Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

Di Indonesia, misalnya, otonomi ketubuhan perempuan selalu terbenturkan dengan moral, agama, dan kepercayaan kolektif.

Retno Daru Dewi G. S. Putri by Retno Daru Dewi G. S. Putri
17 Maret 2026
in Publik
A A
0
Aborsi Aman

Aborsi Aman

215
SHARES
10.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menjelang perayaan Hari Perempuan Internasional 2026, Indonesia masih diwarnai oleh ketidakadilan yang warganya alami. Utamanya pada pemerintahan Presiden Prabowo, MBG yang beracun, kekerasan oleh polisi, dan eksploitasi alam menjadi contoh bagaimana negara belum hadir sepenuhnya untuk berpihak pada warganya.

Keberpihakan tersebut juga masih sangat minim dalam hal korban kekerasan berbasis gender (KBG). Perempuan, yang berdasarkan Catahu 2025 masih mendominasi jumlah korban KBG, lantas menjadi pihak yang paling rentan. Pembatasan gerak perempuan seringkali berhubungan dengan ketubuhan. Salah satunya adalah tidak tersedianya aborsi aman yang negara janjikan.

Menanggapi hal tersebut, Perempuan Mahardhika bersama Amnesty International Indonesia menggelar diskusi publik bertajuk “Melawan Kontrol Negara atas Hak Kesehatan Reproduksi” pada 24 Februari lalu.

Sebelum memulai diskusi, tergelar pembukaan oleh Mutiara Ika Pratiwi (Perempuan Mahardhika). Ika berharap di tengah-tengah situasi Indonesia yang semakin militeristik, pertemuan kali ini dapat memperbaiki wawasan seluruh warga mengenai Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR). Dengan demikian Indonesia dapat bergerak menuju arah yang jauh lebih baik.

Audrey Kartisha (ICJR) selaku moderator memantik diskusi dengan mempertanyakan respons para narasumber perihal aborsi aman yang masih jauh dan isu-isu perempuan yang masih saja terpinggirkan.

Sarah (Perempuan Mahardhika) menguak tujuan negara mengontrol tubuh perempuan sebagai tujuan komoditi semata. Hal tersebut tentunya bermula dengan implementasi pembagian gender tradisional yang hingga saat ini masih kita perangi. Padahal isu-isu seperti kontrol negara akan akses HKSR bukanlah masalah perempuan semata melainkan problematika semua warga negara.

Kriminalisasi Pelaku Aborsi

Ika Ayu (Samsara) melanjutkan dengan pernyataan bahwa kontrol negara akibat ketakutan para penguasa akan perempuan yang memiliki otoritas penuh terhadap tubuhnya sendiri. Regulasi yang ada bisa saja terdengar suportif akan aborsi hingga edukasi HKSR.

Namun hingga saat ini, belum ada implementasi yang pasti. Kriminalisasi pelaku aborsi masih berlaku. Masih jauh harapan untuk menyediakan fasilitas aborsi aman. Sedangkan untuk edukasi, sebenarnya sudah ada sekolah-sekolah yang memiliki modul pendidikan HKSR. Akan tetapi, materi tersebut tidak bisa digunakan karena seks masih mereka anggap berbahaya untuk anak-anak.

Nurina Savitri (Amnesty International Indonesia) menimpali dengan pernyataan bahwa negara-negara di dunia kini seperti sedang meningkatkan pemerintahan yang otoritarian. Adanya CEDAW yang dapat menjadi acuan jelas mengenai otonomi tubuh pun tidak mempermudah penerapan keadilan bagi perempuan di seluruh dunia. Reproduksi malah dimanfaatkan oleh pemerintah tiap-tiap negara untuk mengendalikan angka demografi.

Sebagai contoh, Tiongkok pernah menerapkan kebijakan 1 anak. Sebaliknya, di negara Singapura keluarga yang memiliki anak negara berikan insentif lebih. Sehingga kemandirian perempuan dalam mengontrol tubuhnya sendiri akan semakin mengkhawatirkan bagi negara yang selalu ingin mengaturnya.

Di Indonesia, misalnya, otonomi ketubuhan perempuan selalu terbenturkan dengan moral, agama, dan kepercayaan kolektif. Kekhawatiran negara akan kuasa perempuan terhadap tubuhnya sendiri kemudian didukung dengan berbagai landasan hukum yang seolah-olah memberdayakan perempuan. Sayangnya, hanya sedikit dari aturan-aturan tersebut yang berhasil terimplementasikan.

Audrey kembali memantik diskusi dengan meminta para narasumber untuk memaparkan penundukan tubuh perempuan yang relevan dengan rezim saat ini. Sarah memulai dengan pengingat akan konsep Ibuisme, di mana perempuan menjadi pengurus utama rumah tangga, yang perlu depolitisasi.

Dekonstruksi Pemahaman Politik

Konsep-konsep usang harus segera dilakukan agar perempuan yang ‘berbeda’ dari norma masyarakat, seperti mereka yang membutuhkan aborsi aman, tidak dengan mudahnya dinyatakan sebagai orang-orang yang amoral. Jika dekonstruksi pemahaman politik tersebut tidak kita lakukan, perempuan akan selalu menjadi tubuh yang terkontrol oleh patriarki. Karena penundukan masyarakat yang paling ampuh adalah melalui tubuh, utamanya tubuh perempuan.

Ika Ayu melanjutkan dengan isu kriminalisasi para pelaku aborsi. Menurutnya, hukuman ini dilakukan agar warga Indonesia dapat menghindari Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD). Sehingga, kontrasepsi lebih bisa digalakkan dan hubungan seksual dapat terhindari atas nama moral dan nilai-nilai tradisional.

Namun menurut Ika Ayu cara ini sangat ketinggalan. WHO saja sudah memiliki panduan lengkap mengenai aborsi. Pada dokumen tersebut bahkan terdapat wawasan di mana mereka yang hamil dapat melakukan aborsi aman sendiri menggunakan bantuan obat-obatan yang tepat. Sayangnya di Indonesia tindakan-tindakan yang dapat membahayakan orang hamil, seperti meminum pil Kina secara berlebihan untuk menggugurkan kandungan, malah lebih banyak dilakukan.

Masalah tersebut Ika Ayu paparkan sebagai masalah kelas sosial. Warga Indonesia yang memiliki hak istimewa dan modal uang yang banyak bisa saja mengakses fasilitas medis di luar negeri untuk tindakan aborsi.

Sedangkan mereka yang kelas ekonominya rendah nyawanya terancam karena tidak bisa melakukan aborsi aman. Nurina melanjutkan dengan menyatakan bahwa perlindungan negara terhadap warganya sebenarnya hanya upaya mengatur saja. Apalagi ancaman kriminalisasi pelaku aborsi menjadi sebuah kontrol yang efisien.

Kontrol Negara Menguntungkan Siapa?

Sarah lalu merespons pertanyaan Audrey berikutnya; kontrol negara yang sebegitu rupa, menguntungkan siapa? Dari pengalaman Sarah meneliti pekerja nikel di Morowali, Sulawesi Tengah, 16 pekerja perempuan yang ia temui hanya 4 orang yang pernah mengambil hak cuti haid mereka.

Sebanyak 7 orang tidak pernah cuti dan 5 orang tidak mengetahui hak mereka tersebut. Melalui sistem kapitalisme memaksa tubuh perempuan untuk selalu bekerja pada kondisi apapun, termasuk ketika menstruasi dan hamil. Utamanya para buruh yang upahnya sangat tergantung dengan kehadiran dan jumlah produksi yang berhasil mereka lakukan per hari.

Ika Ayu kemudian merespons dengan perlunya dekriminalisasi dan demedikalisasi. Aborsi aman adalah ranah dunia medis, maka kriminalisasi yang selama ini dilakukan dapat membuat aborsi aman menjadi bias. Keinklusifan aborsi aman juga perlu kita pastikan.

Menurut Ika Ayu, fasilitas yang mumpuni di berbagai aspek kini hanya dapat terakses di Pulau Jawa saja. Harapannya, aborsi aman di kemudian hari tidak mendiskriminasi warga yang berada di luar Jawa dan daerah terpencil lainnya.

Sebagai penutup, para narasumber mengingatkan audiens untuk selalu berempati terhadap sesama. Pemberdayaan, seperti aborsi aman, harus terpastikan menyeluruh hingga ke pergerakan akar rumput. Diskusi juga harus terus menerus kita lakukan untuk membuka dialog di antara banyak kelompok masyarakat. Inklusivitas yang melibatkan kelompok rentan dan disabilitas tidak boleh terlupakan. Karena melawan negara yang takut akan keberagaman tubuh harus terbalas dengan menggunakan beragam tubuh. []

Tags: Aborsiaborsi amanIWD 2026KehamilanKehamilan Tak DiinginkanKehamilan Tidak Diinginkan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

Next Post

Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

Retno Daru Dewi G. S. Putri

Retno Daru Dewi G. S. Putri

Daru adalah koordinator komunitas Puan Menulis dan seorang pengajar bahasa Inggris di Lembaga Bahasa Internasional, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia. Anggota Puan Menulis ini memiliki minat seputar topik gender, filsafat, linguistik, dan sastra.

Related Posts

Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Tetanus
Pernak-pernik

Kenali Tanda Bahaya Setelah Aborsi, dari Tetanus hingga Luka Dalam

11 Juli 2026
Luka Dalam Aborsi
Pernak-pernik

Luka Dalam Setelah Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Cara Penanganannya

10 Juli 2026
Infeksi Aborsi
Pernak-pernik

Kapan Infeksi Setelah Aborsi Menjadi Berbahaya? Ini Tanda-Tandanya

10 Juli 2026
Infeksi setelah Aborsi
Pernak-pernik

Infeksi Setelah Aborsi: Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganan Awalnya

9 Juli 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Pasien Pingsan Setelah Aborsi? Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

9 Juli 2026
Next Post
Seksual Perempuan

Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0