• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

5 Pilar Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

DR. Nur Rofiah, Bil. Uzm menjelaskan bahwasannya Ma’ruf adalah etika tertinggi pada sebuah perlakuan. Terkait keluarga berencana, beliau memamparkan ada tiga hal yang perlu dipraktikan untuk mencapai mu’asyarah bil ma’ruf yaitu halalan, thoyyiban, dan ma’rufan

Redaksi Redaksi
28/01/2023
in Aktual, Pernak-pernik
0
perspektif mubadalah

perspektif mubadalah

855
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Indonesia Emas 2045 erat kaitannya dengan bonus demografi dan kualitas sumber daya manusia. Oleh sebab itu, kebijakan program Keluarga Berencana menjadi salah satu ikhtiar kita bersama untuk menyukseskannya melalui pendekatan berbasis agama khususnya dalam perspektif Mubadalah.

Ada lima pilar perkawinan yang dapat diterapkan oleh suami istri pada materi Keluarga Berencana untuk Pasangan Suami Istri dalam Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan yang disampaikan oleh DR. Nur Rofiah, Bil. Uzm pada edukasi Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah yang dilaksanakan di TPQ Bina Bahagia Tidar Warung Kota Magelang pada hari Minggu 22 Januari 2023.

Pilar Pertama

Pilar yang pertama adalah Zawaj atau pasangan. Artinya suami dan istri harus saling menyadari bahwa di dalam pernikahan, posisi keduanya adalah pasangan. Bukan imam ma’mum apalagi atasan dan bawahan.

Sehingga ketika pasangan suami istri berencana untuk menjadi akseptor atau pengguna alat kontrasepsi, bukan karena inisiatif pribadi atau tekanan pasangannya tetapi justru karena dilandasi dengan keputusan bersama.

Pilar yang kedua adalah janji pokok atau mitsaqan ghalidzan. Artinya meskipun merencanakan sebuah pernikahan maupun rumah tangga yang mungkin salah satu tujuan darinya adalah memiliki keturunan.

Baca Juga:

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Kafa’ah yang Mubadalah: Menemukan Kesepadanan dalam Moral Pasutri yang Islami

Najwa Shihab dan Ibrahim: Teladan Kesetaraan dalam Pernikahan

Membangun Keluarga Sakinah: Telaah Buku Saku Keluarga Berkah

Ketika berhubungan seksual atau aktivitas apapun yang hanya diketahui oleh pasangannya, baik suami maupun istri tetap harus melakukan aktivitas tersebut dengan cara-cara yang bermartabat karena hal ini termasuk dalam janji pokok yang kelak dipertanggung jawabkan pada Allah SWT.

Pilar yang ketiga adalah mu’asyarah bil ma’ruf. Maksud dari pilar ini adalah perlakuan maupun bonding yang baik di dalam rumah tangga baik suami dengan istri dan sebaliknya. Maupun anak dengan orang tua dan sebaliknya.

DR. Nur Rofiah, Bil. Uzm menjelaskan bahwasannya Ma’ruf adalah etika tertinggi pada sebuah perlakuan. Terkait keluarga berencana, beliau memamparkan ada tiga hal yang perlu dipraktikan untuk mencapai mu’asyarah bil ma’ruf yaitu halalan, thoyyiban, dan ma’rufan.

Contoh perilaku yang halal namun tidak thayyib adalah mengajak istri berhubungan badan saat istri menjelang haid. Secara fiqh, berhubungan hal ini diperbolehkan atau halal karena tidak ada darah menstruasi yang keluar pada tubuh istri.

Namun, dalam perspektif Mubadalah, hal ini menjadi sesuatu yang halal namun tidak thayyib karena saat menjelang haid, biasanya perempuan akan mengalami sakit pada bagian tubuhnya. Oleh karenanya, suami sebagai pasangannya perlu menanyakan pada istri dan bersikap kooperatif serta supportif. Begitu pun sebaliknya.

Musyawarah

Pilar yang keempat adalah musyawarah. Untuk mewujudkan keluarga berencana yang sejahtera, sehat, dan bahagia, pasangan suami istri harus melakukan musyawarah. Sebelum memutuskan menjadi akseptor KB atau pengguna alat kontrasepsi, ada hal mendasar yang juga perlu pasangan suami istri musyawarahkan.

Mulai dari apakah ingin berhubungan badan atau tidak? Jika berhubungan badan apakah sudah siap untuk kehamilan atau belum? Apabila terjadi kehamilan dan melahirkan dengan metode persalinan apa yang ingin gunakan serta peran apa saja yang harus suami lakukan?

Jika setelah hamil dan melahirkan, berapa jarak ideal untuk kehamilan berikutnya, dan masih banyak lagi hal-hal yang perlu di musyawarahkan. Sehingga suami turut berperan dalam menyukseskan program keluarga berencana seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga.

Pilar yang terakhir adalah taradhin atau saling ridho. Artinya baik suami maupun istri harus saling ridho dan menerima konsekuensinya ketika salah satunya menjadi akseptor KB bukan karena tekanan sebelah pihak maupun pihak luar.

Keluarga Sakinah

Di akhir sesi acara, DR. Nur Rofiah, Bil. Uzm juga menyampaikan bahwa untuk mencapai keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Pasangan suami istri juga harus memahami bahwa dalam memiliki keturunan, jangan hanya mempertimbangkan banyak atau jumlahnya saja.

Tetapi pasangan suami istri juga harus mempertimbangkan kualitas si anak tersebut sebagai generasi penerus bangsa. Mulai dari kualitas kesehatannya, mentalnya, kebutuhan pokoknya, pendidikannya, dan lain sejenisnya.

Acara “Edukasi Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah di Kota Magelang” ini, merupakan acara yang untuk pemenuhan tugas akhir Mahasiswa Pasca Sarjana SGPP Indonesia (Karimah Iffia Rahman) yang juga merupakan kontributor di Mubadalah.id.

Selain mendapatkan dukungan dari Mubadalah.id, acara ini juga dapat dukung oleh Rutgers Indonesia melalui program Power to You(th) Small Grants Initiative 2022, Ibuku Content Creator dan Ngaji KGI. Serta Puan Menulis dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP4KB) Kota Magelang. (KIR)

Tags: Berencanakeluargaperspektif mubadalahPilar
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Etika Sosial Perempuan 'Iddah

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

28 Mei 2025
Kehidupan

Fondasi Kehidupan Rumah Tangga

27 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • IUD

    Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Mode Rambut Sukainah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tren Mode Rambut Sukainah
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga
  • Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo
  • Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID