga memperoleh pahala jam’ah, dan sekaligus pahala memadu mawaddah, rahmah, dan sakinah.

Hal ini berlaku bagi keduanya, perempuan bersama suaminya, dan laki-laki bersama istrinya. Laki-laki yang bersedia berpoligami berarti akan banyak meninggalkan ibadah-ibadah relasional dengan istri yang ditinggalkannya.

Dan perempuan yang mendorong suaminya berpoligami berarti membiarkan dirinya tidak memiliki waktu banyak untuk ibadah-ibadah relasional ini.

Ketiga, dan ini yang paling penting, poligami dalam al-Qur’an disebut sebagai pernikahan yang beresiko pada ketidak-adilan (QS. An-Nisa, 4: 129).

Bahkan, al-Qur’an menegaskan bahwa perkawinan monogami justru lebih aman dari kemungkinan terjadinya kezaliman, kekerasan, dan ketidak-adilan (dzaalika adnaa allaa ta’uuluu, QS. An-Nisa, 4: 3).

Mendorong seseorang untuk berpoligami berarti membuat dia pada posisi akan mudah berbuat zalim, menyakiti, melakukan keburukan, dan kekerasan.

Menguatkan cinta kasih dalam pernikahan monogami, sehingga keduanya merasakan kebahagiaan dalam relasi pernikahan yang dijalaninya, adalah jauh lebih Qur’ani, dibanding mendorong-dorong seseorang untuk berpoligami.

Dan inilah implementasi yang mubadalah dari cinta seseorang kepada pasanganya karena Allah Swt.

Cinta karena Allah kepada pasangan adalah cinta yang setia sepenuhnya kapanpun dan dimanapun. Karena Allah Swt selalu hadir setiap saat dan di semua tempat.

Cinta yang terus mendorong masing-masing dari pasangan, satu kepada yang lain, untuk bahagia dan membahagiakan. (Rul)

Tags: alasan salahberpoligamiistriorangpoligamisuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kesehatan yang
Hikmah

Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

24 Agustus 2025
Masa Kehamilan Istri
Hikmah

Dukungan Suami dan Keluarga dalam Masa Kehamilan Istri

24 Agustus 2025
Keturunan
Hikmah

Kerjasama Suami Istri dalam Mempersiapkan Keturunan

24 Agustus 2025
Film Sore
Film

Perempuan dalam Duka: Membaca Film Sore dengan Empati Bukan Penghakiman

22 Agustus 2025
Pernikahan Terasa Hambar
Keluarga

Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

21 Agustus 2025
Keturunan
Hikmah

Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

16 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membiasakan Berefleksi Sebagai Bagian dari Perjalanan Spiritual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini
  • Buku Lebih Putih Dariku, Potret Perjuangan Tanpa Ujung
  • Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial
  • GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren
  • The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID