Minggu, 19 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

Ramadan adalah bulan untuk menahan diri, bukan hanya dari makan dan minum, tetapi juga dari segala bentuk tindakan yang menyakiti orang lain

Suci Wulandari by Suci Wulandari
19 Maret 2026
in Keluarga
A A
0
Kaffarat

Kaffarat

29
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kaffarat sering dipahami sebagai konsekuensi atas pelanggaran puasa. Namun di penghujung Ramadan ini, muncul pertanyaan yang cukup rumit di hati saya, apakah seorang istri juga menanggung kaffarat ketika suaminya memaksanya untuk berhubungan seksual di siang hari Ramadhan?

Beberapa waktu lalu, saya tanpa sengaja menemukan sebuah postingan di media sosial. Isinya tentang seorang suami yang memaksa istrinya untuk berhubungan di siang hari Ramadan. Si istri menolak, bahkan sampai histeris, tetapi suaminya tidak peduli.

Sepintas, ini tampak seperti pertanyaan fikih yang teknis. Namun jika ditelusuri lebih dalam, ia menyimpan persoalan yang jauh lebih mendasar tentang keadilan dalam relasi suami-istri dan tentang bagaimana agama seharusnya dipahami dalam situasi yang tidak setara.

Kisah Seorang Sahabat: “Aku Celaka, Ya Rasulullah”

Dalam hadis, terdapat sebuah kisah yang sering menjadi rujukan dalam pembahasan ini. Riwayat Sahih Bukhari dan Sahih Muslim menceritakan ada seorang sahabat yang datang kepada Nabi Muhammad dengan penuh penyesalan. Ia berkata, “Aku celaka, wahai Rasulullah,” lalu mengaku telah berhubungan dengan istrinya di siang hari Ramadan.

Nabi tidak langsung memarahinya. Sebaliknya, beliau menjelaskan konsekuensinya yaitu memerdekakan budak, atau jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin. Namun sahabat itu mengaku tidak sanggup karena kemiskinannya.

Menariknya, dalam riwayat tersebut, Nabi justru menunjukkan empati. Bahkan beliau memberikan bantuan makanan yang pada akhirnya boleh dibawa pulang oleh sahabat itu untuk keluarganya sendiri. Dari kisah ini, kita melihat bahwa tanggung jawab diletakkan pada individu yang melakukan pelanggaran dengan pertimbangan kemanusiaan.

Membaca Fikih: Antara Kerelaan dan Pemaksaan

Beberapa waktu setelah membaca kasus di media sosial itu, saya mendiskusikannya dengan suami. Kami mencoba membuka kembali beberapa rujukan fikih yang pernah kami pelajari, termasuk dalam kitab Tanwirul Qulub.

Dalam pembahasan fikih, hubungan suami-istri secra sengaja di siang hari Ramadan memang membatalkan puasa dan mewajibkan kaffarat. Kaffarat ini bersifat berat, yang menunjukkan bahwa pelanggaran tersebut bukan hal sepele.

Namun fikih tidak berhenti pada satu rumusan umum. Ia juga membedakan kondisi terjadinya perbuatan tersebut. Ketika hubungan itu berdasarkan kerelaan kedua belah pihak, maka keduanya wajib memikul tanggung jawab karena keduanya sama-sama terlibat secara sadar.

Sebaliknya, ketika terjadi pemaksaan, posisi hukumnya berubah secara signifikan. Dalam kondisi ini, pihak yang dipaksa tidak menanggung dosa maupun kewajiban kaffarat. Prinsip ini berangkat dari kaidah dasar dalam hukum Islam bahwa tindakan  di bawah paksaan tidak dibebani tanggung jawab sebagaimana tindakan yang lahir dari kehendak bebas. Karena itu, beban kaffarat hanya jatuh kepada pihak yang memaksa, karena dialah yang secara sadar melakukan pelanggaran sekaligus melanggar hak orang lain.

Dari diskusi sederhana tersebut, saya semakin merasa bahwa ketika kita membaca fikih secara utuh, kita akan menemukan dimensi keadilan yang kuat. Fikih tidak menghukum korban, tetapi menegaskan tanggung jawab pada pelaku.

Lebih dari Sekadar Fikih: Soal Etika dan Relasi Kuasa

Sayangnya, dalam praktik sosial, pembacaan fikih yang utuh seperti ini tidak selalu hadir. Tidak sedikit perempuan yang justru merasa bersalah, bahkan dalam situasi ketika mereka menjadi pihak yang lemah. Mereka bukan hanya mengalami tekanan fisik dan emosional, tetapi juga tekanan moral, seolah-olah mereka tetap harus menanggung konsekuensi agama dari sesuatu yang tidak mereka kehendaki.

Di titik ini, persoalannya tidak lagi semata-mata soal sah atau batalnya puasa. Ia sudah masuk ke wilayah relasi kuasa dalam rumah tangga. Ketika seorang istri tidak memiliki ruang aman untuk mengatakan “tidak”, atau ketika suami mengabaikan penolakannya bahkan dalam kondisi emosional yang sangat tertekan, maka yang terjadi bukan lagi relasi suami-istri yang setara, melainkan relasi dominasi.

Pemaksaan hubungan seksual, terlebih ketika istri sudah menolak bahkan mengalami tekanan emosional, merupakan bentuk pelanggaran serius dalam relasi rumah tangga. Ia bukan hanya melanggar norma fikih, tetapi juga bertentangan dengan nilai dasar Islam tentang penghormatan terhadap martabat manusia.

Dalam Islam, relasi suami-istri dibangun atas prinsip mu‘asyarah bil ma‘ruf, yaitu pergaulan yang baik, saling menghormati, dan saling menjaga. Prinsip ini tidak mungkin terwujud tanpa adanya kerelaan dan kesalingan. Hubungan intim, dalam kerangka ini, bukan sekadar pemenuhan hak biologis, melainkan ruang ekspresi kasih sayang yang harus berlandaskan persetujuan kedua belah pihak.

Karena itu, memaksakan hubungan dalam kondisi seperti ini bukan hanya membatalkan puasa, tetapi juga mencederai nilai dasar pernikahan itu sendiri. Ia mengubah relasi yang seharusnya penuh rahmah menjadi relasi yang menekan dan melukai.

Membaca Hadis dengan Perspektif Keadilan

Jika kita kembali pada kisah sahabat tadi, kita bisa melihat bahwa Nabi Muhammad tidak membebankan tanggung jawab secara serampangan. Beliau hanya meminta pertanggungjawaban dari orang yang datang dengan kesadaran atas tindakannya.

Dalam hadis tersebut, tidak ada upaya untuk menarik pihak lain ke dalam beban hukum yang sama, apalagi tanpa kejelasan posisi dan kehendaknya. Tanggung jawab tetap bersifat individual, sesuai dengan peran dan kesadaran masing-masing.

Lebih jauh, respons Nabi juga menunjukkan bahwa hukum tidak bisa lepas dari dimensi belas kasih. Ketika sahabat tersebut tidak mampu menjalankan kaffarat, Nabi tidak memaksakan sesuatu yang di luar kemampuannya. Bahkan, beliau justru memberikan solusi yang manusiawi.

Di sinilah letak pentingnya membaca hadis tidak hanya sebagai teks normatif, tetapi juga sebagai praktik keadilan. Bahwa di dalamnya terdapat keberpihakan yang jelas yakni tidak membebani yang lemah, dan tidak mengabaikan kondisi nyata seseorang.

Pembacaan seperti ini menjadi sangat relevan ketika kita berhadapan dengan kasus-kasus yang melibatkan ketimpangan relasi. Ia membantu kita untuk tidak sekadar mengutip hukum, tetapi juga menghadirkan ruh keadilan yang menjadi tujuan utama dari hukum itu sendiri.

Ibadah Tidak Boleh Berdiri di Atas Paksaan

Pada akhirnya, pertanyaan tentang kaffarat membawa kita pada refleksi yang lebih luas tentang bagaimana kita memahami agama dalam kehidupan yang tidak selalu ideal. Bahwa hukum tidak bisa dilepaskan dari konteks relasi, terutama ketika relasi tersebut tidak setara.

Dalam kasus suami yang memaksa istri berhubungan saat puasa, istri tidak berdosa dan tidak wajib menanggung kaffarat. Ia tidak seharusnya memikul beban dari tindakan yang melukainya, baik secara fisik, emosional, maupun spiritual.

Ramadan adalah bulan untuk menahan diri, bukan hanya dari makan dan minum, tetapi juga dari segala bentuk tindakan yang menyakiti orang lain. Termasuk, dan terutama, dalam relasi yang paling dekat sekalipun. Tidak ada ajaran agama yang melegitimasi paksaan dalam relasi yang seharusnya berlandaskan atas kasih sayang. Maka ketika pemaksaan itu terjadi, yang harus kita hentikan bukan hanya tindakannya, tetapi juga cara pandang yang membenarkannya. []

Tags: istriKaffaratkeluargapuasaRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

Next Post

Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Related Posts

Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Romina Pourmokhtari
Figur

Romina Pourmokhtari Ubah Pandangan Dunia: Perempuan Tak Harus Memilih Antara Karier dan Keluarga

12 Juli 2026
Merantau
Publik

Di Balik Tradisi Merantau Minangkabau, Ada Beban Ganda yang Dipikul Para Istri

8 Juli 2026
Next Post
Kemiskinan

Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

No Result
View All Result

TERBARU

  • HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya
  • Apa itu AIDS?
  • Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah
  • Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?
  • Apa itu HIV?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0