• Login
  • Register
Sabtu, 31 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

5 Prinsip Kemanusiaan

Pernyataan Imam al-Ghazali tersebut kini telah menjadi prinsip-prinsip dasar kemanusiaan universal atau yang dikenal dengan hak-hak asasi manusia.

Redaksi Redaksi
12/02/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Manusia

Manusia

543
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – AI-Ghazali (w. 505 H/1111M), pemikir muslim Sunni klasik terbesar mengatakan: “cita-cita Islam adalah terwujudnya kebaikan manusia (kemaslahatan) yang menyeluruh dan terhapuskannya situasi yang buruk.

Dalam kehidupan bermasyarakat, perwujudan ini harus memperhatikan lima aspek dasar, yakni perlindungan terhadap:

Pertama, “keyakinan agama” (hifzh ad-din) dan kepercayaan, sehingga tidak seorang pun boleh memaksa atau menindas orang lain hanya karena keyakinan, agama, atau kepercayaannya.

Kedua, “perlindungan terhadap jiwa” (hifzh an-nafs), sehingga tidak boleh ada seorang pun yang berhak melukai, membunuh, atau melakukan kekerasan terhadap orang lain.

Ketiga, “perlindungan terhadap akal pikiran” (hifzh al-aql), sehingga tidak boleh terjadi pemasungan dan penjegalan terhadap pikiran dan pendapat orang lain oleh siapa pun serta tidak boleh dirusak oleh apa pun, seperti minuman keras, narkoba, dan lain-lain.

Baca Juga:

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

Kemanusiaan sebelum Aksesibilitas: Kita—Difabel

Keempat, “perlindungan terhadap kehormatan dan keturunan” (hifzh an-nasl/’irdh). Sehingga tidak boleh terjadi pemerkosaan, pelacuran, dan pelecehan atau eksploitasi seksual lainnya. Atau bahkan membiarkan perempuan hamil menanggung beban beratnya sendirian.

Kelima, “perlindungan terhadap hak milik” pribadi maupun masyarakat (hifzh al-mal). Sehingga tidak boleh terjadi adanya perampasan terhadap hak milik pribadi, korupsi, penyelewengan, penggelapan, penggusuran, perusakan lingkungan dan alam. Serta eksploitasi-eksploitasi haram lainnya oleh siapa pun, baik individu, masyarakat, maupun institusi negara.

Pernyataan Imam al-Ghazali tersebut kini telah menjadi prinsip-prinsip dasar kemanusiaan universal atau yang dikenal dengan hak-hak asasi manusia.

Formulasi tujuan syariah (maqashid asy-syariah) yang dibuat oleh sang Hujjatul Islam ini disimpulkan dari seluruh teks Islam.

Nabi Muhammad Saw. menyampaikan hal ini dalam pesan terakhirnya kepada umat manusia. “Katakan kepada mereka, katakanlah kepada mereka, darahmu, hartamu, dan kehormatanmu adalah suci. Sesuci hari ini sampai masanya kamu menghadap Tuhan.”

Menolak atau mengingkari prinsip-prinsip kemanusiaan tersebut tentu sama artinya dengan membenarkan penderitaan dan penindasan berjuta-juta manusia. Dan Islam tidak memiliki pandangan seperti ini. []

Tags: kemanusiaanprinsip
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Etika Sosial Perempuan 'Iddah

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

28 Mei 2025
Kehidupan

Fondasi Kehidupan Rumah Tangga

27 Mei 2025
Sharing Properti

Sharing Properti: Gagasan yang Berikan Pemihakan Kepada Perempuan

27 Mei 2025
Meneladani Noble Silence

Meneladani Noble Silence dalam Kisah Bunda Maria dan Sayyida Maryam menurut Al-Kitab dan Al-Qur’an

24 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Terhadap Anak

    Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merariq Kodek: Ketika Pernikahan Anak Jadi Viral dan Dinormalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menanamkan Moderasi Beragama Sejak Dini Ala Gus Dur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buku Sayap-Sayap Patah: Kritik Kahlil Gibran terhadap Pernikahan Paksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?
  • Menjemput Rezeki Tanpa Diskriminasi: Cara Islam Memandang Difabel di Dunia Kerja
  • Belajar Toleransi dari Kisah Khalifah Manshur dan Georgeus Buktisyu
  • Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Buku Sayap-Sayap Patah: Kritik Kahlil Gibran terhadap Pernikahan Paksa

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID