Mubadalah.id – Tafsir mubadalah selalu memandang laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang sama-sama disapa, termasuk dalam konsepsi fitnah. Keduanya bisa menjadi pelaku, dan pada saat yang sama bisa menjadi korban.
Untuk tafsir ini, ada tiga langkah yang perlu dilakukan, yaitu:
Pertama, meletakkan pemaknaan teks Hadis ini pada inti ajaran Islam, bahwa kehidupan ini adalah ujian dan pesona (fitnah) untuk meningkatkan kebaikan dan menjaga diri dari keburukan. Segenap kehidupan ini artinya mencakup laki-laki dan perempuan. (QS. al-Mulk (67): 1-2).
Kedua, menangkap pesan moral dari teks Hadis tersebut, yaitu menjaga diri dari kemungkinan terjerumus pada fitnah atau pesona.
Secara jelas dalam teks tersebut yang diajak bicara adalah laki-laki, sehingga yang disebutkan sebagai fitnah adalah perempuan.
Ketiga, membalik pesan tersebut secara resiprokal. Bahwa pesona juga bisa ditimbulkan oleh laki-laki kepada perempuan, sehingga perempuan juga diminta waspada dan menjaga diri.
Artinya, teks ini berbicara persoalan yang sesungguhnya timbal-balik mengenai pentingnya menjaga diri dari kemungkinan terjerumus akibat pesona orang lain.
Dengan pemaknaan mubadalah ini, teks Hadis tentang fitnah perempuan, tidak untuk memberikan label fitnah atau kodrat penggoda terhadap perempuan.
Ayat-ayat Pendukung
Kata fitnah dalam bahasa al-Qur’an adalah kata yang juga memiliki makna timbal balik. Fitnah secara umum berarti ujian dan cobaan, yang dalam beberapa ungkapan al-Qur’an bisa berada dalam relasi timbal balik antara dua pihak atau dua hal.
Misalnya, kebaikan dan keburukan keduanya adalah fitnah bagi orang-orang beriman (QS. al-Anbiya (21): 35), Rasul dan kaumnya juga bisa menjadi fitnah satu kepada yang lain (QS. al-Dukhan (44): 17-18 dan QS. al-Maidah (5): 49).
Kemudian, orang beriman dan orang yang tidak beriman, satu sama lain juga bisa menjadi fitnah (QS. al-Mumtahanah (60): 5 dan al-Buruj (85): 10): dan beberapa ayat secara jelas dan tegas bahwa masing-masing individu, satu sama lain bisa menjadi fitnah.
“Dan demikianlah, telah kami jadikan fitnah, sebagian dari mereka terhadap sebagian yang lain.” (QS. al-An’am (61: 53).
“….dan Kami jadikan sebagian kamu sebagai fitnah bagi sebagian yang lain. Maukah kamu bersabar. Sesungguhnya Tuhanmu itu Maha Melihat.” (QS. al-Furqan (25): 20).
Dengan cara pandang al-Qur’an yang relasional ini, jika kita gunakan untuk memaknai teks Hadis tentang fitnah perempuan di atas, maka substansi fitnah tidak hanya melekat pada tubuh perempuan bagi laki-laki.
Namun, juga melekat pada tubuh atau diri laki-laki bagi perempuan. Dalam hal ini, istilah fitnah dalam al-Qur’an lebih proporsional.
Karena itu, teks Hadis tentang fitnah perempuan harus kita maknai secara mubadalah, agar sejalan dengan makna fitnah dalam spirit ayat-ayat al-Qur’an tersebut. []