• Login
  • Register
Jumat, 23 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

5 Hukum Pernikahan Menurut Islam

Orang yang kondisinya tidak khawatir terjerumus pada perzinaan dan mampu menikah secara fisik, psikis, dan ekonomi, tetapi tidak memiliki keinginan untuk menikah. Maka, hukum nikah baginya adalah mubah

Redaksi Redaksi
22/05/2024
in Keluarga
0
Hukum Pernikahan

Hukum Pernikahan

707
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan dalam bahasa al-Qur’an disebut sebagai mitsaqan ghalizhan, yaitu suatu perjanjian yang kukuh. Karena itu, masing-masing pihak, yakni suami dan istri, wajib memelihara keutuhan rumah tangganya dengan cara memenuhi apa yang menjadi kewajibannya masing-masing.

Kedua belah pihak harus saling menghormati, saling menyayangi, dan membiasakan diri untuk saling berkomunikasi secara terbuka. Termasuk dalam hal-hal yang paling sensitif, agar tidak terjadi prasangka maupun kecurigaan di antara keduanya.

Adapun hukum nikah sangat bergantung pada kondisi seseorang. Gambarannya sebagai berikut:

Pertama, orang yang hasrat seksualnya tidak dapat dikendalikan yang dipastikan akan terjerumus pada perzinaan. Sementara dia memiliki kemampuan sesuai dengan persyaratan untuk menikah, hukum nikah baginya adalah wajib dan berdosa jika tidak menikah.

Kedua, orang yang kondisinya mampu menikah secara fisik, psikis, dan ekonomi, tetapi tidak khawatir jatuh pada perzinaan. Jika ia memiliki keinginan untuk menikah, hukum nikah baginya sunnah, yaitu mendapat pahala jika menikah.

Ketiga, orang yang mampu mengendalikan nafsu seksualnya atau tidak dikhawatirkan terjerumus pada perzinaan, tetapi kondisinya jika ia menikah dipastikan istrinya atau suaminya akan menderita dan teraniaya, karena tidak mampu secara fisik, psikis, dan ekonomi. Maka, hukum nikah baginya adalah haram, yaitu berdosa jika ia menikah.

Baca Juga:

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

KB dalam Pandangan Islam

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

Keempat, orang yang karena kondisi hasrat seksualnya khawatir terjerumus pada perzinaan jika tidak menikah. Tetapi jika ia menikah khawatir istrinya atau suaminya akan teraniaya karena ia belum mampu menikah. Maka, hukum nikah baginya adalah makruh, yaitu mendapat pahala jika tidak menikah. Baginya wajib mengendalikan nafsu seksualnya.

Kelima, orang yang kondisinya tidak khawatir terjerumus pada perzinaan dan mampu menikah secara fisik, psikis, dan ekonomi, tetapi tidak memiliki keinginan untuk menikah. Maka, hukum nikah baginya adalah mubah, tidak memiliki efek pahala maupun dosa. []

Tags: hukumislampernikahan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Alat KB

Dalil Agama Soal Kebolehan Alat KB

22 Mei 2025
Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Mengirim Anak ke Barak Militer

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

10 Mei 2025
Menjaga Kehamilan

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

8 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hj. Biyati Ahwarumi

    Hj. Biyati Ahwarumi, Perempuan di Balik Bisnis Pesantren Sunan Drajat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Memahami Disabilitas dan Inklusivitas “Hanya” Dengan Naik Transjatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah KB Hanya untuk Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Normal” Itu Mitos: Refleksi atas Buku Disabilitas dan Narasi Ketidaksetaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membaca Bersama Obituari Zen RS: Karpet Terakhir Baim
  • Yuk Belajar Keberanian dari Ummu Haram binti Milhan…!!!
  • Belajar Memahami Disabilitas dan Inklusivitas “Hanya” Dengan Naik Transjatim
  • Benarkah KB Hanya untuk Perempuan?
  • Hj. Biyati Ahwarumi, Perempuan di Balik Bisnis Pesantren Sunan Drajat

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version